Inilah Kasus Taufik Kiemas Yang Di Bekukan SBY Versi Kedutaan Besar Amerika Serikat - Intervensi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus yang menjerat Ketua MPR RI Taufik Kiemas merupakan aksi pertamanya usai menduduki kursi orang nomor satu di Indonesia pada tahun 2004. Lalu apakah kasus yang mengancam Taufik?
Bocoran kabel Kedutaan Amerika Serikat seperti diberitakan Asia Sentinel, Jumat (11/3/2011), menyebutkan bahwa Taufik terlibat korupsi dalam beberapa proyek infrastruktur besar. Di antaranya adalah proyek Jakarta Outer Ring Road, pengadaan rel kereta api ganda Merak-Banyuwangi, proyek Jalan Raya Trans-Kalimantan, dan proyek jalan raya trans-Papua.
Taufik diyakini mendapat keuntungan dari proyek Jakarta Outer Ring Road senilai 2,3 miliar dolar AS. Sementara itu jumlah yang lebih besar juga diperoleh dari proyek pengadaan rel kereta api ganda Merak-Banyuwangi senilai 2,4 miliar dolar AS.
Untuk Proyek Jalan Raya Trans-Kalimantan, suami mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu diduga mendapat keuntungan dari nominal proyek yang mencapai 2,3 miliar dolar AS. Ditambah lagi dengan proyek serupa, yaitu jalan raya trans-Papua dengan nilai proyek sebesar 1,7 miliar dolar AS.
Taufik bisa lolos dari jeratan pidana setelah penasihat senior Presiden SBY, TB Silalahi menyarankan Jaksa Agung Hendarman Supandji menghentikan penyelidikan. Padahal, Hendarman disebut sudah memiliki cukup bukti untuk menahan Taufik ( tribunnews.com )
Bocoran kabel Kedutaan Amerika Serikat seperti diberitakan Asia Sentinel, Jumat (11/3/2011), menyebutkan bahwa Taufik terlibat korupsi dalam beberapa proyek infrastruktur besar. Di antaranya adalah proyek Jakarta Outer Ring Road, pengadaan rel kereta api ganda Merak-Banyuwangi, proyek Jalan Raya Trans-Kalimantan, dan proyek jalan raya trans-Papua.
Taufik diyakini mendapat keuntungan dari proyek Jakarta Outer Ring Road senilai 2,3 miliar dolar AS. Sementara itu jumlah yang lebih besar juga diperoleh dari proyek pengadaan rel kereta api ganda Merak-Banyuwangi senilai 2,4 miliar dolar AS.
Untuk Proyek Jalan Raya Trans-Kalimantan, suami mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu diduga mendapat keuntungan dari nominal proyek yang mencapai 2,3 miliar dolar AS. Ditambah lagi dengan proyek serupa, yaitu jalan raya trans-Papua dengan nilai proyek sebesar 1,7 miliar dolar AS.
Taufik bisa lolos dari jeratan pidana setelah penasihat senior Presiden SBY, TB Silalahi menyarankan Jaksa Agung Hendarman Supandji menghentikan penyelidikan. Padahal, Hendarman disebut sudah memiliki cukup bukti untuk menahan Taufik ( tribunnews.com )
No comments:
Post a Comment