Inilah 25 Koruptor Penerima Remisi — Dalam rangka hari raya Idul Fitri 1431 Hijriyah, Lembaga Pemasyarakatan Cipinang mengusulkan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap 25 narapidana perkara korupsi.
Remisi berkisar satu hingga dua bulan penjara. Para napi perkara korupsi ini tidak ada yang langsung bebas. "Total narapidana perkara korupsi yang diusulkan dapat remisi ada 25 orang," kata Kepala Lapas Cipinang I Wayan Sukerta, Jakarta, Rabu (8/9/2010).
Wayan menyebutkan, terpidana lima tahun penjara perkara korupsi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), mantan anggota DPR (Golkar), Antony Zeidra Abidin, diusulkan mendapat remisi sebanyak satu bulan.
Mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo, terpidana 10 tahun penjara perkara pidana korupsi dalam ekspor beras ke Afrika Selatan dan penerimaan hadiah dari rekanan Bulog, diusulkan mendapat remisi sebanyak satu bulan.
Terpidana 15 tahun penjara kasus pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 161, 8 miliar, mantan Kepala Bidang Pelayanan Nasabah Luar Negeri, Edy Santoso, diusulkan mendapat remisi dua bulan.
Sebelumnya, sejumlah lapas melalui Kanwil Kemenhuk dan HAM Jawa Barat telah mengusulkan remisi terhadap 21 napi perkara korupsi pada Lebaran kali ini.
Wayan dapat memahami kritik tajam yang disampaikan masyarakat atas obral remisi kepada koruptor pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2010. Namun, Wayan juga meminta masyarakat dapat memahami peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Wayan menyatakan, pengajuan pemberian remisi terhadap 25 napi kasus korupsi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Presiden No 174 dan Peraturan Pemerintah No 28.
Remisi berkisar satu hingga dua bulan penjara. Para napi perkara korupsi ini tidak ada yang langsung bebas. "Total narapidana perkara korupsi yang diusulkan dapat remisi ada 25 orang," kata Kepala Lapas Cipinang I Wayan Sukerta, Jakarta, Rabu (8/9/2010).
Wayan menyebutkan, terpidana lima tahun penjara perkara korupsi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), mantan anggota DPR (Golkar), Antony Zeidra Abidin, diusulkan mendapat remisi sebanyak satu bulan.
Mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo, terpidana 10 tahun penjara perkara pidana korupsi dalam ekspor beras ke Afrika Selatan dan penerimaan hadiah dari rekanan Bulog, diusulkan mendapat remisi sebanyak satu bulan.
Terpidana 15 tahun penjara kasus pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 161, 8 miliar, mantan Kepala Bidang Pelayanan Nasabah Luar Negeri, Edy Santoso, diusulkan mendapat remisi dua bulan.
Sebelumnya, sejumlah lapas melalui Kanwil Kemenhuk dan HAM Jawa Barat telah mengusulkan remisi terhadap 21 napi perkara korupsi pada Lebaran kali ini.
Wayan dapat memahami kritik tajam yang disampaikan masyarakat atas obral remisi kepada koruptor pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2010. Namun, Wayan juga meminta masyarakat dapat memahami peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Wayan menyatakan, pengajuan pemberian remisi terhadap 25 napi kasus korupsi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Presiden No 174 dan Peraturan Pemerintah No 28.
Katanya, remisi diajukan dan diberikan karena penilaian bahwa napi berperilaku baik dan telah menjalani 1/3 masa hukuman. ( kompas.com )
Inilah daftar para narapidana korupsi berikut masa remisinya.
- Olah Abdullah (2 bulan)
- Edy Santoso (2 bulan)
- Husadi Yuwono (2 bulan)
- Rudi Sutopo (2 bulan)
- Indra Warman Siregar (1 bulan 15 hari)
- Ismail Syaefudin (1 bulan 15 hari)
- Kuncoro (1 bulan 15 hari)
- Tabrani Ismail (1 bulan 15 hari)
- Arken Tarigan (1 bulan)
- Herominus Abdul Salam (1 bulan)
- Mustofa (1 bulan)
- Ramli Lubis (1 bulan)
- Sugiyo Prasodjo (1 bulan)
- Arifin bin Jai (1 bulan)
- Hari Purnomo (1 bulan)
- Tarudjono Oentara (1 bulan)
- Widjanarko Puspoyo (1 bulan)
- Yustian Ismail (1 bulan)
- Germani Prawira Supradja (1 bulan)
- Agus Rahardjo (1 bulan)
- Antony Zeidra Abidin (1 bulan)
- Bahrun Effendi (1 bulan)
- Sholeh Tasrifan (1 bulan)
- Syamsuri Astar (1 bulan)
- Zulkarnaen Yunus (1 bulan)
No comments:
Post a Comment