Showing posts with label Prita Mulyasari. Show all posts
Showing posts with label Prita Mulyasari. Show all posts

Prita, Dian dan Randy Dalam Balutan Hukum Abal - Abal

Prita, Dian dan Randy Dalam Balutan Hukum Abal - Abal - Hukum di negeri ini memang kian aneh. Yang sudah jelas-jelas harus ditangkap, malah asyik ‘dibiarkan’ jalan-jalan pelesiran. Yang tidak perlu ditangkap, jelas-jelas orang baik, dan diyakini tidak akan melarikan diri; malah dijatuhi hukuman dan dipenjara.

Hal itulah bisa ditangkap dari mencuatnya kembali kasus Prita Mulyasari yang divonis 6 bulan oleh Mahkamah Agung karena kasus pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang melalui surat elektronik atau email.

Padahal, Prita sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus perdata di tahun 2009. Kejadian ini membuat masyarakat bingung dengan hukum yang berlaku di negeri ini. Ada apa di balik semua ini?

Untuk mencari dukungan moril, Prita Mulyasari melakukan audiensi ke Komisi III DPR RI pada Selasa (12/07) di gedung DPR, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat.

Prita yang didampingi suami dan pengacaranya menegaskan akan melakukan PK terhadap Mahkamah Agung apabila benar MA menerima kasasi jaksa penuntut umum. Prita yang sudah dibebaskan 2 tahun lalu, kaget dan menangis mendapat informasi soal kasasi tersebut dan meminta bantuan komisi III untuk membantu meluruskan masalah ini.


http://a.cdn.tendaweb.com/fckfiles/image/foto/prita.jpg


Keanehan kasus ini adalah adanya upaya kasasi jaksa dalam hal tindak pidananya. Padahal, kasus perdatanya sudah dinyatakan tidak ada melalui pengadilan. Dan kasus Prita yang dikaitkan dengan Undang-undang ITE semestinya lebih kepada kasus perdata, bukan pidana. Bagaimana mungkin kalau perdatanya sudah tidak terbukti, pidananya bisa nongol. Dan itu justru di lembaga tertinggi seperti Mahkamah Agung.

Selain institusi hukumnya yang tidak melihat sisi keadilannya, substansi UU ITE sendiri memang mengundang masalah. Utamanya, undang-undang ini tidak memberikan pengecualian, yaitu selain kepentingan umum.

Prita mengirimkan email tentang keburukan pelayanan rumah sakit Omni kepada rekannya adalah karena untuk kepentingan umum. Karena rumah sakit merupakan sarana umum. Dan kalau undang-undang ITE ini diberlakukan untuk media web, betapa banyak wartawan yang akan masuk penjara, karena tuduhan pencemaran nama baik dan sejenisnya.

Hal tersebut diakui sejumlah anggota DPR komisi I yang membidani lahirnya UU ITE tersebut. Di antara mereka ada Roy Suryo yang mengakui ketidakberesan UU tersebut. Menurutnya, UU ITE itu sedang dalam revisi.

Masalahnya, apakah rakyat yang sudah jadi korban ketidakberesan hukum ITE bisa direvisi? Seperti Prita misalnya, yang sudah mengalami kerugian moril dan materil yang luar biasa.

Lain kasus Prita, lain lagi dengan kasus Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu. Dua alumni Institut Teknologi Bandung ini ditangkap polisi karena menjual Ipad melalui jaringan internet Kaskus. Setelah menyamar sebagai pembeli, polisi manangkap Dian dan Randy yang diduga bagian dari jaringan penyelundup elektronik.

Publik pun bingung. Di mana salahnya orang berjual beli Ipad lewat Kaskus? Polisi menjelaskan bahwa Ipad yang dijual Randy dan Dian tidak punya sertifikasi. Padahal, kementerian Kominko melalui jubirnya, Gatot S Broto menjelaskan bahwa sertifikasi hanya untuk importir besar seperti perusahaan produsen dan distributornya. Dan, bukan untuk orang per orang.

Pasal yang dikenakan terhadap dua terdakwa yang saat ini masih menjalani persidangan ini adalah undang-undang perlindungan konsumen. Pengacara Randy dan Dian, Irza Roy Hilal , pun menolak keras. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada seorang pun yang mengaku konsumen yang merasa dirugikan oleh keduanya.

Soal dugaan penyelundupan pun akhirnya terbantahkan dengan sendirinya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di DPR mengatakan bahwa bea masuk untuk IPad yang ditenteng sebesar nol persen. Artinya, tidak ada salahnya orang membeli Ipad di luar negeri kemudian dibawa masuk ke Indonesia. Selama masih ditenteng, atau jumlah kecil.

Randy dan Dian adalah dua pegawai swasta yang mengaku membeli 12 Ipad di Singapura untuk keperluan pribadi. Setibanya di Indonesia, ia hanya memakai dua Ipad. Sementara sisanya akan ia jual melalui jaringan internet, Kaskus.

Saat itulah, keduanya ditangkap polisi karena disangka polisi sebagai bagian dari jaringan penyelundupan. Keduanya juga dikenakan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen karena tidak menyertakan buku manual berbahasa Indonesia.

Menariknya, tiga dari empat saksi dari berita acara pemeriksaan keduanya adalah polisi. Dan satunya lagi adalah isteri Randy yang akhirnya mundur karena menurut pengakuan pengacaranya karena paksaan pihak polisi.

Awalnya, selama masa penyidikan, polisi tidak menahan Dian dan Randy. Hal tersebut karena keduanya menunjukkan perilaku baik dalam seluruh proses pemeriksaan. Entah kenapa, ketika kasus tersebut sudah P21, justru Randy dan Dian ditahan kejaksaan selama lebih dari satu bulan. Ancaman hukuman buat keduanya pun lumayan, lima tahun penjara.

Bandingkan dengan para koruptor kelas kakap yang divonis tidak sampai dari dua tahun. Bandingkan dengan tersangka pelaku korupsi ratusan milyar yang hingga kini asyik kabur ke negeri tetangga, tempat Randy dan Dian membeli Ipad, Singapura. ( eramuslim.com )



READ MORE - Prita, Dian dan Randy Dalam Balutan Hukum Abal - Abal

Tragis ... !!! Akhirnya Prita Mulyasari Ke Penjara Juga

Tragis ... !!! Akhirnya Prita Mulyasari Ke Penjara Juga — Saatnya Rakyat Bersatu Menggugat Mahkamah Agung Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omi Internasional Serpong, akan mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.


http://assets.kompas.com/data/photo/2011/07/08/1643141620X310.JPG
Prita Mulyasari (tengah) memberi salam kepada pendukung dan wartawan usai membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (11/6/2009). Prita didakwa mencemarkan nama baik RS Omni International melalui jaringan internet. Pengadilan Negeri Tangerang memvonisnya enam bulan penjara.




Ibu Prita tanya ke saya, apakah saya akan masuk penjara, Pak?

Kuasa hukum Prita, OC Kaligis, mengungkapkan hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2011). "Kita PK, sampai hari ini status sakit Prita yang salah diagnosis tidak mau dikeluarkan Rumah Sakit Omni," kata Kaligis.

Dia juga mengatakan, pihak Prita akan mengajukan permohonan agar Mahkamah Agung menangguhkan eksekusi putusan. "Mengingat dia (Prita) punya tiga anak kecil yang harus dirawat," ujarnya.

Kaligis mengatakan, kliennya itu telah menghubunginya dan menanyakan perihal putusan MA tersebut. "Ibu Prita tanya ke saya, apakah saya akan masuk penjara, Pak?" kata Kaligis.

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.

Sebelumnya, tahun 2009 PN Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni.

Kasus Prita Mulyasari menuai perhatian publik. Berjuta simpati berdatangan kepada Prita saat RS Omni memperkarakan keluhan Prita terhadap pelayanan rumah sakit tersebut. Prita dituduh mencemarkan nama baik Omni karena menuliskan keluhannya itu melalui surat elektronik yang kemudian menyebar di dunia maya. Dia lantas dituntut secara pidana maupun perdata.

Sebagai bentuk simpati terhadap Prita, publik menggalang pengumpulan dana bertajuk "Koin untuk Prita" yang menghasilkan total sumbangan senilai Rp 825 juta. ( kompas.com )


READ MORE - Tragis ... !!! Akhirnya Prita Mulyasari Ke Penjara Juga

Luna Maya Senasib dengan Prita?

Luna Maya Merasa Senasib dengan Prita?. Relawan Koin Peduli Prita mendapat kabar bahwa Luna Maya akan menghadiri konser Prita - Artis Luna Maya sudah dilaporkan ke polisi oleh pekerja infotainment dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta. Kabar beredar, Luna merasa senasib dengan Prita Mulyasari karena pasal yang dikenakan adalah sama.


"Saya mendapat kabar, Luna merasa senasib dengan Prita," kata blogger Enda Nasution dalam perbincangan dengan VIVAnews, Sabtu 19 Desember 2009.



Luna Maya (VIVAnews/Gestina.R)


Maka itu, Enda dan rekan-rekan yang tergabung dalam relawan Koin Peduli Prita mendapat kabar bahwa Luna akan menghadiri konser keadilan untuk Prita Mulyasari.

"Tapi, dia (Luna) bukan pengisi acara. Kalaupun hadir sebagai penonton," kata pria yang pernah mendapat julukan Bapak Blogger Indonesia ini.

Hingga kini belum dapat dipastikan apakah Luna akan menghadiri konser keadilan koin Peduli Prita. Konser Peduli Prita sendiri rencananya akan dihadiri sejumlah musisi tanah air.

Mereka yang akan tampil antara lain seperti Slank, Gigi, Ari Lasso, Nidji, Cokelat, Sheila On 7, Titi DJ, Sherina, Audy, dan Drive.

Seperti diketahui, Luna Maya dituduh melakukan pencemaran nama baik dan atau fitnah, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Dia dijerat pasal 27 ayat (3) UU ITE, ancaman pidananya enam tahun penjara dan/atau denda 1 miliar.

Undang-undang ini juga yang menjerat Prita saat dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera. Bahkan, Prita sempat merasakan tinggal di penjara dan sudah divonis Rp 204 juta untuk denda.

Menurut Enda, pencemaran nama baik tidak bisa diajukan kelompok atau lembaga. Pernyataan Luna tidak menyebutkan individu siapa sebenaranya yang dimaksud, tetapi kategori secara umum.

Laporan terhadap Luna Maya itu dibuat atas nama R Priyo Wibowo. Priyo menjadi perwakilan dari teman-temannya di Komunitas wartawan Infotainment yang berada di bawah naungan PWI Jaya.

Priyo melaporkan Luna ke Polda Jaya pada Kamis, 17 Desember 2009. Priyo melaporkan Luna Maya dengan didampingi Ketua PWI Jaya, Kamsal Hasan.

"Kita melaporkan pencemaran nama baik terhadap wartawan infotainment melalui twitter. Kita juga mau melakukan pembelajaran untuk menghargai sebuah profesi," kata Priyo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. ( Vivanews.com )




READ MORE - Luna Maya Senasib dengan Prita?

Roy Suryo dan UU ITE

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rahardjo Budi K menyatakan pakar telematika Roy Suryo mangajukan diri sebagai saksi ahli dalam sidang pencemaran nama baik atas nama Prita Mulyasari.

Menurut Rahardjo, Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo atau lebih dikenal sebagai Roy Suryo tidak dimintai menjadi saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan tetapi murni permintaan Roy Suryo sendiri.

"Pakar telematika Roy Suryo beberapa waktu lalu sudah menyatakan pada kami kalau ia bersedia menjadi saksi ahli untuk sidang kasus Prita Mulyasari," kata Rahardjo di Serang Senin.

Ia juga mengatakan, alasan Roy mengajukan diri sebagai saksi ahli dikarenakan pria yang aktif di Partai Demokrat itu adalah salah seorang anggota tim penyusun UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Beliau (Roy Suryo) adalah anggota tim penyusun UU tersebut, maka sangatlah wajar kalau beliau mengajukan diri sebagai saksi ahli, dimana keterangannya dalam sidang bisa menjelaskan kepada banyak pihak mengenai pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut, terutama pasal yang kami pakai untuk mendakwa Prita," jelasnya.

Selama ini, lanjut Rahardjo, banyak wacana yang beredar di masyarakat bila pasal 45 jo 27 ayat (3) UU ITE yang dipakai menjerat Prita belum bisa digunakan karena masih menunggu pembuatan peraturan pemerintah sebagai juknisnya.

"Pendapat tersebut tak benar, karena pasal itu sudah berlaku sejak diundangkan, " tegasnya.

Prita Mulyasari kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan verzet yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Beberapa waktu lalu, saat sidang mulai berjalan sempat dikabarkan Prita berdamai dengan RS Omni Internasional yang difasilitasi oleh pejabat sementara Wali Kota Tangerang M Shaleh.

"Namun perdamaian itu rupanya hanya untuk kasus perdatanya, sementara kasus pidananya tetap berlanjut dan nota perdamaian hanya dipakai sebagai bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusan kasus Prita," tukas Rahardjo. [ antara.com ]



READ MORE - Roy Suryo dan UU ITE