Testimoni Gayus Dan Dampaknya Bagi Antasari Azhar - Terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar bersyukur, tahap demi tahap kebenaran kalau kasusnya direkayasa mulai terkuak.
Lewat keterangan Gayus HP Tambunan yang mengungkap Cirus Sinaga tak terjerat hukum karena takut akan membongkar kasus Antasari.
Antasari Azhar keluar dari Tahanan Polda Metro Jaya menuju LP Cipinang, Senin (3/1/2011)
"Pak Antasari melihat (keterangan Gayus) ini merupakan harapan baru dan akhirnya kebenaran muncul juga. Meski pelan-pelan tapi pasti," ujar Antasari lewat penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi via ponselnya lewat Tribunnews.com, Kamis (20/1/2011).
Menurut Ari, keterangan Gayus cukup beralasan. Pasalnya, saat menjadi penuntut umum mantan Ketua KPK itu, Cirus juga menjadi penuntut umum dalam perkara penggelapan Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Wajar jika Gayus tahu banyak keterangan Cirus.
Bagi Ari, pernyataan Gayus harus diindahkan oleh penegak hukum, dengan menindaklanjuti keterangannya. Tapi faktanya, sampai saat ini penanganan perkara Cirus jalan di tempat. Status tersangka Cirus, belakangan dikoreksi Polri, dan statusnya berubah jadi saksi.
Penetapan status tersangka Cirus sudah diakui Kejaksaan Agung. Berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya pada 8 November 2010. Di mana dalam SPDP itu termaktub Cirus Sinaga sebagai tersangka dugaan pemalsuan rencana penuntutan Gayus saat disidang di Tangerang.
Tak dipungkiri, kata Ari, keterangan Gayus akan menjadi salah satu novum atau bukti baru untuk pengajuan PK (Peninjauan Kembali) Antasari nanti. "Sangat bagus kalau ditindaklanjuti penegak hukum. Ini bakal jadi novum untuk PK Pak Antasari nanti," imbuh Ari. ( tribunnews.com )
Lewat keterangan Gayus HP Tambunan yang mengungkap Cirus Sinaga tak terjerat hukum karena takut akan membongkar kasus Antasari.
Antasari Azhar keluar dari Tahanan Polda Metro Jaya menuju LP Cipinang, Senin (3/1/2011)
"Pak Antasari melihat (keterangan Gayus) ini merupakan harapan baru dan akhirnya kebenaran muncul juga. Meski pelan-pelan tapi pasti," ujar Antasari lewat penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi via ponselnya lewat Tribunnews.com, Kamis (20/1/2011).
Menurut Ari, keterangan Gayus cukup beralasan. Pasalnya, saat menjadi penuntut umum mantan Ketua KPK itu, Cirus juga menjadi penuntut umum dalam perkara penggelapan Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Wajar jika Gayus tahu banyak keterangan Cirus.
Bagi Ari, pernyataan Gayus harus diindahkan oleh penegak hukum, dengan menindaklanjuti keterangannya. Tapi faktanya, sampai saat ini penanganan perkara Cirus jalan di tempat. Status tersangka Cirus, belakangan dikoreksi Polri, dan statusnya berubah jadi saksi.
Penetapan status tersangka Cirus sudah diakui Kejaksaan Agung. Berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya pada 8 November 2010. Di mana dalam SPDP itu termaktub Cirus Sinaga sebagai tersangka dugaan pemalsuan rencana penuntutan Gayus saat disidang di Tangerang.
Tak dipungkiri, kata Ari, keterangan Gayus akan menjadi salah satu novum atau bukti baru untuk pengajuan PK (Peninjauan Kembali) Antasari nanti. "Sangat bagus kalau ditindaklanjuti penegak hukum. Ini bakal jadi novum untuk PK Pak Antasari nanti," imbuh Ari. ( tribunnews.com )
No comments:
Post a Comment