Belum Sebulan Koruptor Dapat Remisi Lagi

Belum Sebulan Koruptor Dapat Remisi Lagi - Belum lagi genap sebulan menerima remisi, belasan koruptor di Penjara Sukamiskin, Bandung, kembali bakal menerima korting hukuman selama 15 hari hingga 2 bulan. Bila pada 17 Agustus lalu mereka menerima remisi Hari Kemerdekaan, kali ini mereka diusulkan menerima remisi khusu Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah yang jatuh pada Jum'at 10 September 2010 nanti.



http://image.tempointeraktif.com/?id=12416&width=274
Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, saat sidang kasus korupsi proyek pengadaan mobil damkar dan alat berat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6). Tempo/Dinul Mubarok


"Sedikitnya ada 14 terpidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang akan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah,"kata Dedi Sutardi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, di kantornya, Senin 6 September 2010. Mereka mendapat remisi pengurangan masa hukuman selama 15 hari sampai 2 bulan."


Para koruptor yang mendapat remisi hari Lebaran tersebut antara lain eks anggota DPR RI, Al Amien Nasution, eks pejabat Bank Indonesia Udju Djuhaeri, eks bankir Ranendra Dangin. Selain itu bekas auditor Bank Jabar-Banten Mochamad Taufik dan Fajar Hartadi, serta bekas pejabat Komite Olah raga Nasional Indonesia Kabupaten Bandung Tjetje Soebrata dan Kemas Marwan.


"Mereka diusulkan mendapat remisi satu bulan. Irawady Joenoes, Danny Setiawan, Wahyu, Ijuddin Budhyana juga dapat remisi lagi satu bulan,"kata Dedi.


Dedi mengakui, hadiah remisi untuk para koruptor sempat menuai kontroversi. Namun seperti bosnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, ia pun menjawab,"Kami hanya menjalankan sistem dan peraturan yang ada. Kalau mereka tidak boleh diberi remisi yang sama ya ubah dulu saja praturan-perundangannya,"kata dia.


Selama aturannya belum diubah, ia melanjutkan, para koruptor punya hak yang sama untuk mendapat remisi. "Kalau tidak diberi nanti malah kami yang dituding melanggar hak asasi manusia,"tandas dia.


Al Amin Nasution adalah terpidana 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Selain juga terpidana kasus suap dalam perkara alih fungsi hutan lindung dan proyek pengadaan Global Positioning System di Departemen Kehutanan. Selain hukuman penjara, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menghukum bekas suami artis dangdut Kristina itu dengan denda sebesar Rp 250 juta.


Atas vonis Pengadilan Negeri itu, Amien sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi ke MAhkamah Agung. Namun Pengadilan Tinggi malah memperberat hukuman untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi sepuluh tahun penjara serta harus mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar. Hanya saja Majelis Kasasi Mahkamah Agung lalu memilih menguatkan putusan Pengadilan Negeri, yakni penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta.


Danny Setiawan adalah terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Jawa Barat yang merugikan negara senilai Rp 70 miliar. Dia, bersama anak buahnya yakni Ijuddin Budhyana dan Wahyu Kurnia, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhir Juni tahun lalu.


Eks anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh Makelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Irawady dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima hadiah sebesar Rp600 juta dan US$ 30 ribu pada pertengahan Maret 2008 sebagai balas jasa dalam menyukseskan penjualan tanah milik Freddy Santoso di Jalan Kramat Raya No.57 Jakarta Pusat. Di atas tanah itu rencananya akan dibangun kantor Komisi Yudisial. ( tempointeraktif.com )





Mungkin Artikel Berikut Juga Anda Butuhkan...!!!



No comments:

Post a Comment