Terungkap Gagalnya Skenario Habisi Gayus

Terungkap Gagalnya Skenario Habisi Gayus - Tudingan Gayus Tambunan kasusnya direkayasa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) menghenyakkan publik. Gayus yang selama ini dekat dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), justru menghabisi punggawa Satgas yakni Denny Indryana, Mas Achmad Santosa dan Yunus Husein.

Skor 2-0 untuk Gayus melawan Satgas. Kemenangan pertama, Gayus hanya dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Padahal, Gayus dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Kemenangan kedua, Satgas dan khususnya Denny Indrayana kini jadi bulan-bulanan karena dituding Gayus selalu mengarahkan kasusnya ke Aburizal Bakrie atau Ical.


http://www.tribunnews.com/foto/bank/images/Gayus-Bongkar-Borok-Satgas.jpg
Terdakwa penggelapan pajak, Gayus Halomoan Tambuan, memberikan keterangan pada wartawan, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), dengan agenda pembacaan vonis. Gayus divonis tujuh tahun penjara atas kasus yang melibatkannya oleh majelis hakim.


Kemarahan Gayus terhadap Denny Indrayana Cs, sepertinya sudah disimpan lama oleh bapak tiga anak kelahiran 9 Mei 1979 tersebut. Dari testimoni yang ia bikin, Gayus mengaku sudah blak-blakan kepada Denny dan Ota atas safe deposit box-nya sebanyak Rp 50 miliar.

Namun Gayus tak pernah menceriterakan asal muasal uang tersebut. "Di beberapa kesempatan Denny dan Ota bilang itu dari Bakrie Grup, saya tidak pernah menyatakan seperti itu," tegas Gayus.

Tanggal 22 Desember 2010, Gayus dituntut 20 tahun penjara. Gayus pun terhentak. Kepada Tribunnews.com, Gayus pernah mengatakan bahwa dakwaan korupsi menerima uang saat membantu penghitungan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar Rp 570 juta, itu sangat kecil bila dibandingkan tuntutan 20 tahun penjara.

3 Januari 2011, Gayus membacakan pledoi. Tak ada yang spesial dari nota pembelaan Gayus tersebut. Alumnus Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) ini hanya menyindir, apabila Indonesia bersih maka Gayus siap menjadi staf ahli Polri, Kejaksaan Agung atau KPK.

Saat itu, emosi masyarakat terhadap Gayus Tambunan masih landai. Banyak yang menyebut, keinginan Gayus menjadi staf ahli Kapolri,Jaksa Agung dan KPK tersebut hanya lelucon dan sindiran Gayus kepada aparat penegak hukum.

Rabu, 5 Januari 2011 sekitar pukul 06.00, tiba-tiba akun twitter @Dennyindrayana yang dimiliki Denny Indrayana memposting foto Gayus Tambunan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.

Memang sebelumnya beredar kabar melalui surat pembaca di Kompas yang ditulis Devina, bahwa ada pria mirip Gayus terbang ke Singapura menumpang pesawat Airasia pada 30 September 2010.

Berkat postingan hasil scaning Gayus'Sony Laksono', geger Gayus kembali meramaikan dunia hukum tanah air.Pada paspor tersebut, Gayus menggunakan wig dan kacamata. Sony lahir pada 17 Agustus 1975.Ada pun nomor registrasi paspor adalah 1A11JC4639-JRT.

Sejak saat itulah, kasus Gayus menjadi trending topic. Polri kemudian mengungkap kepergian Gayus ke Singapura, Kuala Lumpur, Macau.

Presiden SBY bahkan menggelar rapat kabinet dadakan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat,14 Januari 2010. SBY ketika itu baru tiba dari kunjungan ke Jawa Timur. Kapolri Jend Timur Pradopo dan Jaksa Agung pun hadir rapat yang tak lazim hanya membahas kasus. Apalagi ini kasusnya dilakoni oleh Gayus Tambunan.

Kasus Gayus pun makin hot. Setiap hari kabar tentang kepergian Gayus ke luar negeri bersama istri pun menghiasi media massa. Tensi masyarakat terhadap Gayus pun kembali meningkat.

17 Januari 2011, SBY menggelar sidang kabinet. Lagi-lagi, tema utama yang dibawa SBY adalah tentang Gayus. SBY bahkan mengeluarkan 12 instruksi kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus Gayus.

Entah di sengaja atau tidak, penguatan isu Gayus dilakukan secara sistematis. Dalam obrolan di Jl Langsat I/16, Jakarta Selatan pada hari yang sama, Senin (17/1/2011), anggota Satgas yang juga Ketua PPATK Yunus Husein mengungkap bahwa Gayus memiliki pom bensin.

Sehari jelang vonis, tepatnya 18 Januari 2011, tensi kasus Gayus makin meninggi. Mabes Polri merilis paspor Gayus dan istrinya, Milana Anggraeni dari Republik Guyana, Amerika Selatan. Gayus pun semakin dibenci publik.

19 Januari 2011, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Sunardi dah Tahsin membacakan putusan untuk Gayus Tambunan. Hakim mengabulkan empat dakwaan jaksa untuk Gayus yakni melakukan korupsi karena memperkaya PT SAT sebesar Rp 570 juta, menyuap hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun, menyuap dua penyidik Mabes Polri AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie serta memberikan keterangan tidak benar pada atas kepemilikan Rp 28 miliar di rekeningnya.

Namun hakim tidak setuju tuntutan 20 tahun penjara untuk Gayus. Hakim Albertina saat membacakan pertimbangan hukumnya secara tegas mengatakan bahwa vonis ini hanya untuk empat perkara diatas. Tidak termasuk kepemilikan Rp 28 miliar di rekening Gayus.

Albertina secara tegas pula menyebut bahwa ada dugaan tindak pidana atas kepemilikan uang Rp 28 miliar. Soalnya, Gayus hanya pegawai pajak golongan IIIA. Hakim pun menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang memiliki kewenangan untuk mengusut.

Di akhir pembacaan putusan, Albertina menyebut bahwa vonis tersebut sudah disusun oleh majelis hakim pada 17 Januari 2011. Yakni sebelum Presiden SBY menerbitkan 12 instruksi khusus kasus Gayus. Serta pengungkapan pom bensin milik Gayus serta terungkapnya kepemilikan paspor Guyana oleh Gayus dan istrinya.( tribunnews.com )
]



Mungkin Artikel Berikut Juga Anda Butuhkan...!!!



No comments:

Post a Comment