Showing posts with label Susno Duadji. Show all posts
Showing posts with label Susno Duadji. Show all posts

Mencermati Kebohongan Sjahril Djohan Versi Susno Duadji

Mencermati Kebohongan Sjahril Djohan Versi Susno Duadji - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap PT Salmah Arwana Lestari, Komisaris Jenderal Susno Duadji, membantah keras semua keterangan yang disampaikan Sjahril Djohan. Semua bantahan itu dibeberkan dalam pledoinya dan disebut Susno sebagai kebohongan.

Yang pertama soal kedatangan Sjahril Djohan ke rumahnya pada 4 Desember 2008. Tidak ada seorang saksipun, kata Susno, yang melihat kedatangan Sjahril Djohan. Juga tidak ada seorang pun yang melihat Sjahril Djohan keluar dari rumahnya.


http://suaramedia.com/images/resized/images/stories/2011/1berita/2_nasional/susno-duadji2_200_200.jpg

Terdakwa kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan Penggelapan dana pengamanan Pemiilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat, Komisaris Jenderal Susno Duadji, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: koruptorindonesia.com)


Jadi, "Lewat mana Sjahril Djohan keluar dan masuk," tanya Susno saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011).

Kedua, sebelum datang ke rumah Susno, Sjahril mengaku menemui Haposan Hutagalung di Hotel Sultan. Padahal dalam keterangan lain, Sjahril Djohan menyebutkan bahwa dia baru tiba di kediaman Susno menjelang tengah malam.


Kemudian, Susno juga menyinggung soal pengakuan Sjahril Djohan yang mengatakan bertemu dengan Sjamsurizal pada tanggal 4 Desember 2008. Pernyataan Sjahril tersebut, bertentangan dengan kesaksian Sjamsurizal yang mengatakan datang ke rumah Susno pada 27 Desember 2008. "Anak kecilpun tahu Sjahril Djohan berbohong, mana mungkin bertemu harinya berbeda, jamnya berbeda," ucapnya.


Susno mengungkap kebohongan Sjahril Djohan lainnya. "Ada juga kebohongan Sjahril Djohan yang membuat kita mati ketawa," ujar mantan Kapolda Jawa Barat ini.


Menurut pengakuan Sjahril, ketika itu Susno menemuinya sambil menggendong cucu. "Cucu saya yang tinggal di Abu sherin belum lahir," ujarnya. Menurut Susno, cucunya baru lahir pada tanggal 24 Februari 2009. "Aneh. Semakin lucu. Lebih lucu lagi JPU mempercayai cerita yang tidak masuk akal," sambungnya.


Di persidangan ini, Sjamsurizal, mengatakan ruang tamu adalah ruang yang ada televisinya, ada kursi warna cokelat, ada meja makan. "Ruang yang dimaksud Sjamsurizal sebagai ruang tamu adalah ruang keluarga," kata dia.


Menurut Susno, mereka yang berada di ruang tamu tidak dapat melihat ke ruang keluarga. Demikian pula sebaliknya.


Selain itu, dia juga menerangkan kursi di ruang tamu berbentuk sofa, letter L, dan warna cokelat. "Kursi ruang tamu di Jalan Abu Sherin bukan berwarna cokelat," kata dia.


Belum cukup sampai di sini kebohongan Sjahril Djohan versi Susno. Setelah menemui Haposan. Dia menelepon Haposan dan mengatakan akan menyerahkan uang kepada Susno. "Bisa jadi uang Rp500 juta diambil Sjahril Djohan dengan meminjam nama Susno Duadji," kata dia.


Kemudian, pada 5 Desember 2008, Sjahril Djohan meneruskan pesan singkat dari Susno kepada Haposan. "Tidak mungkin memfoward sms yang belum dikirim," kata dia. Susno mengaku, baru mengirim SMS pada tanggal 10 Desember 2008.


Susno juga mengaku tidak tahu menahu soal posisi berkas Salmah Arwana Lestari yang diyakini telah dinyatakan lengkap sejak awal 2010. "Saya tidak tahu," tegas Susno.

Sebelum ke pengadilan, pagi harinya Susno sempat ke kantornya di Markas Besar Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan. Mantan Kepala Polda Jawa Barat itu sempat menghadap Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo. Namun dia enggan berkomentar soal pertemuan itu.


Saat ditanyakan mengapa ia menggunakan pakaian dinas, ia pun enggan menjawab. Pengacara Susno. Henry Yosodiningrat menimpali, kliennya menggunakan pakaian dinas karena baru saja berdinas. Saat ditanya kenapa tidak mengganti pakaian, Henry pun menjawab "Nggak usah nanya yang tidak perlu," dengan nada kesal.

Susno pun melenggang ke dalam ruang sidang. ( suaramedia.com )



READ MORE - Mencermati Kebohongan Sjahril Djohan Versi Susno Duadji

Akhirnya Jaksa Penuntut Kasus Komjen Susno Duadji Menyerah ... !!!

Akhirnya Jaksa Penuntut Kasus Komjen Susno Duadji Menyerah ... !!! - Jaksa Tidak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Temui Jalan Buntu -- Persidangan Komjen Susno Duadji akhirnya menemui jalan buntu (deadlock). Sebab, jaksa tidak sanggup menghadirkan saksi fakta dan ahli yang masih tersisa 7 orang.

"Kami minta tidak memasuki saksi meringankan sebelum semua saksi fakta dihadirkan. Setengah kebenaran lebih menyesatkan daripada tidak ada sama sekali. Tidak ada alasan untuk tidak hadir, tidak meninggal dunia, berhalangan tetap. Kami tetap menolak," kata salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (11/1/2010).



http://www.tribunnews.com/foto/bank/images/susno-angkat-tangan.jpg


Tim jaksa penuntut mengaku menyerah dan tidak bisa menghadirkan 7 saksi yang tersisa seperti sopir Sjahril Djohan, Upang Supandi dan Vincent Aprianto. Jaksa lalu berinisiatif hanya membaca keterangan saksi saat diperiksa polisi.

"Kami keberatan dan menolak. Siapa tahu, kesaksian di pengadilan akan bertolak belakang dengan yang di depan polisi," ucap Henry.

Menanggapi jalan buntu ini, ketua majelis hakim, Charis Mardiyanto menunda sidang hingga Kamis (11/1/2010).

"Kami sudah melakukan tetapi tidak datang. Upaya paksa harus melalui penetapan hakim," kelit salah satu jaksa, Narendra Jatna.

Alhasil, pengadilan hanya sempat mendengar keterangan makelar tanah Suparjan dan ahli keuangan Agus Kristianto. Sementara itu, seorang saksi lain yang telah hadir, kabur saat menunggu giliran bersaksi.

"Yang kabur tadi bensaker Polres Bogor. Saya tidak tahu kenapa. Jaksa kan tidak ada orang khusus ngawal saksi," ucap Narendra. ( detik.com )



READ MORE - Akhirnya Jaksa Penuntut Kasus Komjen Susno Duadji Menyerah ... !!!

Polri Panik. Susno Duadji Dikirimi Mantra Sihir

http://www.suaramedia.com/images/resized/images/stories/2berita/1_5_nasion/susno2_rt_200_200.gif

Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji menerima surat dari seseorang di Bali atau juga dikenal sebagai Pulau Dewata. Surat tertanggal 18 Mei 2010 itu berisi dukungan kepada Susno, tetapi juga disisipi sejumlah mantera dalam yang isinya untuk melenyapkan orang yang memusuhinya. Surat itu bahkan dialamatkan kepada Susno Duadji di sel B-4 kompleks Markas Komando Birgade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (foto: reuters)



Polri Panik. Susno Duadji Dikirimi Mantra Sihir. Tim Pembela Komisaris Jenderal Susno Duadji menengarai adanya upaya secara sistematis yang dilakukan oleh Mabes Polri untuk membunuh karakter mantan Kabaresrim Polri yang kini tengah di tahan di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.


Upaya tersebut semakin menunjukkan kepada masyarakat, bahwa penahanan Susno Duadji merupakan sebuah rekayasa. Para petinggi Polri saat ini sedang panik karena tidak menemukan bukti yang bisa menjadi dasar yang kuat bagi penahanan Susno. Munculnya penyelidikan atas kasus korupsi selama Susno Duadji menjadi Kapolda Jawa Barat, dan terbitnya buku Sjahrir Djohan tentang Susno Duadji merupakan indikator kuat kepanikan tersebut.


"Sangat mengherankan bila Mabes Polri tiba-tiba mengumumkan
adanya dugaan korupsi di Polda Jawa Barat. Bagaimana mungkin Pak Susno bisa dipromosikan menjadi Kabareskrim Polri, bila beliau terlibat korupsi," ujar Henry Yosodiningrat salah satu pengacara Susno Duadji. Dalam penilaian Henry, polisi kini tengah mencari-cari kesalahan Susno, setelah tidak berhasil membuktikan tuduhan adanya penerimaan suap, kecuali pengakuan dari Sjahril Djohan yang kini juga tengah ditahan di Mabes Polri. Karena itu polisi mencoba melakukan perang opini dan membuat pencitraan yang buruk tentang Susno.

Tudingan Susno melakukan korupsi dana pengamanan Pemilu 2008 pertama kali muncul, saat sejumlah orang yang mengaku sebagai paguyuban warga Pasundan berunjukrasa di Mabes Polri pada 13 April 2010. Mereka mendesak agar Polri mengusut dan menahan Susno. Namun pada hari yang sama Ketua organisasi budaya Sunda, Paguyuban Pasundan, Achmad Syafe’i menyatakan, ada pihak yang mencatut nama organisasinya dalam aksi unjuk rasa yang digelar sekelompok orang di depan Markas Besar Polri itu .

Selain masalah tuduhan korupsi, Sjahril Djohan yang sebelumnya dikenal sebagai Mister X dikabarkan juga akan menerbitkan sebuah buku tentang Susno. Buku tersebut isinya sangat menjelek-jelekkan Susno Duadji secara personal, bahkan sampai termasuk masalah fisiknya.


Menurut Ari Yusuf Amir, pengacara Susno Duadji yang lain, rangkaian fakta dan peristiwa yang terjadi secara berurutan tersebut bukanlah suatu hal yang tanpa disengaja. Itu merupakan rekayasa yang transparan dan sulit untuk ditutupi oleh polisi.

Ari membandingkan perlakuan Polri kepada
Susno dengan yang dilakukan kepada Sjahril. Selama dalam tahanan hak-hak Susno sangat dibatasi. Susno sama sekali tidak boleh menggunakan telefon genggam, menonton tv dan mendengarkan radio. Susno hanya boleh ditemui oleh keluarga inti dan pengacara. Sementara untuk kerabat dan para teman sangat dibatasi dan dipersulit. Sjahril pernah berkesempatan memberi keterangan kepada pers walaupun hanya singkat. Sekarang Sjahril bisa menerbitkan sebuah buku dari dalam penjara.

Sebelumnya, Pengacara Susno Duadji, Husni Maderi mengatakan, kliennya siap diperiksa kasus dugaan penyelewengan dana pengamanan pemilu kepala daerah di Jawa Barat tahun 2008, seraya mengatakan Susno tak akan menghindari pemeriksaan itu karena dia bhayangkari sejati.

"Klien saya siap dan mendukung langkah yang dilakukan Kabareskrim untuk mengungkap dugaan adanya penyelewengan tersebut," kata Husni, usai mengunjungi Susno di Rutan Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.


Dalam Pilkada Jabar 2008 itu, Polda Jabar menerima dana Rp 27 miliar untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat.


Husni mengatakan Kabareskrim dapat menggunakan data pendukung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


"Kita berharap jajaran Polri agar adil dalam mengungkap kasus dugaan penyelewengan yang terjadi," katanya.


Dia berharap Polri melakukan hal ini secara profesional dan berkeadilan. Dia juga mengatakan kliennya senang Polri sudah mau membuka diri dan memeriksa sejumlah anggaran yang ada seperti anggaran pengadaan barang, alat komunikasi, pengadaan ribuan kendaraan bermotor.


Ia menegaskan kliennya tidak akan menghindar dalam pemeriksaan yang akan dilakukan.


"Susno itu Bhayangkari sejati, saya jamin ia tidak akan menghindar," tegasnya.


Sjahril Djohan menyimpan dendam kesumat terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

Bekas agen Badan Intelijen Negara atau BIN itu menumpahkannya melalui buku SUSNO, Jangan Ada DUSTA di Antara Kita dengan sinisme yang luar biasa.


Sjahril dalam buku itu menyebut Susno dengan inisial S2G. "Aku paling membenci DUSTA! Tapi di lingkungan Mabes Polri aku adalah manusia yang paling akrab dengan S2G. Maka aku melalui buku ini sengaja mengajak S2G agar berhenti berdusta kepada masyarakat," tulis Sjahril pada pembukaan bukunya.


Lelaki tua ini juga menyebut manuver dan pernyataan S2G belakangan ini telah menyeret masyarakat ke arah yang sesat hingga tak mampu lagi membedakan antara "Pahlawan yang berani karena benar" dan "Orang yang nekat karena kecewa, marah, atau terganggu jiwanya".


Sjahril bahkan mengungkapkan kekhawatirannya jika Susno menjadi Ketua KPK. Ia menulis:


Masyarakat tentu akan berpikir apakah tidak akan muak bila disuruh membayangkan S2G yang berperut buncit dan ikat pinggangnya selalu melorot menjadi kapolri. Apakah masyarakat tidak mual ketika pendusta itu diangkat menjadi ketua KPK?


Puncaknya, Sjahril pun mempertanyakan dalam kalimat pembukaannya, apakah Susno benar-benar lulusan Akademi Kepolisian. Begini cara Sjahril meledek Susno:


Akhirnya izinkan saya untuk bertanya kepada Almarhum Jenderal Hugeng yang memang saya kenal, "Oom apakah S2G ini benar-benar lulusan Akademi Kepolisian karena ia tidak sejujur polisi tidur?"


Sedangkan Pengacara Susno Duadji, Husni Maderi mengatakan Kabareskrim dapat menggunakan data pendukung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kita berharap jajaran Polri agar adil dalam mengungkap kasus dugaan penyelewengan yang terjadi," katanya.

Dia berharap agar Polri dapat melakukan hal ini secara profesional dan berkeadilan. Imbauan ini ditujukan untuk seluruh Satuan Kerja Polri se Indonesia.

Lebih lanjut Husni mengatakan kliennya senang kalau Polri sudah mulai mau membuka diri dan memeriksa sejumlah anggaran yang ada seperti anggaran pengadaan barang, alat komunikasi, pengadaan ribuan kendaraan bermotor.

Sementara itu, Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji menerima surat dari seseorang di Bali atau juga dikenal sebagai Pulau Dewata.

Surat tertanggal 18 Mei 2010 itu berisi dukungan kepada Susno, tetapi juga disisipi sejumlah mantera dalam yang isinya untuk melenyapkan orang yang memusuhinya. Surat itu bahkan dialamatkan kepada Susno Duadji di sel B-4 kompleks Markas Komando Birgade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pengirim surat sangat emosi dan marah menyaksikan tayangan TV karena, menurut pengirim surat, telah terjadi perlakuan yang tidak adil dan di luar batas kemanusiaan terhadap diri saya," kata Susno.

Susno pun mengaku terkejut karena isi mantera itu mengharapkan lawan-lawannya dilenyapkan. "Nah, yang saya jadi agak serius membaca mantara tersebut, kok kejam benar. Makna mantera itu mengutuk seseorang agar mati karena perlakuan negatif yang dilakukannya terhadap diri saya," ungkap Susno.

Pria kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, ini langsung melipat kembali surat tersebut dan berdoa. "Teriring doa, semoga belum ada korban mantera dari si pengirim surat. Saya ngaca, apakah saya ada potongan untuk menjadi dukun santet atau tidak?" ucap Susno seraya tertawa. (
suaramedia.com )




READ MORE - Polri Panik. Susno Duadji Dikirimi Mantra Sihir

Wow... !!! Rekening Kadiv Propam Senilai Rp 95 Miliar


http://static.republika.co.id/images/sekretaris_satgas_denny_indrayana_100520171029.jpg
Wow... !!! Rekening Kadiv Propam Senilai Rp 95 Miliar



Wow... !!! Rekening Kadiv Propam Senilai Rp 95 Miliar -Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mendesak Polri segera mengklarifikasi adanya Laporan Hasil Analisis PPTK tentang rekening perwira Polri yang mencurigakan. Terlebih, perwira tinggi polri yang namanya telah terekspos ke publik.



Denny mencontohkan rekening senilai Rp 95 miliar milik Kadiv Propam, Irjen Budi Gunawan, yang telah terkuak ke publik. Menurutnya, Polri dan yang bersangkutan perlu segera mengklarifikasi informasi tersebut karena posisi Budi Gunawan sebagai Kadiv Propam merupakan penjaga gawang kepolisian.


''Kalau terbukti memang demikian ada uang Rp 95 miliar di rekening Budi Gunawan, sangat bisa jadi itu terkait dengan praktik mafia hukum,'' ujar Denny curiga di Kantor Transparency International Indonesia, Jakarta, Kamis (20/5).


Denny mengatakan, meski Satgas tidak berhak mendapatkan LHA, namun Polri perlu melakukan klarifikasi demi kredibilitas institusi. Menurutnya, jika terbukti ada penyimpangan praktik mafia hukum harus diberikan sangsi yang tidak terbatas hanya administratif, tetapi juga pidana. ( republika.co.id )



READ MORE - Wow... !!! Rekening Kadiv Propam Senilai Rp 95 Miliar

Kasihan Susno. Hatinya Terluka. Dia Berjuang Sendirian


http://www.suaramedia.com/images/resized/images/stories/2berita/1_4_nasional/susno_getty2_200_200.jpg

Komisaris Jenderal Susno Duadji yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, membantah dugaan korupsi yang dituduhkan saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat pada 2008. Saat itu Susno yang menjabat Kepala Kepolisian Daerah setempat diduga menikmati dana dukungan pengamanan hingga Rp 8,6 miliar. (foto: getty images)




Kasihan Susno. Hatinya Terluka. Dia Berjuang Sendirian - Perlindungan terhadap pelapor suatu tindak pidana bisa mudah diberikan. Namun, perlindungan itu sulit diberikan jika pelapor terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkan.


Demikian disampaikan oleh anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana dalam diskusi 'Perlindungan Saksi dalam Pengungkapan Skandal Korupsi' di kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta Selatan, Kamis 20 Mei 2010. "Whistle blower bisa jadi whistle blunder," kata Denny.


Dia mengatakan, selalu ada upaya untuk membungkam atau menghentikan whistle blower (pembuka kasus) agar berhenti membongkar suatu kasus. Menurut dia, salah satu modus untuk membungkam whistle blower adalah dengan melakukan kriminalisasi. "Kalau tidak kepada yang bersangkutan ya kepada anak atau keluarganya," kata dia.


Dia menambahkan, modus lain untuk
membungkam whistle blower adalah dengan menjeratnya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Denny pun mencontohkan kasus yang menimpa mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji. Susno yang membongkar kasus makelar perkara pajak Gayus Tambunan menyebut dua jenderal polisi, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman terlibat dalam jaringan markus tersebut. Namun, Susno justru dilaporkan dengan pencemaran nama baik. "Kita masih ingat apa yang dikatakan Raja dan Edmon dalam jumpa pers pertama Polri terkait kasus Gayus. Susno dilaporkan dengan pencemaran nama baik," kata dia.

Menurut Denny, jika sebuah laporan itu terdapat unsur korupsi, maka kasus korupsinya yang didahulukan. Kasus pencemaran nama baik itu dihentikan sampai terbukti atau tidaknya kasus korupsi tersebut.


"Kalau kasus korupsi itu terbukti ya dihentikan, kalau tidak ya diproses," kata dia.


Selain itu, tambah dia, sebaiknya sebuah lembaga tidak melakukan pemeriksaan kepada seseorang yang mempunyai benturan kepentingan. "Misalnya kasus Pak Susno, yang menangani bukan Kepolisian, tetapi lembaga lain. Misalnya diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena ada unsur korupsinya," kata dia.


Sebelumnya, organisasi relawan kesehatan, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia, membantah menerima dana dari Komjen Susno Duadji terkait keberadaannya selalu mendampingi mantan Kabareskrim Polri itu setiap menjalani pemeriksaan.

"Itu tidak benar, kami gratis memberikan pertolongan medis kepada Susno Duadji selama pemeriksaan di Mabes Polri serta di rumahnya," kata anggota Presedium MER-C, dr. Yoserizal Jurnalis di Tangerang.


Jurnalis mengatakan, masalah tersebut di terminal II D keberangkatan luar negeri Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten sebelum tim MER-C berangkat menggunakan penerbangan Qatar Air menuju Istambul, Turki.


Menurut dia, bahwa Susno mau memberikan bantuan uang kepada anggota relawan setelah pemeriksaan di Mabes Polri, tapi ditolak anggota MER-C dan tidak diperkenankan untuk menerima.


Dia mengatakan, anggota medis tim dengan tegas menolak pemberian Susno itu karena tujuan utama adalah memberikan pertolongan medis selama pemeriksaan polisi dan berada di rumahnya di Depok, Jabar.


Jurnalis mengatakan ada tiga dasar utama memberikan perolongan kepada Susno yakni karena dia terancam, dan hatinya terluka serta berjuang sendiri.


Pertolongan serupa juga pernah dilakukan MER-C ketika mendampingi Ustad Abubakar Baasir, terpidana Amrozi dan Ali Gufron, keduanya merupakan terpidana mati kasus bom Bali.


Dia mengatakan, relawan MER-C membantu Susno karena pertimbangan terancam dan menjunjung tinggi rasa keadilan sesuai moto yakni sebuah amanah bagi kemanusiaan untuk orang-orang yang paling membutuhkan.


Bahkan pertolongan medis terhadap Susno merupakan hal penting, karena nasibnya terancam akibat berani mengungkapkan kebenaran, katanya.


Namun begitu, katanya, pada prinsipnya bahwa tim MER-C tidak menerima dana dari Susno dan semua itu muaranya adalah pertolongan medis dengan pertimbangan masalah itu penting dan sesuai misi kemanusian.


Sedangkan Kepala Pusat Pengamanan Internal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Budi Waseso, meminta Komisaris Jenderal Susno Duadji tidak setengah hati membongkar kasus di institusi Polri. Budi meminta Susno membongkar semua kasus di Mabes polri yang diketahui.

"Ia jangan setengah-setengah," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Budi mengatakan, Susno adalah kunci terbongkarnya jaringan mafia hukum di Kepolisian. Sehingga, Susno harus mau memberikan keterangannya di depan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka.


"Jangan tertutup," kata dia. "Kalau tahu bongkar saja, Pak Susno ini kuncinya."


Seperti diketahui, Susno mengawali terbongkarnya jaringan mafia hukum dalam penanganan perkara penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.


Dalam kasus Gayus, sejumlah aparat, baik dari Ditjen Pajak, penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan hakim yang menangani perkara itu terlibat dalam rekayasa kasus.


Susno
juga mengungkap adanya kasus mafia arwana PT Salmah Arowana Lestari. Namun, Susno justru dijadikan tersangka karena dituduh telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung, yang juga mantan pengacara Gayus.

Komisaris Jenderal Susno Duadji yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, membantah dugaan korupsi yang dituduhkan saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat pada 2008. Saat itu Susno yang menjabat Kepala Kepolisian Daerah setempat diduga menikmati dana dukungan
pengamanan hingga Rp 8,6 miliar.
"Itu tidak benar. Pak Susno bilang kondisi itu dirancang untuk mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik Pak Susno," ujar anggota tim pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi.

Ari mengatakan kalau saat ini Markas Besar Polri sedang
berusaha mencari kesalahan Susno dan berusaha mengungkit kejadian di masa lalu. Karena kesulitan mencari bukti dari kasus PT Salmah Arowana Lestari, lalu dicari-carilah yang lain. “Karena sudah kepalang menahan Pak Susno," kata dia.

Ari menjelaskan, dana dalam pemilihan kepala daerah tahun 2008 itu sudah diaudit BPK dan tidak ditemukan ada masalah. Kalaupun mau dibuka kembali, Ari menambahkan, semua Kepala Kepolisian Daerah juga harus diperiksa. "Jangan cuma Kapolda Jawa Barat, ini seperti upaya mau 'ngerjai' Pak Susno," kata dia. ( suaramedia.com )



READ MORE - Kasihan Susno. Hatinya Terluka. Dia Berjuang Sendirian

Analisis Yuridis Lengkap Penangkapan Susno Duadji


http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2010/05/16/0939381p.jpg
Analisis Yuridis Lengkap Penangkapan Susno Duadji

Analisis Yuridis Lengkap Penangkapan Susno Duadji —
Dalam enam bulan terakhir ini, boleh jadi Komisaris Jenderal Susno Duadji adalah orang yang paling kontroversial di Tanah Air. Mulai dari perseteruan Polri-KPK, kesaksiannya dalam sidang Antasari Azhar, kemudian membongkar kasus mafia pajak yang melibatkan petinggi Polri, sampai pada penetapan dirinya sebagai tersangka disusul penangkapan dan penahanan dalam kasus penangkaran arwana PT Salmah Arwana Lestari.


Bersandar pada KUHAP, penetapan seseorang sebagai tersangka, penangkapan berikut penahanannya adalah kewenangan Polri. Kewenangan itu berdasarkan penilaian subyektif aparat penyidik terhadap bukti permulaan yang ada. Agar kewenangan yang bersifat subyektif itu tidak disalahgunakan penyidik, untuk menilainya harus berdasarkan fakta yang obyektif, khususnya berkaitan dengan bukti permulaan.

Tak sebatas alat bukti

Ada perbedaan ketika penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka dan ketika penyidik akan menangkap berikut menahan orang tersebut. Pasal 1 Butir 14 KUHAP menyatakan, "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana".

Adapun Pasal 17 KUHAP menyebutkan, "Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup". Berdasarkan kedua pasal itu jelas terlihat perbedaannya bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan bukti permulaan.

Bukti di sini tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Namun, bukti di sini juga dapat meliputi barang bukti yang secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu barang-barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan (corpus delicti) dan barang-barang hasil kejahatan (instrumenta delicti).

Sementara untuk melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka diperlukan bukti permulaan yang cukup. Kata-kata "bukti permulaan yang cukup" berdasarkan tolok ukur pembuktian dalam doktrin hukum merujuk pada bewijs minimum atau bukti minimum yang diperlukan untuk memproses seseorang dalam perkara pidana, yakni dua alat bukti. Dengan demikian, untuk menangkap seseorang diperlukan dua dari lima alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP.

Selanjutnya, untuk menakar bukti permulaan tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Sebab, pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya, pembuktian adanya tindak pidana itu haruslah berpatokan kepada elemen-elemen tindak pidana yang ada dalam suatu pasal. Dalam rangka mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dan lainnya, termasuk pula dengan calon tersangka.

Mengenai hal yang terakhir ini, dalam KUHAP kita tidak mewajibkan penyidik untuk memperlihatkan bukti yang ada padanya kepada si tersangka, tetapi berdasarkan doktrin hal ini dibutuhkan untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar (Arthur Best dalam Evidence: Examples And Explanations, 1994, hlm 4).

Logika kekuasaan

Terkait kasus Komjen Susno Duadji untuk menakar bukti permulaan kiranya dapat dilihat dengan menggunakan fakta yang obyektif. Pertama, Susno disangkakan menerima suap Rp 500 juta dalam kasus penangkaran ikan arwana PT Salmah Arawana Lestari di Rumbai, Riau.

Ajaran kausalitas dalam hukum pidana, untuk membuktikan seseorang telah menerima suap, semestinya ada pelaku yang mengaku atau setidak-tidaknya memberi keterangan sebagai pemberi suap. Lebih adil lagi jika pemberi suap itu telah dinyatakan sebagai tersangka terlebih dulu. Anehnya, Susno telah dinyatakan sebagai tersangka terlebih dulu sebelum pemberi suapnya dinyatakan sebagai tersangka.

Kedua, keterangan saksi yang menyatakan Susno menerima suap tidak dapat dipercaya begitu saja karena kedua saksi itu sekarang ini adalah tersangka dalam kasus mafia pajak yang dibongkar oleh Susno sehingga keterangan saksi tersebut harus diperkuat oleh alat bukti lainnya.

Ketiga, Susno tidak diizinkan untuk diperlihatkan bukti yang cukup sehingga ia dapat dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kendatipun hal ini bukanlah kewajiban penyidik, tetapi dibutuhkan agar tidak terjadi unfair prejudice terhadap Susno.

Keempat, terkait penangkapan dan penahanan khususnya syarat subyektif penahanan. Jika Susno dikhawatirkan akan melarikan diri, bukankah Susno selama ini selalu memperlihatkan sikap kooperatif ketika dimintai keterangannya?

Jika Polri menganggap Susno akan merusak atau menghilangkan barang bukti, kekhawatiran ini justru kontradiktif dengan penangkapan dan penahanan itu sendiri yang katanya telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Jika Polri menganggap Susno akan mengulangi tindak pidana, anggapan tersebut kiranya terlalu sumir.

Tegasnya, penetapan Susno Duadji sebagai tersangka berikut penangkapan dan penahanannya lebih memperlihatkan logika kekuasaan daripada logika yuridis. ( kompas.com )


*Eddy OS Hiariej, Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM



READ MORE - Analisis Yuridis Lengkap Penangkapan Susno Duadji

Kebanggaan Istri Jenderal Susno Duadji Ketika Suaminya Ditahan Polisi


http://image.tempointeraktif.com/?id=32256&width=274
Jenderal Susno Duadji


Kebanggaan Istri Jenderal Susno Duadji Ketika Suaminya Ditahan Polisi - Herawati, istri Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, merasa bangga terhadap suami yang dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.



"Saya bangga meskipun bapak ditahan, karena apa yang dituduhkan tidak dilakukan oleh bapak," ujar Herawati di Mabes Polri, Senin (10/5) malam. Setelah mengunjungi suaminya sekitar 1,5 jam, Herawati mengatakan kondisi Susno sehat dan masih bisa tertawa. "Alhamdulillah sehat, sekarang lagi istirahat," ujarnya, "Tadi ngobrol aja, ketawa-ketawa."


Herawati juga yakin suaminya sudah melakukan segala sesuatunya sesuai hukum yang ada. "Saya yakin 1000 persen kalau apa yang dilakukan bapak sesuai hukum," imbuhnya.


Susno ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri hari ini. "Klien kami jadi tersangka dan langsung ditahan," kata salah satu pengacaranya, M. Assegaf, Senin (10/5).


Susno tadi datang sekitar pukul 10.00 ke Badan Reserse dan Kriminal. Kedatangan Susno kali ini untuk memenuhi panggilan tim independen terkait kasus PT Arwana Lestari. Susno yang mengenakan seragam lengkap didampingi tim pengacaranya, Henry Yosodiningrat, M Assegaf, dan Efran Helmi Juni.


Penyidik memanggil Susno sebagai saksi terkait penanganan kasus arwana oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal. Sebelumnya, Susno mengatakan ada makelar kasus dalam penanganan perkara tersebut. Bekas Kepala Bareskrim itu pun menyebut-nyebut Sjahril Djohan sebagai makela kasus di perkara PT Arwana.


Pekan lalu penyidik sudah memanggil Susno untuk memberi keterangan. Penyidik memanggil Susno karena dia orang yang mengungkap ke publik adanya makelar kasus dalam perkara PT. Arwana. ( tempointeraktif.com )



READ MORE - Kebanggaan Istri Jenderal Susno Duadji Ketika Suaminya Ditahan Polisi

Berkenalan Dengan Susno Duadji

Berkenalan Dengan Susno Duadji. Nama Susno Duadji pastilah tidak asing di telinga kita bukan? Bukaaan *tabok. Apalagi bagi kita yang suka nonton tivi, terutama berita hangat nusantara. Nama om saya Susno Duadji ini melesat seiring terjadinya kasus bank Century yang sampai saat ini belum kelar-kelar juga, hufht..

Dia pernah membantah terlibat dengan kasus Bank Century. Juga pernah mengklaim mengantongin daftar aliran dana Bank Century. Berita yang pernah heboh adalah testimoni-testimoni Susno tentang kasus Bank Century. Siapa sebenarnya dia, berikut profil susno duaji dan riwayat jabatannya :

Sekilas tentang Susno Duadji

profil susno duadji

Berkenalan Dengan Susno Duadji

Susno Duadji lahir di kota Pagar Alam propinsi Sumatra Selatan pada tanggal 1 Juli 1954. Dia adalah anak kedua dari 8 bersaudara. Lahir dari seorang ibu pedagang bernama Siti Amah dan ayah Duadji yang menjadi seorang supir. Susno memiliki seorang istri bernama Herawati dan 2 orng putri.

Susno Duadji adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009. Sebelum menjabat Kabareskrim, ia adalah Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Profil singkat Susno Duadji

  • Nama: Drs. Susno Duadji, SH, MSc
  • Tanggal Lahir: Pagar Alam, Sumsel 01 Juli 1954.
  • Istri: Herawati
  • Agama: Islam
  • Orangtua: Duadji dan Amah
  • Rumah: Puri Cinere, Depok

Pendidikan :

  • Akabri
  • PTIK
  • S-1 Hukum
  • S-2 manajemen
  • Sespati Polri.

Pelatihan dan Kursus :

  • Senior Investigator of Crime Course (1988)
  • Hostage Negotiation Course (anti-teror) di University of Louisiana USA (2000)
  • Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur, Malaysia (2001)
  • Studi Perbandingan Sistem Polisi di Seoul, Korea Selatan (2003)
  • Dan Anti Money Laundering Training Counterpart in Washington, DC, USA

Riwayat Jabatan Susno Duadji :

  • Pama polres wonogiri; 01-03-1978
  • Kabag serse polwil banyumas, 18-06-1988
  • Waka polres pemalang, 30-11-1989
  • Waka polresta yogyakarta, 28-12-1990
  • Kapolres maluku utara, 30-05-1995
  • Kapolres madiun, 29-01-1997
  • Kapolresta malang, 08-01-1998
  • Wakapolwiltabes surabaya, 29-01-1999
  • Wakasubdit gaktip dit sabhara polri, 01-06-2001
  • Kabid kordilum babinkum, 24-10-2001
  • Kabid bid rapkum div binkum polri, 01-01-2002
  • Pati (dalam rangka tugas luar) formasi mabes polri wakil kepala ppatk, 09-07-2004
  • Kapolda jabar, 14-01-2008
  • Kabareskrim, oct-2008
  • Staf ahli mabes polri, 2009

Sekian profil singkat dan riwayat dari Susno Duadji.
Kita lihat saja apa yang akan terjadi dangan kasus Bank Century. Dan bagaimana nasib Susno Duadji kelak? ( ingateros.com )




READ MORE - Berkenalan Dengan Susno Duadji