Inilah Kicuan Denny Indrayana Tentang TKI - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana menjelaskan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia. Lewat akun @dennyindrayana di situs mikroblogging Twitter, Denny membuat tweet atau kicauan soal TKI sebanyak 30 seri pada Kamis 23 Juni 2011. Berikut kicauan Denny yang dikutip dari lini masa-nya.
Denny Indrayana (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
1. Saya akan twit lebih lengkap terkait TKI. Hari ini, Presiden SBY lakukan press conference. bbrp keputusan diambil & instruksi diberikan.
2. Presiden instruksikan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi efektif per 1 Agustus 2011.
3. Moratorium dihentikan jika ada perjanjian dan kerjasama nyata antara Indonesia dan Arab Saudi yg lebih melindungi TKI.
4. Ttg moratorium pengiriman TKI ke negara lainnya, Presiden tunggu hasil evaluasi Tim Terpadu yg diketuai Menakertrans
5. Presiden jg membentuk satuan tugas khusus u/ tangani kasus TKI & lakukan pembelaan kpd 303 yg terancam hukuman mati
6. Pemerintah jg segera bentuk Atase Hukum dan HAM di setiap Kedubes RI yg banyak TKI bermasalah
7. Dlm kasus Ruyati, sejak awal KJRI telah lakukan pendampingan. KJRI minta pengampunan keluarga melalui mediator/ lajnah islah, tp ditolak
8. KJRI telah minta pengampunan Gubernur Provinsi Mekkah, Pangeran Khalid Al-Faizal bin Abdul Aziz al Saud,
9. Namun pihak keluarga raja jg tdk bisa krn keluarga tdk berikan maaf. Itu semua dilakukan selama bulan Januari-April 2011.
10. saat proses permintaan pengampunan dilakukan, pada 18 Juni 2011 tiba kita dengar almarhumah telah dieksekusi tanpa pemberitahuan
11. Dubes Saudi sampaikan permohonan maaf krn pemerintahnya tdk sampaikan notifikasi sebelum eksekusi mati dilakukan
12. situasi seperti ini sering dialami negara2 misal: India, Nigeria, Filipina & Sri lanka. Negara2 tsb jg sampaikan protes & kecamannya
13. Data LSM internasional (Human Rights Watch 13 Juli 2004) : pekerja2 migran dr negara2 tsb kerap dieksekusi mati tanpa pemberitahuan
14. Filipina adalah negara yg sering mjd contoh negara yg berhasil berikan perlindungan warganya di Arab.
15. Th 1999, perwakilan Filipina di Arab baru tahu warganya dieksekusi mati 2 minggu pasca eksekusi, saat konsulernya mengunjungi penjara
16. Menurut sumber terbuka, dari 2001-2008, 6 WN Filipina dijatuhi hukuman mati, meskipun sdh ada intervensi Kepala Negaranya sekalipun
17. sejak 1999-2011, 2 WNI di Arab dihukum mati. Kita telah bebaskan 9 orang. Dlm 2 tahun terakhir, 4 WNI bhasil dibebaskan
18. Dlm paruh pertama 2011, lebih dr 15.000 WNI telah diselamatkan dr ancaman2 di luar negeri (gejolak politik, bencana, dll)
19. Sepanjang tahun 2010 misalnya, sebanyak 15,766 WNI memperoleh perlindungan di shelter di berbagai perwakilan RI.
20. Khusus kasus Siti Zainab binti Duhri prosesnya masih berjalan dan semata mengalami penundaan.
21. Penundaan eksekusi bukan krn pendekatan yg dilakukan ke pihak Raja, tapi korban saat itu pny anak yg msh berumur 1 tahun.
22. Status hukuman Siti Zainab menunggu anak tsb baligh & dpt ditanyakan pandangannya apakah akan memaafkan Siti Zainab atau tidak
23. Untuk kasus Darsem, misalnya, yg telah diampuni ahli waris, atas instruksi Presiden, Pemerintah telah putuskan untuk membayar diyat
24. Dana diyat kini telah tersedia di KBRI Riyadh. Tim Kemlu berangkat kemarin untuk mengawal proses penyelesaian pembayaran diyat
25. Berikutnya twit terkait upaya Menkumham. 13 april 2011 atas perintah Presiden, Menkumham btemu Menkeh Muhammad bin Abdul Karim Al Isya
26. Disepakati, Pemerintah Arab memutuskan akan membebaskan TANPA SYARAT seluruh WNI yang ditahan di seluruh Arab, 316 orang
27. Seluruh biaya pemulangan akan ditanggung oleh Pemerintah Arab Saudi, & telah tiba ditanah air sebanyak 190 orang.
28. Yang tidak dibebaskan kecuali : vonis hukuman mati QISHAS yang tidak mendapat status ta’zir.
29. Akhirnya, ikhtiar melindungi WNI di luar negeri harus terus dilakukan. Perbaikan terus-menerus tentu selalu dperlukan
30. Sekali lagi duka mendalam buat almarhum Ruyati. Terus Doa and Do the best! Keep on fighting for the better Indonesia! ( tempointeraktif.com )
Denny Indrayana (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
1. Saya akan twit lebih lengkap terkait TKI. Hari ini, Presiden SBY lakukan press conference. bbrp keputusan diambil & instruksi diberikan.
2. Presiden instruksikan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi efektif per 1 Agustus 2011.
3. Moratorium dihentikan jika ada perjanjian dan kerjasama nyata antara Indonesia dan Arab Saudi yg lebih melindungi TKI.
4. Ttg moratorium pengiriman TKI ke negara lainnya, Presiden tunggu hasil evaluasi Tim Terpadu yg diketuai Menakertrans
5. Presiden jg membentuk satuan tugas khusus u/ tangani kasus TKI & lakukan pembelaan kpd 303 yg terancam hukuman mati
6. Pemerintah jg segera bentuk Atase Hukum dan HAM di setiap Kedubes RI yg banyak TKI bermasalah
7. Dlm kasus Ruyati, sejak awal KJRI telah lakukan pendampingan. KJRI minta pengampunan keluarga melalui mediator/ lajnah islah, tp ditolak
8. KJRI telah minta pengampunan Gubernur Provinsi Mekkah, Pangeran Khalid Al-Faizal bin Abdul Aziz al Saud,
9. Namun pihak keluarga raja jg tdk bisa krn keluarga tdk berikan maaf. Itu semua dilakukan selama bulan Januari-April 2011.
10. saat proses permintaan pengampunan dilakukan, pada 18 Juni 2011 tiba kita dengar almarhumah telah dieksekusi tanpa pemberitahuan
11. Dubes Saudi sampaikan permohonan maaf krn pemerintahnya tdk sampaikan notifikasi sebelum eksekusi mati dilakukan
12. situasi seperti ini sering dialami negara2 misal: India, Nigeria, Filipina & Sri lanka. Negara2 tsb jg sampaikan protes & kecamannya
13. Data LSM internasional (Human Rights Watch 13 Juli 2004) : pekerja2 migran dr negara2 tsb kerap dieksekusi mati tanpa pemberitahuan
14. Filipina adalah negara yg sering mjd contoh negara yg berhasil berikan perlindungan warganya di Arab.
15. Th 1999, perwakilan Filipina di Arab baru tahu warganya dieksekusi mati 2 minggu pasca eksekusi, saat konsulernya mengunjungi penjara
16. Menurut sumber terbuka, dari 2001-2008, 6 WN Filipina dijatuhi hukuman mati, meskipun sdh ada intervensi Kepala Negaranya sekalipun
17. sejak 1999-2011, 2 WNI di Arab dihukum mati. Kita telah bebaskan 9 orang. Dlm 2 tahun terakhir, 4 WNI bhasil dibebaskan
18. Dlm paruh pertama 2011, lebih dr 15.000 WNI telah diselamatkan dr ancaman2 di luar negeri (gejolak politik, bencana, dll)
19. Sepanjang tahun 2010 misalnya, sebanyak 15,766 WNI memperoleh perlindungan di shelter di berbagai perwakilan RI.
20. Khusus kasus Siti Zainab binti Duhri prosesnya masih berjalan dan semata mengalami penundaan.
21. Penundaan eksekusi bukan krn pendekatan yg dilakukan ke pihak Raja, tapi korban saat itu pny anak yg msh berumur 1 tahun.
22. Status hukuman Siti Zainab menunggu anak tsb baligh & dpt ditanyakan pandangannya apakah akan memaafkan Siti Zainab atau tidak
23. Untuk kasus Darsem, misalnya, yg telah diampuni ahli waris, atas instruksi Presiden, Pemerintah telah putuskan untuk membayar diyat
24. Dana diyat kini telah tersedia di KBRI Riyadh. Tim Kemlu berangkat kemarin untuk mengawal proses penyelesaian pembayaran diyat
25. Berikutnya twit terkait upaya Menkumham. 13 april 2011 atas perintah Presiden, Menkumham btemu Menkeh Muhammad bin Abdul Karim Al Isya
26. Disepakati, Pemerintah Arab memutuskan akan membebaskan TANPA SYARAT seluruh WNI yang ditahan di seluruh Arab, 316 orang
27. Seluruh biaya pemulangan akan ditanggung oleh Pemerintah Arab Saudi, & telah tiba ditanah air sebanyak 190 orang.
28. Yang tidak dibebaskan kecuali : vonis hukuman mati QISHAS yang tidak mendapat status ta’zir.
29. Akhirnya, ikhtiar melindungi WNI di luar negeri harus terus dilakukan. Perbaikan terus-menerus tentu selalu dperlukan
30. Sekali lagi duka mendalam buat almarhum Ruyati. Terus Doa and Do the best! Keep on fighting for the better Indonesia! ( tempointeraktif.com )
No comments:
Post a Comment