Kasihan Susno. Hatinya Terluka. Dia Berjuang Sendirian - Perlindungan terhadap pelapor suatu tindak pidana bisa mudah diberikan. Namun, perlindungan itu sulit diberikan jika pelapor terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkan.
Demikian disampaikan oleh anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana dalam diskusi 'Perlindungan Saksi dalam Pengungkapan Skandal Korupsi' di kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta Selatan, Kamis 20 Mei 2010. "Whistle blower bisa jadi whistle blunder," kata Denny.
Dia mengatakan, selalu ada upaya untuk membungkam atau menghentikan whistle blower (pembuka kasus) agar berhenti membongkar suatu kasus. Menurut dia, salah satu modus untuk membungkam whistle blower adalah dengan melakukan kriminalisasi. "Kalau tidak kepada yang bersangkutan ya kepada anak atau keluarganya," kata dia.
Dia menambahkan, modus lain untuk membungkam whistle blower adalah dengan menjeratnya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Denny pun mencontohkan kasus yang menimpa mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji. Susno yang membongkar kasus makelar perkara pajak Gayus Tambunan menyebut dua jenderal polisi, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman terlibat dalam jaringan markus tersebut. Namun, Susno justru dilaporkan dengan pencemaran nama baik. "Kita masih ingat apa yang dikatakan Raja dan Edmon dalam jumpa pers pertama Polri terkait kasus Gayus. Susno dilaporkan dengan pencemaran nama baik," kata dia.
Menurut Denny, jika sebuah laporan itu terdapat unsur korupsi, maka kasus korupsinya yang didahulukan. Kasus pencemaran nama baik itu dihentikan sampai terbukti atau tidaknya kasus korupsi tersebut.
"Kalau kasus korupsi itu terbukti ya dihentikan, kalau tidak ya diproses," kata dia.
Selain itu, tambah dia, sebaiknya sebuah lembaga tidak melakukan pemeriksaan kepada seseorang yang mempunyai benturan kepentingan. "Misalnya kasus Pak Susno, yang menangani bukan Kepolisian, tetapi lembaga lain. Misalnya diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena ada unsur korupsinya," kata dia.
Sebelumnya, organisasi relawan kesehatan, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia, membantah menerima dana dari Komjen Susno Duadji terkait keberadaannya selalu mendampingi mantan Kabareskrim Polri itu setiap menjalani pemeriksaan.
"Itu tidak benar, kami gratis memberikan pertolongan medis kepada Susno Duadji selama pemeriksaan di Mabes Polri serta di rumahnya," kata anggota Presedium MER-C, dr. Yoserizal Jurnalis di Tangerang.
Jurnalis mengatakan, masalah tersebut di terminal II D keberangkatan luar negeri Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten sebelum tim MER-C berangkat menggunakan penerbangan Qatar Air menuju Istambul, Turki.
Menurut dia, bahwa Susno mau memberikan bantuan uang kepada anggota relawan setelah pemeriksaan di Mabes Polri, tapi ditolak anggota MER-C dan tidak diperkenankan untuk menerima.
Dia mengatakan, anggota medis tim dengan tegas menolak pemberian Susno itu karena tujuan utama adalah memberikan pertolongan medis selama pemeriksaan polisi dan berada di rumahnya di Depok, Jabar.
Jurnalis mengatakan ada tiga dasar utama memberikan perolongan kepada Susno yakni karena dia terancam, dan hatinya terluka serta berjuang sendiri.
Pertolongan serupa juga pernah dilakukan MER-C ketika mendampingi Ustad Abubakar Baasir, terpidana Amrozi dan Ali Gufron, keduanya merupakan terpidana mati kasus bom Bali.
Dia mengatakan, relawan MER-C membantu Susno karena pertimbangan terancam dan menjunjung tinggi rasa keadilan sesuai moto yakni sebuah amanah bagi kemanusiaan untuk orang-orang yang paling membutuhkan.
Bahkan pertolongan medis terhadap Susno merupakan hal penting, karena nasibnya terancam akibat berani mengungkapkan kebenaran, katanya.
Namun begitu, katanya, pada prinsipnya bahwa tim MER-C tidak menerima dana dari Susno dan semua itu muaranya adalah pertolongan medis dengan pertimbangan masalah itu penting dan sesuai misi kemanusian.
Sedangkan Kepala Pusat Pengamanan Internal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Budi Waseso, meminta Komisaris Jenderal Susno Duadji tidak setengah hati membongkar kasus di institusi Polri. Budi meminta Susno membongkar semua kasus di Mabes polri yang diketahui.
"Ia jangan setengah-setengah," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Budi mengatakan, Susno adalah kunci terbongkarnya jaringan mafia hukum di Kepolisian. Sehingga, Susno harus mau memberikan keterangannya di depan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka.
"Jangan tertutup," kata dia. "Kalau tahu bongkar saja, Pak Susno ini kuncinya."
Seperti diketahui, Susno mengawali terbongkarnya jaringan mafia hukum dalam penanganan perkara penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.
Dalam kasus Gayus, sejumlah aparat, baik dari Ditjen Pajak, penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan hakim yang menangani perkara itu terlibat dalam rekayasa kasus.
Susno juga mengungkap adanya kasus mafia arwana PT Salmah Arowana Lestari. Namun, Susno justru dijadikan tersangka karena dituduh telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung, yang juga mantan pengacara Gayus.
Komisaris Jenderal Susno Duadji yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, membantah dugaan korupsi yang dituduhkan saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat pada 2008. Saat itu Susno yang menjabat Kepala Kepolisian Daerah setempat diduga menikmati dana dukungan
pengamanan hingga Rp 8,6 miliar.
"Itu tidak benar. Pak Susno bilang kondisi itu dirancang untuk mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik Pak Susno," ujar anggota tim pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi.
Ari mengatakan kalau saat ini Markas Besar Polri sedang berusaha mencari kesalahan Susno dan berusaha mengungkit kejadian di masa lalu. Karena kesulitan mencari bukti dari kasus PT Salmah Arowana Lestari, lalu dicari-carilah yang lain. “Karena sudah kepalang menahan Pak Susno," kata dia.
Ari menjelaskan, dana dalam pemilihan kepala daerah tahun 2008 itu sudah diaudit BPK dan tidak ditemukan ada masalah. Kalaupun mau dibuka kembali, Ari menambahkan, semua Kepala Kepolisian Daerah juga harus diperiksa. "Jangan cuma Kapolda Jawa Barat, ini seperti upaya mau 'ngerjai' Pak Susno," kata dia. ( suaramedia.com )
No comments:
Post a Comment