Aneh ... Katanya Sakit Permanen, Nyatanya Sekarang Sembuh Total - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, grasi kepada terpidana kasus korupsi Syaukani Hasan Rais tidak bisa dicabut meski yang bersangkutan sudah kembali sehat.
"Sebenarnya tanpa grasi, dia bulan ini sudah harus keluar karena mamasuki masa pembebasan bersyarat," kata Patrialias akbar ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/9/2010) terkait sejumlah pemberitaan yang menyatakan Syaukani kembali sehat.
Syaukani mendapat potongan hukuman tiga tahun melalui grasi yang diberikan oleh Presiden Yudhoyono atas persetujuan Mahkamah Agung dengan alasan kemanusian karena narapidana itu sakit permanen.
Patrialis mengatakan, jika Syaukani tidak mendapat grasi, mantan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, itu sudah selayaknya bebas karena sudah memenuhi ketentuan.
Patrialis mengaku tidak mengetahui kondisi Syaukani saat ini. Dia mengakui pemerintah tidak memantau perkembangan kondisi kesehatan Syaukani setelah grasi diberikan.
Untuk itu, Patrialis akan memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Kalimatan Timur untuk memantau kondisi kesehatan Syaukani.
Syaukani adalah satu-satunya narapidana kasus korupsi yang mendapatkan grasi. Dia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara.
Melalui grasi, hukuman Syaukani dikurangi tiga tahun dan akhirnya dibebaskan dari LP Cipinang.
Dalam beberapa kesempatan, Patrialis Akbar mengatakan, Syaukani mendapat grasi karena alasan kemanusiaan.
"Sudah tidak bisa bergerak. Matanya sudah tidak bisa melihat dan badannya sudah kaku," kata Patrialis di Gedung DPD Jakarta, pertengahan Agustus. ( kompas.com )
"Sebenarnya tanpa grasi, dia bulan ini sudah harus keluar karena mamasuki masa pembebasan bersyarat," kata Patrialias akbar ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/9/2010) terkait sejumlah pemberitaan yang menyatakan Syaukani kembali sehat.
Syaukani mendapat potongan hukuman tiga tahun melalui grasi yang diberikan oleh Presiden Yudhoyono atas persetujuan Mahkamah Agung dengan alasan kemanusian karena narapidana itu sakit permanen.
Patrialis mengatakan, jika Syaukani tidak mendapat grasi, mantan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, itu sudah selayaknya bebas karena sudah memenuhi ketentuan.
Patrialis mengaku tidak mengetahui kondisi Syaukani saat ini. Dia mengakui pemerintah tidak memantau perkembangan kondisi kesehatan Syaukani setelah grasi diberikan.
Untuk itu, Patrialis akan memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Kalimatan Timur untuk memantau kondisi kesehatan Syaukani.
Syaukani adalah satu-satunya narapidana kasus korupsi yang mendapatkan grasi. Dia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara.
Melalui grasi, hukuman Syaukani dikurangi tiga tahun dan akhirnya dibebaskan dari LP Cipinang.
Dalam beberapa kesempatan, Patrialis Akbar mengatakan, Syaukani mendapat grasi karena alasan kemanusiaan.
"Sudah tidak bisa bergerak. Matanya sudah tidak bisa melihat dan badannya sudah kaku," kata Patrialis di Gedung DPD Jakarta, pertengahan Agustus. ( kompas.com )
Saat itu, Patrialis mengatakan Syaukani sakit permanen.
hhuuuuuuuuu penipu kau!!!!!!!!!
ReplyDelete