Showing posts with label Bangsa Koruptor. Show all posts
Showing posts with label Bangsa Koruptor. Show all posts

Inilah Peringkat Provinsi Terkorup di Indonesia

Inilah Peringkat Provinsi Terkorup di Indonesia - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melansir data provinsi terkorup di Indonesia. Hasilnya tak berbeda dengan yang telah diungkap PPATK beberapa waktu lalu, bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi terkorup.

Berdasarkan ikhtisar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangaan (BPK) pada Semester II Tahun 2011, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 4.174.640.290.000 (Rp 4,1 miliar dengan 9.703 kasus.

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Terkorup.jpg

Demikian disampaikan Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (1/10/2012).

Dari kerugian negara 2005 hingga 2011, ternyata banyak yang belum dikembalikan oleh pemprov kepada kas negara.

Dan hal ini memperlihatkan Pemerintah provinsi tidak takut kepada auditor negara atas banyaknya ditemukannya kerugiaan negara atau banyak kerugiaan negara yang ditemukan oleh BPK memperlihatkan manajemen pengelolaan keuangaan pemerintah provinsi cenderung korup.

Berdasarkan data itu, FITRA menilai pemprov selama ini banyak mengabaikan hasil temuan audit BPK ini. Hal itu bisa dilihat dengan adanya kerugian negara di setiap provinsi.

Dengan tidak memberitahu kepada publik, memperlihatkan pembuat kebijakan ingin sembunyi dari rasa malu agar tidak menjadi sorotan rakyat. Bahkan, hal itu menunjukan ada para pengambil kebijakan rasa malunya sudah hilang dalam sehingga kerugian negara ini dianggap biasa-biasa saja, termasuk provinsi Bangka Belitung yang ditemukan kerugian negara terkecil, yakni Rp 1,9 miliar.

"Tapi kok tidak ada malu yah? Maling ayam saja masih terbesit ada rasa malu, kok pembuat kebijakan biasa-biasa saja seperti tidak bersalah. Padahal, total kerugian negara sebesar Rp 4,1 triliun, pelan-pelan sebetulnya membunuh rakyat mereka sendiri," ujar Uchok.

Adanya kerugian negara sebesar Rp 4,1 triliun itu juga memperlihatkan bahwa wakil rakyat di DPRD sudah lumpuh dengan sendirinya. Sebab, mereka bukan melakukan pengawasan justru bekerja sama dengan eksekutif untuk mencari materi dari program-program APBD demi kebutuhan pribadi dan partai mereka.

"Dan selama ini, wakil rakyat kita bukan memperjuangkan aspirasi atau anggaran untuk rakyat miskin. Tapi lebih memperjuangkan anggaran untuk bikin kenyang para pembuat kebijakan seperti birokrat dan legislatif Lihat saja APBD provinsi, kadang-kadang disengaja boros, dan kadang-kadang juga dikorups," sindirnya. ( tribunnews.com )

Berikut peringkat provinsi terkorup berdasarkan kerugian negara dan kasus:
1). DKI Jakarta, Rp 721, 5 miliar, 715 kasus
2). Aceh Rp 669,8 miliar dan 620 kasus
3). Sumatera Utara, Rp 515,5 miliar, 334 kasus
4). Papua, Rp 476,9 miliar, 281 kasus
5). Kalimantan Barat, Rp 289,8 miliar, 334 kasus
6). Papua Barat, Rp 169 miliar, 514 kasus
7). Sulawesi Selatan, Rp 157,7 miliar, 589 kasus
8). Sulawesi Tenggara, Rp 139,9 miliar, 513 kasus
9). Riau, Rp 125,2 miliar, 348 kasus
10). Bengkulu, Rp 123,9 miliar, 257 kasus
11). Maluku Utara, Rp 114,2 miliar, 732 kasus
12). Kalimantan Timur, Rp 80,1 miliar, 244 kasus
13). Sumatera Selatan, Rp 56,4 miliar, 239 kasus
14). Nusa Tenggara Barat, Rp 52,8 miliar, 307 kasus
15). Sulawesi Tengah, Rp 52,8 miliar, 294 kasus
16). Sulawesi Barat, Rp 51,3 miliar, 335 kasus
17). Gorontalo, Rp 48,8 miliar, 203 kasus
18). Maluku, Rp 47,8 miliar, 326 kasus
19). Nusa Tenggara Timur, Rp 44,4 miliar, 219 kasus
20). Jawa Barat, Rp 32,4 miliar, 363 kasus
21). Lampung, Rp 28,4 miliar, 181 kasus
22). Sumatera Barat, Rp 27,4 miliar, 188 kasus
23). Kalimantan Selatan, Rp 22,8 miliar, 221 kasus
24). Kalimantan Tengah, Rp 21,4 miliar, 153 kasus
25). Banten, Rp 20,1 miliar, 207 kasus
26). Kepulauan Riau, Rp 16,1 miliar, 109 kasus
27). Sulawesi Utara, Rp 16 miliar, 227 kasus
28). Jambi, Rp 15,8 miliar, 172 kasus
29). Jawa Timur, Rp 11,424 miliar, 153 kasus
30). Jawa Tengah, Rp 10,4 miliar, 145 kasus
31). Bali, Rp 6,2 miliar, 81 kasus
32). DIY, Rp 4,7 miliar, 23 kasuss
33). Kepulauan Bangka Belitung, Rp 1, 9 miliar, 76 kasus

Jumlah: Rp 4.174.640.290.000 dan 9.703 kasus


Blog : Selebrity


READ MORE - Inilah Peringkat Provinsi Terkorup di Indonesia

Mari Korupsi, Mumpung Masih Muda

Mari Korupsi, Mumpung Masih Muda - Salah satu hal menarik untuk diamati dari para tersangka pelaku korupsi yang tengah disorot belakangan ini adalah usia mereka yang tergolong muda.

Mantan pegawai pajak Gayus Tambunan lahir pada 9 Mei 1979 atau kini berusia 32 tahun. Muhammad Nazarudin, mantan bendahara umum Partai Demokrat, lahir pada 26 Agustus 1978 atau kini baru berusia 33 tahun.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8AOpnddfT4oiK9hxyYnGmtD7V0W8OVCtG3ijhjQpGSDGeW1bHKaeE5AR7zDmHe1iNA4WP-Kd370R9-v2k2q3jE3A7fpGcuNPeo73024WJWs5v9EySgakOMGBBOp-zmW-4AcfKC9kF790/s1600/youth-.jpg


Angelina Sondakh, tersangka korupsi dalam kasus dana pembangunan Wisma Atlet, lahir pada 28 Desember 1977. Artinya, ia kini baru berusia 34 tahun. Yang terbaru, Dhana Widyatmaka, tersangka dugaan penggelapan pajak dan pemilik rekening gendut sekaligus karyawan Ditjen Pajak, lahir pada 3 Maret 1974, atau ia baru saja berusia 38 tahun.

Dan dalam usia muda itu, uang yang terkumpul lewat tindakan mereka bisa mencapai jumlah fantastis. Total harta Gayus yang disita oleh negara mencapai Rp 74 miliar. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan harta M Nazaruddin mencapai Rp 112 miliar.

Angelina Sondakh, meski sudah jadi tersangka, tapi belum menjalani pemeriksaan lanjutan atau persidangan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2010 mencatat kekayaan Angelina Sondakh melonjak 10 kali lipat dibandingkan 2003. Pada 2010, total harta Angelina yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 6,55 miliar ditambah 9.628 dollar AS. Tujuh tahun sebelumnya, harta Angelina hanya Rp 618 juta dan 7.500 dollar AS.

Sementara tersangka kasus korupsi Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmaka sudah mengakui memiliki $250 ribu atau Rp 2,2 miliar.

Meski begitu, pengacara Dhana mengatakan kliennya hanya memiliki rekening berisi puluhan juta rupiah saja.

Sebelumnya, Dhana dicurigai memiliki rekening berisi sampai Rp 60 miliar selain juga memiliki 17 unit truk untuk usahanya.

Menarik mengamati faktor usia dalam kasus-kasus ini karena pada saat Reformasi 1998 terjadi, para tersangka ini ada di kisaran usia 18-20 tahun, bagian dari anak-anak muda yang melihat bagaimana aksi korupsi sudah menghancurkan negara mereka.

Saat itu, anak-anak muda diharapkan menjadi bagian dari generasi yang bersih, yang kemudian memilih untuk tidak mengikuti langkah generasi di atas mereka dalam mengeruk kekayaan negara.

Usia para tersangka korupsi malah menunjukkan adanya kecenderungan untuk melakukan aksi korupsi, "Mumpung masih muda." Jika generasi mudanya korupsi (dan mereka, notabene, adalah ayah dan ibu dari anak-anak generasi Indonesia selanjutnya), maka bagaimana mungkin membangun Indonesia yang bersih di masa depan?

Lewat Bilik Suara ini, kami ingin mengetahui, benarkah aksi korupsi makin meluas sejak Reformasi 1998 terjadi? Dan apakah kita sudah bersih dari aksi korupsi itu sendiri?

Pernahkah Anda melakukan aksi yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, meski kecil-kecilan? Apa yang Anda lakukan? Memberi uang pada polisi saat kena tilang? Mengambil fasilitas atau alat-alat yang tersedia di kantor untuk kepentingan pribadi? Memalsukan bukti-bukti pengeluaran? Menerima hadiah atau imbalan yang mempengaruhi hubungan kerja?

Atau, malah Anda pernah menjadi pihak yang menerima? Atau, pernahkah Anda melihat aksi-aksi seperti ini di kantor atau di lingkungan sekitar Anda? Apa yang saat itu Anda lihat? Apakah kemudian Anda melaporkannya? ( newsroom blog )

Blog : Selebrity
Post : Mari Korupsi, Mumpung Masih Muda


READ MORE - Mari Korupsi, Mumpung Masih Muda

Menelusuri Jejak Kedatangan Merpati China Di Indonesia

Menelusuri Jejak Kedatangan Merpati China Di Indonesia – Masa buram itu masih hinggap di ingatan. Jhony Sardjono Tjitrokusomo. Didapuk menjadi Direktur Utama Merpati 27 Mei 2010, ketika perusahaan itu sedang terbang ke titik nadir. Jhony membedah situasi. Dari pesawat hingga karyawan. Semua buram.

Merpati cuma punya tujuh pesawat. Itu pun bukan pesawat baru. Pesawat andalan mereka, ATR 72, sudah lumpuh. Beberapa pesawat CN-235 yang sudah lama beroperasi, teronggok di sejumlah tempat. Dua di Medan. Empat di Surabaya.

Pembukuan juga buram. Membuka hitung-hitungan keuangan hanya membuat kepala pening. "Waktu itu hutang dan tunggakan kami bejibun,” kata Jhony kepada VIVAnews, Kamis 12 Mei 2011. Hutang Merpati saat itu tak kurang dari US$24,88 juta.

Hutang segunung, setoran cicilan terseok-seok. Sejumlah perusahaan penyewa pesawat sudah naik pitam. Mengumbar ancaman. Menarik pesawat jika setoran seret terus-terusan.

Jhony mengisahkan, saat itu dua tim dari Jetscape aviation, lessor atau perusahaan yang menyewakan pesawat kepada Merpati, sudah bersiaga di Hotel Sheraton Bandara Sukarno Hatta Jakarta. Mereka siap mengangkut pesawat yang pembayarannya lama menunggak.

Keuangan perusahaan terus tersuruk. Dan penderitaan itu lengkap sudah sebab gaji karyawan sulit dibayar. Tiga bulan tersendat. Jumlah karyawan 1400. Gaji mereka sepanjang Maret, April dan Mei 2010 terpaksa dicicil dua kali.

Suatu ketika Jhony membaca dokumen perjanjian kontrak MA-60 dan mengaduk-aduk sejumlah dokumen di kantornya. Dia menemukan addendum. Kontrak pembelian 15 pesawat Xian MA60 dengan suku bunga yang ringan. Buru-buru Jhony membaca dan mengecek isi kontrak itu. Ternyata izin prinsip maupun skema pembiayaan sudah tersedia.


http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/05/11/110755_direktur-utama-merpati-kapten-sardjono-jhony-tjitrokusumo_300_225.jpg


Peluang di depan mata itu langsung disambar. Direktur Utama ini memanggil tim legal. Meminta opini dari sisi hukum. Tim itu menegaskan bahwa kontrak itu belum mati. Jhony girang bukan kepalang. Siapa tahu pembelian MA-60 itu bisa menjadi malaikat penyelamat Merpati, yang keuangannya terus menukik menurun.

***

Itu kisah yang dituturkan Jhony. Sejumlah sumber lain menuturkan versi yang berbeda soal pengadaan pesawat dari negeri tirai bambu itu. Lengkap dengan cerita soal jaringan makelar di belakangnya. Yang menempel ketat pengambil keputusan. Berujung pada mahalnya harga pesawat.

Berbagai versi soal pengadaan itulah yang ramai diributkan sejumlah kalangan sepekan belakangan. Sejumlah versi itu ramai dibicarakan sesudah salah satu pesawat MA60 itu, menghujam laut di Kaimana Papua, 7 Mei 2011. Semua penumpang tewas.

Agar memahami lebih terang kasus ini, mari kita runut proses pengadaan pesawat itu dari awal. Dari tahap penjajakan hingga 15 pesawat itu tuntas terbang ke sini.

Pemerintah China sesungguhnya sudah lama mempromosikan pesawat MA-60 itu. Semenjak 10 tahun silam. Tahun 2002 pemerintah China, lewat Xi’an Aircraft International Company (XAC) sudah mulai mempromosikan pesawat MA60 itu kepada Indonesia. Indonesia terus dirayu setiap kunjungan pejabat penting Jakarta ke negeri itu.

Pada ajang The 7th International Indonesia-China Joint Commission Meeting on Economic Trade and Technical Cooperation di Beijing tahun 2005, soal pembelian ini kembali ditawarkan. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri ekonomi terkait.

Saat itu pemerintah China menawarkan pinjaman lunak, untuk membeli pesawat itu. Mereka juga menawarkan pinjaman lunak untuk pengadaan lokomotif, dan pembangkit listrik 10 ribu megawatt. Semua pinjaman itu berbunga rendah. Syaratnya, penerima pinjaman ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Petinggi Merpati yang sedang kesulitan armada, tentu saja girang dengan tawaran itu. September 2005 Direktur Merpati menyampaikan persyaratan pengajuan pembelian kepada kedutaan China di Jakarta. Sebulan berselang disusul penandatangan MoU antara Merpati dengan XAC. Proses penjajakan pembelian tuntas sudah.

Lalu berlanjut ke tahap pematangan. Karena Merpati adalah perusahaan BUMN, maka bussines plan harus disetujui badan itu. Itu sebabnya Maret 2006 petinggi Merpati mengajukan rencana bisnis itu ke Menteri BUMN. Dari situ rencana itu diteruskan Menteri Bappenas, lalu Menteri Keuangan.

Mei 2006 Direktur Utama Merpati meminta persetujuan Menteri BUMN untuk memanfaatkan fasilitas concessional loan dari China, guna pembelian 15 pesawat MA-60. Dari sana permohonan itu diteruskan ke Bappenas, lalu Menteri Keuangan.

Lalu Juni 2006 Merpati dan XAC menandatangani pembelian 15 pesawat dengan harga US$232 juta. Dan pada tanggal 28 November 2006, kedua perusahaan menandatangi MoU penyewaan 1 hingga 3 pesawat MA-60 itu. Mengapa harus sewa? Karena proses pembelian belum juga tuntas.

Baru pada 22 Mei 2007, Kepala Bappenas menyetujui pembelian 15 pesawat itu melalui skema pinjaman lunak dari China. Harga total 15 pesawat US$232 juta.

Lebih dari setahun kemudian, tanggal 5 Agustus 2008, pemerintah Indonesia lewat Dirjen Penggelolaan Utang Departemen Keuangan bersama perwakilan pemerintah China dan Bank Exim China menandatangani Government Concessional Loan Agreement for The Procurement of Aircraft for National Airbridge Project. Semenjak itu proses pembelian ini tuntas sudah. Tinggal menunggu serah terima pesawat.

Proses serah terima itu dimulai Agustus 2007. Dua pesawat MA-60 diserahkan dengan pola sewa operasional. Bagi Merpati ini semacam test drive guna mengetahui kemampuan pesawat itu. Pada Mei 2008 Departemen Keuangan menyampaikan kepada Bappenas tentang indikasi kemampuan Merpati mengembalikan pinjaman lunak dari China itu.

Tak berapa lama berselang XAC mengirim surat kepada Direktur Utama Merpati bahwa kontrak penjualan sudah berlaku efektif tanggal 5 Agustus 2011. Belum setahun beroperasi pesawat itu menggalami gangguan.

Terjadi keretakan pada pemegang batang ekor vertikal pesawat, yang secara teknik disebut rudder. Laporan soal rudder yang eror itu masuk dua kali. Tanggal 8 Mei dan 12 Agustus 2009.

Pihak XAC lalu memperbaiki kerusakan itu. Otoritas penerbangan China lalu mengesahkan perubahan itu. Juga memberi jaminan keamanan dan keselamatan atas perbaikan itu. Tak berapa lama sesudah itu Dirjen Perhubungan Udara menegaskan bahwa MA-60 yang sebelumnya digrounded sudah layak terbang. Tapi kasus ini belum tuntas juga. Banyak ganjalan.

***

Jusuf Kalla, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden, menuturkan bahwa dia sempat menolak pesawat itu lantaran tidak memiliki ijin AFA. “Saya menolak karena pesawat itu tidak memiliki sertifikasi AFA,” kata Kalla.

Semua pesawat itu memang belum mendapat sertifikasi dari standar kelaikan pesawat Amerika Serikat (FAA). Namun, pesawat ini telah mendapat sertifikasi kelaikan udara dari Civil Aviation Administration of China (CAAC).

Selain itu, Jusuf Kalla menilai bahwa harga pesawat itu juga terlalu mahal. Pada kontrak awal memang disebutkan bahwa harga tiap unit pesawat US$14,1 juta. Harga setinggi itu juga meliputi peralatan pendukung meliputi: airborne equipment, buyers optional equipment, training device dan crew and engineers training. Harga setinggi itu, juga lantaran gambaran usia produktif pesawat ini terlalu optimistis. Kemampuan terbangnya digambarkan terlalu optimistis.

Itu sebabnya, kata sumber VIVAnews.com di BUMN pemerintahan, Said Didu yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, melakukan kajian ulang. Usia produktifnya dikaji ulang dan kemampuan terbangnya dikurangi. Secara otomatis harga berkurang.

Dari hasil kajian Tim Said Didu, kata sumber itu, harga pesawat itu diperkirakan sekitar US$11-12,5 juta. “Itu harga yang masuk akal,” kata sumber itu.

Tapi Jusuf Kalla tetap menolak. Itu sebabnya Kalla meminta Direktur Utama Merpati mengubah kerjasama ini. Dari skema jual beli menjadi skema sewa( leasing). Merpati kemudian menyampaikan arahan dari Wakil Presiden itu kepada Menteri Keuangan.

China menolak keras perubahan kontrak itu. Tanggal 27 Agustus 2008 XAC menegaskan bahwa mereka sudah siap menyerahkan 13 sisa pesawat dari 15 yang sudah disepakati. Sebulan sesudahnya XAC mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar mempercepat proses SLA untuk pengadaan 15 pesawat itu.

Pemerintah kita tidak kompak menghadapi masalah ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla tetap menolak. Tanggal 24 September 2008, Menteri BUMN mengirim surat kepada Menko Perekonomian, Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.

Dalam surat itu Menteri BUMN meminta agar dibentuk Tim Negosiasi. Tim itu harus melakukan renegosiasi atas kontrak kerjasama ini. Artinya proses yang sudah dimulai dari tahun 2005 itu, dimulai dari awal.

Ada tiga hal yang harus direnegosiasi. Harga pesawat. Keandalan pesawat. Serta mengusulkan komposisi SLA 50 persen dan PMN 50 persen. Belum lagi usulan renegosiasi itu dibahas, tanggal 16 Oktober 2008, XAC mengirim surat kepada Merpati.

Surat itu bernada mengancam. Dia meminta agar Merpati menghentikan operasi dua pesawat MA-60 yang sudah ada di Indonesia. Jika hingga tidak diindahkan, Merpati akan diseret ke arbitrase internasional. Merpati terancam dituntut Rp1 triliun. Hubungan dagang yang bermula dari saling butuh itu, berubah menjadi saling mengancam.

Setelah melewati berbagai negosiasi ulang, akhirnya tangal 16 April 2010 disepakati Amandemen to Purchase Contract pembelian ini. Dalam wawancara dengan VIVAnews.com, Said Didu menegaskan bahwa ada tiga point penting dalam perubahan itu,

Pertama, XAC bertanggungjawab penuh atas spare part, memberi garansi serta airworthiness certification selama 25 tahun sejak. Kedua, XAC member garansi buyback sesuai nilai buku, apalagi pesawat dihentikan operasinya karena kerusakan karena kegagalan desain, proses frabrikasi dan tidka bisa diperbaiki oleh XAC. Ketiga, harga pesawat per unik menjadi US$ 11,206 juta.

Jumlah itu ditambah buyer optimal equipment 800 ribu dolar. Jadi total harga satu pesawat US$12,006 juta. Persoalan kontrak ini kemudian tuntas. Merpati pun mengudara lagi. Keuangan juga mulai membaik.

Sejak pengoperasian beberapa pesawat MA60, hutang, kata Jhony kepada VIVAnews.com. hutang Merpati menyusut. Tahun lalu sebesar US$24,88 juta, dan per Mei 2011 tinggal US$ 4,8 juta.

Namun, Kecelakan nahas yang menimpa pesawat Xian MA60 Merpati di dekat Bandara Kaimana, Papua Barat, Sabtu lalu, memang tak hanya mengoyak duka bagi keluarga 25 korban.Tapi membuka kembali kisah pengadaan pesawat ini.

***

Belakangan, tudingan mengarah ke arah ke orang dekat Menteri Perdagangan Mari Pangestu yang berinisial AH dan salah satu staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berinisal JW. Kedua orang ini ramai diberitakan sebagai makelar pengadaan ini.

Sumber VIVAnews mengatakan bahwa sesungguhnya petinggi Merpati berniat membatalkan pembelian itu sesudah diketahui dua pesawat yang disewa itu mengalami kerusakan. Merpati bahkan sudah berencana menganti pesawat itu dengan jenis ATR dari Eropa.

Harga jenis ART, saat itu sekitar US$14,4 juta. Perusahaan dari China itu tentu saja tidak tinggal diam. Xian melalui seseorang berinisial MS, pemilik PT BPG, melobi sejumlah kementerian terkait di Indoneia. Upaya itu mentok, sebab ditentang keras Jusuf Kalla.

Meski ditolak, di belakang JK upaya lobi-lobian itu jalan terus. MS dibantu oleh staf khusus Presiden SBY berinisial JW itu, melobi sejumlah departemen terkait. Jusuf Kalla yang berang, bahkan sempat marah dengan salah seorang menteri. Belakangan proyek ini kian mulus. "Setelah saya tidak menjadi Wakil Presiden, saya sudah tidak tahu lagi," kata Jusuf Kalla.

Mari Pangestu membantah keras tudingan bahwa orang dekatnya terlibat dalam pengadaan ini. “Kami sama sekali tidak ada hubungan dengan kontrak atau pembelian pesawat itu, “ kata Mari sesudah bertemu dengan sejumlah pengusaha di Batam, Jumat malam, 13 Mei 2011. Keputusan mengenai pinjamn lunak itu, katanya, ada ditangan pemerintah China dan pihak Merpati.

Presiden Susilo Bambang juga telah mendengar adanya tuduhan keterlibatan staf khususnya yang berinisial JW dalam proses pengadaan pesawat MA60. "Semua yang salah harus diproses. Siapapun, termasuk staf presiden," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, di Kantor Presiden, Kamis 12 Mei 2011.

Jhony juga membantah peran makelar dalam pembelian ini. “Kami melakukan deal langsung. Tidak pernah berhubungan dengan Menteri Perdagangan,” kata Jhony.

Kegaduhan politik yang menyertai kecelakaan di Kaimana itu bakal kian marak. Komisi Keuangan DPR menyalahkan Menteri Keuangan karena tak melibatkan DPR dalam proses penyaluran pinjaman ini.
"Komisi XI mempertanyakan kepada Menteri Keuangan terkait Subsidiary Loan Agreement (SLA) yang tidak dibahas dan belum mendapat persetujuan Komisi," ujar Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis dalam RDP, Komisi XI, DPR, Jakarta, Kamis 12 Mei 2011.

Hari-hari ini terasa melelahkan bagi Jhony Sardjono. Saban malam dia kurang tidur. Setelah menghadiri pemakaman korban kecelakaan itu, dia meluncur ke DPR, pada Rabu malam, 11 Mei 2011.

Rapat itu berakhir pukul 1 dini hari, lewat 30 menit. Seperti saat-saat awal dia menjadi Direktur Utama Merpati, Jhony kini jadi mudah tegang. Salah menjawab dia jadi bulan-bulanan anggota dewan. ( vivanews.com )




READ MORE - Menelusuri Jejak Kedatangan Merpati China Di Indonesia

Tata Cara Pengurusan Tilang Elektronik

Tata Cara Pengurusan Tilang Elektronik - Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), akan diberlakukan pada April mendatang, memiliki mekanisme yang sedikit berbeda, dengan pengurusan tilang yang sebelumnya diterapkan Polri.

Seperti yang dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, berikut mekanisme dan tata cara pengurusan bila terkena tilang elektronik:

  1. Penyidik atau petugas Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya, mengirimkan tilang elektronik & surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai, daftar kepemilikan kendaraan pada STNK.
  2. Pemilik Kendaraan, atau pelaku pelanggaran setelah menerima tilang elektronik warna merah untuk :

A. pemilik kendaraan sekaligus sebagai pelaku pelanggaran :

  1. melaksanakan kewajiban untuk menghadiri sendiri atau mewakilkan untuk sidang di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, dan membayar denda kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sesuai keputusan sidang.
  2. Jika tidak hadir maupun tidak mewakilkan sehingga tidak membayar denda di panitera, maka diwajibkan untuk membayar denda via bank, sesuai dengan jumlah denda maksimal yang ditulis dalam tilang elektronik, paling lambat tujuh hari setelah diterimanya tilang elektronik.
  3. segera mengirimkan kembali tilang elektronik yang sudah distempel dan ditanda tangani teller bank BRI, sebagai bukti telah menitipkan denda di bank BRI ke alamat : Sie Pelanggaran Subdit Gakkum Dit. Lantas Polda Metro Jaya Jl. MT. Haryono Kav.6 Pancoran – Jaksel.
  4. Apabila pelaku dan wakilnya tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negri Jakarta Pusat atau tidak menyetorkan denda tersebut ke Bank BRI , maka STNK kendaraan tersebut akan disita oleh penyidik, melalui kantor samsat tempat kendaraan teregistrasi.

B. Kendaraan sudah dijual dan pindah tangan, atau ranmor saat itu bukan dikendarai oleh pemilik :

  1. setelah menerima tilang elektronik dan surat pemberitahuan, maka wajib mengisi kolom pernyataan pemilik kendaraan yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut pada jam, hari, tanggal, bulan, tahun saat pelanggaran tengah dipergunakan oleh seseorang, dengan menyebutkan identitas lengkap. Atau menerangkan bahwa sejak waktu tertentu, kendaraan tersebut sudah dijual, dan beralih hak kepada seseorang dengan menyebutkan identitas lengkap.
  2. kolom pernyataan setelah diisi dan dikirimkan kembali ke Sie Gar Subdit Gakkum Dit. Lantas Polda Metro Jaya di Jl. MT. Haryono Kav.6 Pancoran – Jakarta Selatan, maka penyidik akan mengirimkan E-TLE kepada pelaku, yang berisi perintah untuk membayar denda maksimal via Bank BRI atau hadir sidang di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
  3. jika dalam tujuh hari blangko tilang tersebut tidak dikirimkan kembali, maka berkas tilang E-TLE dikirim ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat dengan terdakwa pemilik kendaraan.
  4. petugas subdit gakkum mengirimkan surat permintaan pemblokiran kendaraan tersebut pada koordinator Samsat, tempat kendaraan teregistrasi dan penindakan dilaksanakan dengan melakukan penyitaan STNK, dan mewajibkan pemilik kendaraan membayar denda tilang sesuai keputusan sidang. ( tribunnews.com )



READ MORE - Tata Cara Pengurusan Tilang Elektronik

Inilah Kasus Taufik Kiemas Yang Di Bekukan SBY Versi Kedutaan Besar Amerika Serikat

Inilah Kasus Taufik Kiemas Yang Di Bekukan SBY Versi Kedutaan Besar Amerika Serikat - Intervensi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus yang menjerat Ketua MPR RI Taufik Kiemas merupakan aksi pertamanya usai menduduki kursi orang nomor satu di Indonesia pada tahun 2004. Lalu apakah kasus yang mengancam Taufik?

Bocoran kabel Kedutaan Amerika Serikat seperti diberitakan Asia Sentinel, Jumat (11/3/2011), menyebutkan bahwa Taufik terlibat korupsi dalam beberapa proyek infrastruktur besar. Di antaranya adalah proyek Jakarta Outer Ring Road, pengadaan rel kereta api ganda Merak-Banyuwangi, proyek Jalan Raya Trans-Kalimantan, dan proyek jalan raya trans-Papua.


http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Taufik-Kiemas3.jpg

Taufik diyakini mendapat keuntungan dari proyek Jakarta Outer Ring Road senilai 2,3 miliar dolar AS. Sementara itu jumlah yang lebih besar juga diperoleh dari proyek pengadaan rel kereta api ganda Merak-Banyuwangi senilai 2,4 miliar dolar AS.

Untuk Proyek Jalan Raya Trans-Kalimantan, suami mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu diduga mendapat keuntungan dari nominal proyek yang mencapai 2,3 miliar dolar AS. Ditambah lagi dengan proyek serupa, yaitu jalan raya trans-Papua dengan nilai proyek sebesar 1,7 miliar dolar AS.

Taufik bisa lolos dari jeratan pidana setelah penasihat senior Presiden SBY, TB Silalahi menyarankan Jaksa Agung Hendarman Supandji menghentikan penyelidikan. Padahal, Hendarman disebut sudah memiliki cukup bukti untuk menahan Taufik ( tribunnews.com )



READ MORE - Inilah Kasus Taufik Kiemas Yang Di Bekukan SBY Versi Kedutaan Besar Amerika Serikat

Philip Dorling, Orang Yang Menelajangi Aib Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY )

Philip Dorling, Orang Yang Menelajangi Aib Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) - Berita mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kroninya membuat kalangan Istana Kepresidenan "kalang kabut". Bahkan istri SBY yakni Ny Ani Yudhoyono dikabarkan menangis mendengar tuduhan itu.

Berita itu mengemuka sejak akhir pekan lalu setelah wartawan Philip Dorling menulis bocoran data Wikileaks di harian Sidney Morning Herald.



http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/koran-the-age.jpg


Nah siapa sebenarnya Philip? Berikut resensinya seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (14/03/2011), dari berbagai sumber.

Dari wikipedia, diinformasikan Dorling berhasil menyelesaikan gelar doktor di Flinders University di South Australia. Kemudian di 1992 , dia bergabung dengan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan.


Awalnya bekerja sebagai seorang sejarawan, ia kemudian mengambil peran dalam kebijakan khususnya bertanggung jawab untuk masalah-masalah mengenai pengawasan persenjataan dan non-proliferasi.


Pada tahun 1996, Dorling pindah untuk menjadi penasihat untuk Laurie Brereton, yang saat itu menjabat sebagai juru bicara urusan luar negeri Partai Buruh Australia.

Dia melanjutkan kerjanya hingga tahun 2001, dan saat bekerja dalam peran Dorling adalah "terutama terlibat dalam kebijakan yang berkaitan dengan Indonesia dan Timor Timur penentuan nasib sendiri"

Ketika bekerja dengan Laurie Brereton, pada tanggal 16 September 2000, (hari pertama setelah pembukaan Olimpiade Sydney), rumah Dorling itu digerebek oleh Polisi Federal Australia atas tuduhan ia telah membocorkan informasi rahasia tentang Timor Timur kepada media.


Setelah meninggalkan kantor Laurie Brereton's., Dorling menghabiskan dua tahun (2002-2003) bekerja sebagai penasihat untuk Daryl Melham, Shadow Menteri Kehakiman dan Bea Cukai.


Dia kemudian terlibat lagi dalam departemen Premier Tasmania pada tahun 2003 sebelum pindah ke Ketua Menteri departemen Australian Capital Territory, tempat ia bekerja sampai 2008.


Setelah meninggalkan departemen Menteri Chief, Dorling terlibat sebagai Urusan Nasional Koresponden The Canberra Times.


Pada 2008, Dorling menjadi wartawan lepas untuk The Times Canberra.

Di Australia banyak kalangan menyebut Dorling sebagai mata-mata (intelijen) menyusul tulisannya yang kontroversial tentang Dinas Intelijen Australia (ASIS).

Sumber lain mengutip jika Dorling juga pernah bermasalah ketika melaporkan "hubungan spesial" Joel Fitzgibbon (yang waktu itu menjabat menteri pertahanan Australia) dan Helen Liu (seorang pengusaha China).


Dorling mengangkat isu itu beberapa kali di harian The Age.

Bahkan dia menuding Fitzgibbon telah mematai-matai Departemen Pertahanan. Kepolisian Federal Australia menggerebek rumah Dorling dilaporkan menyita "beberapa dokumen" sebagai hasil pencarian mereka.

Pada 8 Desember 2010 lalu,

Dorling kembali membuat masalah ketika menulis bocoran Wikileaks mengenai Perdana Menteri Australia Kevin Rudd dan menyebutnya sebagai pemimpin yang tidak berpengalaman dalam menjalankan kebijakan luar negeri Australia. ( tribunnews.com )



READ MORE - Philip Dorling, Orang Yang Menelajangi Aib Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY )

Monyet Bhandar Berpantat Merah Pun Tak Suka Kedatangan Obama

Monyet Bhandar Berpantat Merah Pun Tak Suka Kedatangan Obama - Presiden Amerika Serikat Barack Obama akan berkunjung ke India pada tanggal 7 November mendatang. Menurut jadwal, ia akan mengunjungi dua kota di India, New Delhi dan Mumbai.

Aparat keamanan India pun bersiap menyambut pria paling berkuasa di muka bumi ini. Polisi Delhi, misalnya, mereka sudah membuat menara setinggi 30 kaki (9.1 meter) yang dibangun di hutan kota tak jauh dari tempat Obama menginap nanti.

Menara ini dibangun bukan hanya untuk memantau ancaman teroris tapi juga melindungi Obama dari invasi mahluk yang termasuk paling ganas di Delhi: monyet. Monyet di Delhi memang dikenal usil, mereka tak segan mendatangi bahkan menyerang manusia.

Menara pemantau ini disebut 'machan' di atas menara nantinya ada sejumlah anggota komando elit. Mereka menggunakan lampu sorot yang super terang, juga teropong khusus yang memantau gerakan monyet yang mencurigakan di hutan kota dekat hotel Obama.

Obama rencananya akan menginap di ITC Maurya Hotel, di kawasan elit yang dekat dengan kompleks kedutaan besar negara sahabat. Hutan di dekat hotel itu, merupakan rumah bagi banyak monyet yang kerap meneror Delhi.


http://image.tempointeraktif.com/?id=50769&width=274
Barack Obama (kanan) dan Michelle Obama. AP/Jay LaPrete


Salah satu monyet yang berumah di situ adalah monyet bhandar yang berpantat merah. Monyet ini sering mendatangi kompleks-kompleks kantor pemerintah dan kedutaan. Mereka menggigit kabel-kabel, menyerang orang yang membawa makanan juga menyerang anak kecil.

Pejabat pemerintah ragu mengambil tindakan bagi para monyet. Sebab seperti sapi, monyet dibiarkan bebas di India. Salah satu dewa Hindu dilambangkan monyet, Hanuman.

Selain menara pemantau teroris dan monyet, "Kami juga mengerahkan penembak jitu, pasukan komando dan pawang monyet untuk memastikan keamanan presiden Obama," kata seorang polisi kepada harian Hindustan Times.

Adapun Kepala Polisi Taj Hassam membenarkan masalah ini dibahas oleh seluruh badan keamanan India. Pemerintah India khawatir kelompok Lashkar e Taiba yang membuat serangan Mumbai akan meluncurkan aksi berikutnya saat Obama datang. ( tempointeraktif )



READ MORE - Monyet Bhandar Berpantat Merah Pun Tak Suka Kedatangan Obama

Aneh ... Katanya Sakit Permanen, Nyatanya Sekarang Sembuh Total

Aneh ... Katanya Sakit Permanen, Nyatanya Sekarang Sembuh Total - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, grasi kepada terpidana kasus korupsi Syaukani Hasan Rais tidak bisa dicabut meski yang bersangkutan sudah kembali sehat.


http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2008/09/06/134510p.jpg


"Sebenarnya tanpa grasi, dia bulan ini sudah harus keluar karena mamasuki masa pembebasan bersyarat," kata Patrialias akbar ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/9/2010) terkait sejumlah pemberitaan yang menyatakan Syaukani kembali sehat.


Syaukani mendapat potongan hukuman tiga tahun melalui grasi yang diberikan oleh Presiden Yudhoyono atas persetujuan Mahkamah Agung dengan alasan kemanusian karena narapidana itu sakit permanen.


Patrialis mengatakan, jika Syaukani tidak mendapat grasi, mantan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, itu sudah selayaknya bebas karena sudah memenuhi ketentuan.


Patrialis mengaku tidak mengetahui kondisi Syaukani saat ini. Dia mengakui pemerintah tidak memantau perkembangan kondisi kesehatan Syaukani setelah grasi diberikan.


Untuk itu, Patrialis akan memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Kalimatan Timur untuk memantau kondisi kesehatan Syaukani.


Syaukani adalah satu-satunya narapidana kasus korupsi yang mendapatkan grasi. Dia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara.


Melalui grasi, hukuman Syaukani dikurangi tiga tahun dan akhirnya dibebaskan dari LP Cipinang.


Dalam beberapa kesempatan, Patrialis Akbar mengatakan, Syaukani mendapat grasi karena alasan kemanusiaan.


"Sudah tidak bisa bergerak. Matanya sudah tidak bisa melihat dan badannya sudah kaku," kata Patrialis di Gedung DPD Jakarta, pertengahan Agustus. ( kompas.com )


Saat itu, Patrialis mengatakan Syaukani sakit permanen.


READ MORE - Aneh ... Katanya Sakit Permanen, Nyatanya Sekarang Sembuh Total

Inilah 25 Koruptor Penerima Remisi

Inilah 25 Koruptor Penerima Remisi — Dalam rangka hari raya Idul Fitri 1431 Hijriyah, Lembaga Pemasyarakatan Cipinang mengusulkan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap 25 narapidana perkara korupsi.


http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2010/02/27/3708643p.jpg


Remisi berkisar satu hingga dua bulan penjara. Para napi perkara korupsi ini tidak ada yang langsung bebas. "Total narapidana perkara korupsi yang diusulkan dapat remisi ada 25 orang," kata Kepala Lapas Cipinang I Wayan Sukerta, Jakarta, Rabu (8/9/2010).


Wayan menyebutkan, terpidana lima tahun penjara perkara korupsi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), mantan anggota DPR (Golkar), Antony Zeidra Abidin, diusulkan mendapat remisi sebanyak satu bulan.


Mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo, terpidana 10 tahun penjara perkara pidana korupsi dalam ekspor beras ke Afrika Selatan dan penerimaan hadiah dari rekanan Bulog, diusulkan mendapat remisi sebanyak satu bulan.


Terpidana 15 tahun penjara kasus pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 161, 8 miliar, mantan Kepala Bidang Pelayanan Nasabah Luar Negeri, Edy Santoso, diusulkan mendapat remisi dua bulan.


Sebelumnya, sejumlah lapas melalui Kanwil Kemenhuk dan HAM Jawa Barat telah mengusulkan remisi terhadap 21 napi perkara korupsi pada Lebaran kali ini.


Wayan dapat memahami kritik tajam yang disampaikan masyarakat atas obral remisi kepada koruptor pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2010. Namun, Wayan juga meminta masyarakat dapat memahami peraturan dan perundang-undangan yang ada.


Wayan menyatakan, pengajuan pemberian remisi terhadap 25 napi kasus korupsi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Presiden No 174 dan Peraturan Pemerintah No 28.


Katanya, remisi diajukan dan diberikan karena penilaian bahwa napi berperilaku baik dan telah menjalani 1/3 masa hukuman. ( kompas.com )


Inilah daftar para narapidana korupsi berikut masa remisinya.


  • Olah Abdullah (2 bulan)
  • Edy Santoso (2 bulan)
  • Husadi Yuwono (2 bulan)
  • Rudi Sutopo (2 bulan)
  • Indra Warman Siregar (1 bulan 15 hari)
  • Ismail Syaefudin (1 bulan 15 hari)
  • Kuncoro (1 bulan 15 hari)
  • Tabrani Ismail (1 bulan 15 hari)
  • Arken Tarigan (1 bulan)
  • Herominus Abdul Salam (1 bulan)
  • Mustofa (1 bulan)
  • Ramli Lubis (1 bulan)
  • Sugiyo Prasodjo (1 bulan)
  • Arifin bin Jai (1 bulan)
  • Hari Purnomo (1 bulan)
  • Tarudjono Oentara (1 bulan)
  • Widjanarko Puspoyo (1 bulan)
  • Yustian Ismail (1 bulan)
  • Germani Prawira Supradja (1 bulan)
  • Agus Rahardjo (1 bulan)
  • Antony Zeidra Abidin (1 bulan)
  • Bahrun Effendi (1 bulan)
  • Sholeh Tasrifan (1 bulan)
  • Syamsuri Astar (1 bulan)
  • Zulkarnaen Yunus (1 bulan)



READ MORE - Inilah 25 Koruptor Penerima Remisi

Belum Sebulan Koruptor Dapat Remisi Lagi

Belum Sebulan Koruptor Dapat Remisi Lagi - Belum lagi genap sebulan menerima remisi, belasan koruptor di Penjara Sukamiskin, Bandung, kembali bakal menerima korting hukuman selama 15 hari hingga 2 bulan. Bila pada 17 Agustus lalu mereka menerima remisi Hari Kemerdekaan, kali ini mereka diusulkan menerima remisi khusu Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah yang jatuh pada Jum'at 10 September 2010 nanti.



http://image.tempointeraktif.com/?id=12416&width=274
Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, saat sidang kasus korupsi proyek pengadaan mobil damkar dan alat berat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6). Tempo/Dinul Mubarok


"Sedikitnya ada 14 terpidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang akan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah,"kata Dedi Sutardi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, di kantornya, Senin 6 September 2010. Mereka mendapat remisi pengurangan masa hukuman selama 15 hari sampai 2 bulan."


Para koruptor yang mendapat remisi hari Lebaran tersebut antara lain eks anggota DPR RI, Al Amien Nasution, eks pejabat Bank Indonesia Udju Djuhaeri, eks bankir Ranendra Dangin. Selain itu bekas auditor Bank Jabar-Banten Mochamad Taufik dan Fajar Hartadi, serta bekas pejabat Komite Olah raga Nasional Indonesia Kabupaten Bandung Tjetje Soebrata dan Kemas Marwan.


"Mereka diusulkan mendapat remisi satu bulan. Irawady Joenoes, Danny Setiawan, Wahyu, Ijuddin Budhyana juga dapat remisi lagi satu bulan,"kata Dedi.


Dedi mengakui, hadiah remisi untuk para koruptor sempat menuai kontroversi. Namun seperti bosnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, ia pun menjawab,"Kami hanya menjalankan sistem dan peraturan yang ada. Kalau mereka tidak boleh diberi remisi yang sama ya ubah dulu saja praturan-perundangannya,"kata dia.


Selama aturannya belum diubah, ia melanjutkan, para koruptor punya hak yang sama untuk mendapat remisi. "Kalau tidak diberi nanti malah kami yang dituding melanggar hak asasi manusia,"tandas dia.


Al Amin Nasution adalah terpidana 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Selain juga terpidana kasus suap dalam perkara alih fungsi hutan lindung dan proyek pengadaan Global Positioning System di Departemen Kehutanan. Selain hukuman penjara, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menghukum bekas suami artis dangdut Kristina itu dengan denda sebesar Rp 250 juta.


Atas vonis Pengadilan Negeri itu, Amien sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi ke MAhkamah Agung. Namun Pengadilan Tinggi malah memperberat hukuman untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi sepuluh tahun penjara serta harus mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar. Hanya saja Majelis Kasasi Mahkamah Agung lalu memilih menguatkan putusan Pengadilan Negeri, yakni penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta.


Danny Setiawan adalah terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Jawa Barat yang merugikan negara senilai Rp 70 miliar. Dia, bersama anak buahnya yakni Ijuddin Budhyana dan Wahyu Kurnia, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhir Juni tahun lalu.


Eks anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh Makelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Irawady dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima hadiah sebesar Rp600 juta dan US$ 30 ribu pada pertengahan Maret 2008 sebagai balas jasa dalam menyukseskan penjualan tanah milik Freddy Santoso di Jalan Kramat Raya No.57 Jakarta Pusat. Di atas tanah itu rencananya akan dibangun kantor Komisi Yudisial. ( tempointeraktif.com )




READ MORE - Belum Sebulan Koruptor Dapat Remisi Lagi

Korupsi Aja Dulu, Ntar Grasi Kemudian

Korupsi Aja Dulu, Ntar Grasi Kemudian - Ruang perawatan kelas VVIP Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, tiba-tiba hibuk. Sejak pagi para petugas rapi berbenah. Jumat dua pekan lalu, di ruang perawatan mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais, mereka menunggu kedatangan staf khusus presiden, Denny Indrayana, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.


http://tempointeraktif.com/khusus/selusur/grasi/imgs/img00.jpg


Denny datang lebih dulu dan langsung masuk ke kamar Syaukani. Patrialis datang setengah jam kemudian. Dokter Yusuf Misbach dan sejumlah anggota keluarga Syaukani menemui mereka. "Presiden mengutus Denny untuk melihat langsung kondisi Syaukani," kata Patrialis kepada Tempo, Jumat pekan lalu.



Dirawat sejak 8 Mei 2009 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Syaukani menghuni kamar 105, yang bertarif Rp 1,4 juta semalam. Ketika ditemui kedua pejabat, mata Syaukani terlihat kosong. Sesekali ia terpejam, mulutnya terbuka lebar. Juru kamera televisi dan juru foto dibiarkan mengambil gambar "momen dramatis" itu.



Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-65, Syaukani mendapat hadiah istimewa: pengampunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, ia dihukum enam tahun penjara pada 2008. Tapi, dengan grasi dari Kepala Negara, ia langsung bebas.



Pengampunan itu diprotes para aktivis antikorupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi pun mempersoalkannya. "Untuk apa kami bekerja keras kalau kemudian diampuni?" kata M. Jasin, wakil ketua komisi itu. Walhasil, kunjungan Patrialis dan Denny ke rumah sakit dilakukan untuk meredam kontroversi soal ini. Berbeda dengan Patrialis, Denny mengatakan datang membesuk Syaukani atas inisiatif pribadi. "Presiden menyambut baik dan meminta saya berkoordinasi dengan Menteri Hukum," katanya.



Ditetapkan menjadi tersangka empat kasus korupsi, Syaukani ditahan sejak Maret 2007. Dalam persidangan, politikus Partai Golkar itu didakwa menyalahgunakan wewenang pada penggunaan dana perangsang pungutan sumber daya alam, bantuan sosial, dana studi kelayakan pembangunan bandara, serta penerimaan uang panjar pembebasan lahan untuk bandara.



Surat keputusan yang dibuatnya untuk menggunakan 1,5 persen dana perimbangan minyak dan gas sebagai dana perangsang dinilai melanggar hukum. Sebab, dana yang terkumpul itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pejabat daerah setempat. Sepanjang 2001-2005, Syaukani memperoleh Rp 27,83 miliar dan para pejabat lain mendapatkan Rp 65,36 miliar.



Syaukani juga bersalah dalam pengucuran dana Rp 7,18 miliar untuk studi kelayakan pembangunan bandara yang dilakukan PT Mahakam Diastar Internasional. Soal dana bantuan sosial, hakim menilai Syaukani tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp 6,27 miliar. Pada Desember 2007, ia dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara. Hukuman diperberat Mahkamah Agung, yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara plus denda Rp 49,36 miliar pada September tahun lalu.



Pria 62 tahun yang sering dipanggil Pak Kaning itu seharusnya menghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Tapi ia tak sepenuhnya menghuni sel penjara. Ia justru banyak menempati kamar rumah sakit. Pada masa persidangan, ia berkali-kali dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta. Itu sebabnya, alasan kesehatan pula yang dipakai pengacara buat mengajukan grasi ke Presiden, 23 November lalu.



Menurut sejumlah pejabat Istana, permohonan grasi itu awalnya ditolak Presiden. Patrialis pun berusaha meyakinkan Kepala Negara dalam suatu pertemuan. Walhasil, surat pengampunan diterbitkan Presiden pada 15 Agustus lalu. Dimintai konfirmasi soal ini, Patrialis mengatakan, Presiden tak pernah secara formal menolak permohonan grasi Syaukani.



Menurut istrinya, Dayang Kartini, Syaukani berencana pulang ke Tenggarong, Kalimantan Timur, untuk merayakan hari Lebaran. Ia berencana tinggal di pendapa Kabupaten Kutai Kartanegara, tempatnya dulu ketika menjadi bupati. Kini, rumah dinas itu dihuni anaknya, Rita Widyasari, yang terpilih menjadi bupati pada April lalu.



Walau disebutkan sakit permanen, pada 22 April lalu Syaukani sempat terbang ke Tenggarong dengan menumpang pesawat carteran. Di sana dia sempat menghadiri kampanye Rita. Menurut seseorang yang hadir, Syaukani sempat naik panggung dan berpidato meski dengan napas tersengal.



Rudy Alfonso, kuasa hukum Syaukani, membenarkan kepergian kliennya ke Tenggarong. Tapi, ia menambahkan, perjalanan itu dilakukan atas instruksi dokter agar Syaukani menjalin terapi pengembalian daya ingat. "Tidak untuk kampanye," katanya.



Menteri Patrialis mengaku, izin yang diberikan ke Syaukani saat itu untuk kepentingan berobat. "Baru belakangan saya dapat informasi bahwa dia hadir di kampanye anaknya." ( tempointeraktif.com )



READ MORE - Korupsi Aja Dulu, Ntar Grasi Kemudian

Simpang Siur Rekaman Kurir Anggodo

Simpang Siur Rekaman Kurir Anggodo - Misteri Rekaman Kurir Anggodo – Deputi KPK - Kapolri dan Jaksa Agung bilang ada, mantan JAM Pidsus dan penyidik Polri menyatakan tidak.

Kebenaran adanya bukti rekaman percakapan antara Ary Muladi dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inspektur Jenderal Pol. Ade Rahardja, semakin simpang-siur.


http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/01/18/83665_anggodo_diperiksa_kpk_sebagai_tersangka_300_225.jpg
Anggodo Diperiksa KPK Sebagai Tersangka (ANTARA/Rosa Panggabean)


Ary adalah kurir Anggodo Widjojo yang dipersangkakan mencoba menyuap pimpinan KPK senilai Rp5,1 miliar berkait dengan kasus kakaknya, Anggoro Widjojo, tersangka KPK dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, yang buron hingga kini.

Di sidang DPR RI beberapa waktu lalu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. Bambang Hendarso dan Jaksa Agung Hendarman Supandji memaparkan bahwa rekaman itu merupakan bukti penting kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang dua pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Selasa pagi ini, 3 Agustus 2010, dalam persidangan kasus Anggodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hakim kembali memerintahkan Anggodo untuk menghadirkan bukti rekaman itu dan memperdengarkannya. Dalam persidangan sebelumnya, pada 27 Juli, meski telah diperintahkan hakim, pihak Anggodo gagal menghadirkan barang bukti penting ini, jikalau memang ada.

Simpang-siur

Soal kebenaran adanya rekaman itu, pernyataan para pejabat Kepolisian dan Kejaksaan Agung kini saling bertabrakan satu sama lain.

Kamis lalu, 29 Juli, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi membantah bahwa kejaksaan memiliki rekaman pembicaraan antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi. "Dalam Surat Perintah Penyelidikan kasus Bibit-Chandra, kami tidak bicara soal rekaman itu. Yang bicara soal rekaman itu kan penyidik," kata Marwan.

Keterangan ini berbeda dengan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menyatakan rekaman itu ada. Ia menerangkan mendapat informasi tentang hal ini dari Mabes Polri. "Jadi saya tidak dengar sendiri. Itu laporan Kapolri dan saya cek ke Pak Marwan, ternyata jaksa katakan itu ada," katanya.

Hendarman lalu meminta agar rekaman itu segera diambil kejaksaan sebagai barang bukti. Anehnya, rekaman itu tidak disertakan dalam berkas kasus Bibit-Chandra.

Pernyataan Marwan juga bertentangan dengan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso. Pada Kamis yang sama, di Istana Presiden, Jenderal Bambang memastikan bahwa rekaman itu ada dan akan diserahkan ke pengadilan jika diminta. "Kalau memang diminta, ya tentunya sesuai dengan prosedur, akan kami penuhi," kata dia kepada wartawan.

Dan pernyataan Kapolri itu berbeda arah dengan salah satu penyidik Mabes Polri Komisaris Pol. Farman. "Tidak ada barang bukti rekaman antara Pak Ade dan Ary sebanyak 64 kali," ujar Farman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.


Farman adalah penyidik yang memeriksa Ari Muladi, Anggodo, dan dua pemimpin KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Menantang balik

Sementara itu, baik KPK maupun pengacara Bibit-Chandra menantang balik Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera membuka rekaman itu di persidangan, jika memang ada.

"KPK berkepentingan itu harusnya diputar di persidangan. Ini menimbulkan kesimpangsiuran yang memunculkan dugaan ke mana-mana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP. “Apalagi dikatakan sampai 64 kali percakapan.”

Kepada VIVAnews.com, Ade Rahardja membantah pernah berkomunikasi melalui telepon dengan Ary Muladi, "Saya sampai sekarang berpendapat, tidak pernah berhubungan dengan Ary Muladi, baik lewat telepon atau ketemu langsung."

Senada dengan Johan, penasehat hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari, pun mendesak supaya rekaman itu, jika bukan kisah fiktif, segera saja diperdengarkan di pengadilan korupsi.

"Inilah saatnya untuk membongkar semuanya. Selama ini Kepolri dan Jaksa Agung meyakini adanya hubungan telepon 64 kali antara Ade Radarja dan Ary Muladi,” kata Taufik. “Jika tidak, semakin jelas bukti rekayasa kasus ini.” ( vivanews.com )



READ MORE - Simpang Siur Rekaman Kurir Anggodo

Melihat Dosa Besar Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Melihat Dosa Besar Kejaksaan Agung Republik Indonesia - Di usianya yang ke 50 tahun, Kejaksaan Agung semakin dihujani kritik dari berbagai kalangan menyusul banyaknya temuan masyarakat terhadap buruknnya kinerja aparatnya dalam menegakkan hukum.

Hari ini, sejumlah lembaga pengiat penegakkan hukum juga membeberkan 10 keburukan kinerja Kejaksaan. Bahkan, menurut Nurcholis Hidayat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, hingga lima puluh tahun usia Kejaksaan Agung, hampir tidak ada prestasi membanggakan yang dilakukan kejaksaan.


http://image.tempointeraktif.com/?id=40402&width=274


“Bahkan perubahan UU Kejaksaan dengan keluarnya UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI masih meletakkan kejaksaan dalam posisi dan paradigma lama,” kata Nurcholis kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/7).

Berikut dosa-dosa Kejaksaan Agung ;


  • Memiliki andil dalam praktik mafia hukum, terlibat rekayasa kasus, mempidanakan kasus perdata termasuk menjadi bagian dalam mafia pajak

  • Terlibat dalam pelemahan Komisi Pemberantasa Korupsi, dan dalam kriminalisasi Bibit-Chandra serta sengaja membuat SKPP Bibit-Chandra secara asal-asalan.

  • Melarang buku-buku ilmiah John Roosa dan ratusan buku lainnya.

  • Membebaskan Muchdi PR dalam kasus pembunuhan Munir karena sengaja membuat memori kasasi asal-asalan dan senagaja membuat memori kasasi yang lemah.

  • Melarang kelompok-kelompok minortitas keagamaan seperti Ahmadiyah, dan sebagainya.

  • Setelah mendapat status disclaimer, tahun 2009 status laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan dari kejaksaan bertitel wajar dengan pengecualian.

  • Tidak melaporkan uang sitaan perkara ke BPK dan justru melakukan kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi Emerson-Illian yang mengungkapkan kasus tersebut.

  • Menahan ribuan exract vonis sehingga menghambat hak-hak terpidana melakuukan upaya hukum dan hak narapidana lainnya.

  • Gagal menjalankan blue print reformasi kejaksaan.

  • Menghentikan diam-diam kasus-kasus pelanggarana HAM berat, tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II dan penculikan aktivis. ( tempointeraktif.com )



READ MORE - Melihat Dosa Besar Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Sri Mulyani Terlibat Skandal Mega Korupsi Bantuan Bank Dunia, Komisi III DPR Malah Tidak Tahu


http://i.okezone.com/content/2010/05/24/339/335959/xxuy6K1r1p.jpg
Sri Mulyani Terlibat Skandal Mega Korupsi Bantuan Bank Dunia, Komisi III DPR Malah Tidak Tahu

Sri Mulyani Terlibat Skandal Mega Korupsi Bantuan Bank Dunia, Komisi III DPR Malah Tidak Tahu. Pernyataan bahwa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terlibat dalam mega skandal korupsi bantuan Bank Dunia untuk Indonesia dilontarkan Bambang Soesatyo, ternyata tidak banyak diketahui oleh anggota Komisi III lainya.

"Saya tidak mengetahui hal itu" ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (24/5/2010).

Nasir melanjutkan, kalau Sri Mulyani terlibat korupsi memang tidak bisa dipungkiri. Saat sebelum dia belum menjabat sebagai mentri di kabinet, dia pernah menjadi direktur IMF mungkin saat itu dia bermainya.

"Tetapi, saya tidak tahu Sri Mulyani terlibat dalam tindak korupsi itu atau tidak, saya juga belum tahu," jelasnya.

Sampai saat ini belum ada pembahasan dalam Panitia Kerja pengawasan mengenai hal itu. Mungkin nanti akan dibicarakan terlebih dahulu kepada keseluruhan anggota Komisi III.

"Belum ada pembahasan, jika pun nanti benar ada mega skandal itu tentu akan kita panggil Sri Mulyani dan dilihat terlebih dahulu dana nya untuk apa? Jenis dana itu apa apakah hutang, hibah dan lain-lain pun kita belum tahu," ungkapnya.

Dalam rilis yang diterima okezone dari Bambang Soesatyo, Sri Mulyani terlibat skandal korupsi bantuan Bank Dunia saat menjabat Menteri Keuangan di Kabinet Indonesia II.

"Masih akan terus didalami (indikasi korupsinya-red). Semua proyek tersebut dibiayai oleh Bank Dunia dan masih berjalan," tulis anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo melalui rilisnya yang diterima okezone, pagi tadi.

Dijelaskan Bambang, wajar bila muncul kecurigaan terhadap pendanaan program tersebut oleh Bank Dunia karena melihat nilainya yang begitu bombastis. "Proyek itu dinilai sangat mahal dan tidak masuk akal, sampai triliunan begitu," sambungnya.
( okezone.com )



READ MORE - Sri Mulyani Terlibat Skandal Mega Korupsi Bantuan Bank Dunia, Komisi III DPR Malah Tidak Tahu

Kasihan Susno. Hatinya Terluka. Dia Berjuang Sendirian


http://www.suaramedia.com/images/resized/images/stories/2berita/1_4_nasional/susno_getty2_200_200.jpg

Komisaris Jenderal Susno Duadji yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, membantah dugaan korupsi yang dituduhkan saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat pada 2008. Saat itu Susno yang menjabat Kepala Kepolisian Daerah setempat diduga menikmati dana dukungan pengamanan hingga Rp 8,6 miliar. (foto: getty images)




Kasihan Susno. Hatinya Terluka. Dia Berjuang Sendirian - Perlindungan terhadap pelapor suatu tindak pidana bisa mudah diberikan. Namun, perlindungan itu sulit diberikan jika pelapor terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkan.


Demikian disampaikan oleh anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana dalam diskusi 'Perlindungan Saksi dalam Pengungkapan Skandal Korupsi' di kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta Selatan, Kamis 20 Mei 2010. "Whistle blower bisa jadi whistle blunder," kata Denny.


Dia mengatakan, selalu ada upaya untuk membungkam atau menghentikan whistle blower (pembuka kasus) agar berhenti membongkar suatu kasus. Menurut dia, salah satu modus untuk membungkam whistle blower adalah dengan melakukan kriminalisasi. "Kalau tidak kepada yang bersangkutan ya kepada anak atau keluarganya," kata dia.


Dia menambahkan, modus lain untuk
membungkam whistle blower adalah dengan menjeratnya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Denny pun mencontohkan kasus yang menimpa mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji. Susno yang membongkar kasus makelar perkara pajak Gayus Tambunan menyebut dua jenderal polisi, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman terlibat dalam jaringan markus tersebut. Namun, Susno justru dilaporkan dengan pencemaran nama baik. "Kita masih ingat apa yang dikatakan Raja dan Edmon dalam jumpa pers pertama Polri terkait kasus Gayus. Susno dilaporkan dengan pencemaran nama baik," kata dia.

Menurut Denny, jika sebuah laporan itu terdapat unsur korupsi, maka kasus korupsinya yang didahulukan. Kasus pencemaran nama baik itu dihentikan sampai terbukti atau tidaknya kasus korupsi tersebut.


"Kalau kasus korupsi itu terbukti ya dihentikan, kalau tidak ya diproses," kata dia.


Selain itu, tambah dia, sebaiknya sebuah lembaga tidak melakukan pemeriksaan kepada seseorang yang mempunyai benturan kepentingan. "Misalnya kasus Pak Susno, yang menangani bukan Kepolisian, tetapi lembaga lain. Misalnya diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena ada unsur korupsinya," kata dia.


Sebelumnya, organisasi relawan kesehatan, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia, membantah menerima dana dari Komjen Susno Duadji terkait keberadaannya selalu mendampingi mantan Kabareskrim Polri itu setiap menjalani pemeriksaan.

"Itu tidak benar, kami gratis memberikan pertolongan medis kepada Susno Duadji selama pemeriksaan di Mabes Polri serta di rumahnya," kata anggota Presedium MER-C, dr. Yoserizal Jurnalis di Tangerang.


Jurnalis mengatakan, masalah tersebut di terminal II D keberangkatan luar negeri Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten sebelum tim MER-C berangkat menggunakan penerbangan Qatar Air menuju Istambul, Turki.


Menurut dia, bahwa Susno mau memberikan bantuan uang kepada anggota relawan setelah pemeriksaan di Mabes Polri, tapi ditolak anggota MER-C dan tidak diperkenankan untuk menerima.


Dia mengatakan, anggota medis tim dengan tegas menolak pemberian Susno itu karena tujuan utama adalah memberikan pertolongan medis selama pemeriksaan polisi dan berada di rumahnya di Depok, Jabar.


Jurnalis mengatakan ada tiga dasar utama memberikan perolongan kepada Susno yakni karena dia terancam, dan hatinya terluka serta berjuang sendiri.


Pertolongan serupa juga pernah dilakukan MER-C ketika mendampingi Ustad Abubakar Baasir, terpidana Amrozi dan Ali Gufron, keduanya merupakan terpidana mati kasus bom Bali.


Dia mengatakan, relawan MER-C membantu Susno karena pertimbangan terancam dan menjunjung tinggi rasa keadilan sesuai moto yakni sebuah amanah bagi kemanusiaan untuk orang-orang yang paling membutuhkan.


Bahkan pertolongan medis terhadap Susno merupakan hal penting, karena nasibnya terancam akibat berani mengungkapkan kebenaran, katanya.


Namun begitu, katanya, pada prinsipnya bahwa tim MER-C tidak menerima dana dari Susno dan semua itu muaranya adalah pertolongan medis dengan pertimbangan masalah itu penting dan sesuai misi kemanusian.


Sedangkan Kepala Pusat Pengamanan Internal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Budi Waseso, meminta Komisaris Jenderal Susno Duadji tidak setengah hati membongkar kasus di institusi Polri. Budi meminta Susno membongkar semua kasus di Mabes polri yang diketahui.

"Ia jangan setengah-setengah," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Budi mengatakan, Susno adalah kunci terbongkarnya jaringan mafia hukum di Kepolisian. Sehingga, Susno harus mau memberikan keterangannya di depan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka.


"Jangan tertutup," kata dia. "Kalau tahu bongkar saja, Pak Susno ini kuncinya."


Seperti diketahui, Susno mengawali terbongkarnya jaringan mafia hukum dalam penanganan perkara penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.


Dalam kasus Gayus, sejumlah aparat, baik dari Ditjen Pajak, penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan hakim yang menangani perkara itu terlibat dalam rekayasa kasus.


Susno
juga mengungkap adanya kasus mafia arwana PT Salmah Arowana Lestari. Namun, Susno justru dijadikan tersangka karena dituduh telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung, yang juga mantan pengacara Gayus.

Komisaris Jenderal Susno Duadji yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, membantah dugaan korupsi yang dituduhkan saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat pada 2008. Saat itu Susno yang menjabat Kepala Kepolisian Daerah setempat diduga menikmati dana dukungan
pengamanan hingga Rp 8,6 miliar.
"Itu tidak benar. Pak Susno bilang kondisi itu dirancang untuk mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik Pak Susno," ujar anggota tim pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi.

Ari mengatakan kalau saat ini Markas Besar Polri sedang
berusaha mencari kesalahan Susno dan berusaha mengungkit kejadian di masa lalu. Karena kesulitan mencari bukti dari kasus PT Salmah Arowana Lestari, lalu dicari-carilah yang lain. “Karena sudah kepalang menahan Pak Susno," kata dia.

Ari menjelaskan, dana dalam pemilihan kepala daerah tahun 2008 itu sudah diaudit BPK dan tidak ditemukan ada masalah. Kalaupun mau dibuka kembali, Ari menambahkan, semua Kepala Kepolisian Daerah juga harus diperiksa. "Jangan cuma Kapolda Jawa Barat, ini seperti upaya mau 'ngerjai' Pak Susno," kata dia. ( suaramedia.com )



READ MORE - Kasihan Susno. Hatinya Terluka. Dia Berjuang Sendirian

Inilah Daftar Penghuni 'Surga' Singapura

Inilah Daftar Penghunii 'Surga' Singapura. Daftar Buron yang Menikmati 'Surga' Singapura - Gayus Tambunan akhirnya bisa dijemput dari Singapura. Menurut Polisi, Gayus tidak ditangkap dan tidak menyerahkan diri.

Kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Gayus bertemu dengan penyidik Polri lalu diimbau pulang ke Indonesia. "Yang bersangkutan bersedia," kata Edward


http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/12/09/60621_daftar_buronan_koruptor_kejaksaan_300_225.jpg
Daftar Buronan Koruptor Kejaksaan (kejaksaan.go.id)

Tim penjemputan Gayus dipimpin oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi dan Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas hanya perlu waktu dua jam untuk meyakinkan Gayus untuk pulang ke Indonesia.

Yang kini jadi pertanyaan, jika penjemputan Gayus bisa dilakukan dalam waktu singkat, mengapa tidak dilakukan kepada para buron lainnya yang lari ke Singapura.

Singapura memang dikenal sebagai surganya para buron. Banyak buronan Indonesia yang menetap atau sekadar mampir di negeri 'Singa Merlion Ini' selepas kabur dari Indonesia.

Nama-nama buron kakap ada dalam daftar, sebut saja Djoko Tjandra buron sebelum divonis dua tahun penjara oleh MA terkait kasus pencairan klaim Bank Bali. Dia diketahui menetap di Singapura.

Ada lagi, Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Dua buron kasus Century, afat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq juga diketahui berada di Singapura.

Sejumlah nama lama buron Indonesia juga pernah memanfaatkan mudahnya tinggal di Singapura. Edi Tansil, terpidana kasus ekspor fiktif atau 'ekspor angin. Dia sempat singgah di Singapura sebelum diketahui menetap di China.

Kemudian, Bambang Soetrisno, Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur hidup kasus BLBI Rp 1,5 triliun. Keduanya diketahui singgah di Singapura sebelum Bambang terbang ke Hongkong dan Adrian ke Australia.

Sudjiono Timan, terpidana 15 tahun korupsi BPUI, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian -- keduanya terpidana 20 tahun kasus BLBI Bank Harapan Sentosa, diduga bersembunyi di Singapura dan Australia.

Bahkan, Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun yang kabur ke Belanda, memanfaatkan Singapura sebagai tempat transit.

Ada juga nama-nama tersangka kasus Bank Global, Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin, dan Hendra Liem alias Hendra Lim yang bersembunyi di Singapura.

Sementara, Robert Dale Kutchen -- tersangka korupsi Karaha Bodas Company/KBC, kabur ke AS setelah transit di Singapura.

Buron korupsi lain yang bersembunyi di Singapura adalah Nader Taher --buron kasus kredit macet Bank Mandiri, Agus Anwar, tersangka BLBI Bank Pelita. Sedangkan Marimutu Sinivasan, tersangka kasus Bank Mualamat, kabur ke India melalui Singapura.

Ada juga yang terseret kasus korupsi tetapi belum ditetapkan tersangka. Mereka kini bersembunyi di Singapura, di antaranya, Atang Latief kasus BLBI Bank Bira, Lydia Mochtar -- tersangka kasus penipuan di Mabes Polri dan terlibat kasus BLBI Bank Tamara, dan Sjamsul Nursalim yang perkaranya telah di-SP3 Kejagung atas korupsi BLBI Bank Dagang Negara. ( vivanews.com )

Kalau hanya perlu dua jam meyakinkan Gayus untuk pulang, kenapa tidak ke buron lainnya?

( bagaimana pendapat anda ... ??? )



READ MORE - Inilah Daftar Penghuni 'Surga' Singapura