Perkasanya Artalyta Suryani Dan Mandulnya SBY

Perkasanya Artalyta Suryani Dan Mandulnya SBY - Artalyta Suryani Sang Wanita Perkasa - Sungguh beruntung Artalyta Suryani. Cukup menjalani hukuman kurang dari 3 tahun, ia segera bebas. Rasa keadilan kita terusik karena seharusnya penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan ini memperoleh hukuman yang lebih berat. Mestinya, perempuan yang dikenal lihai melobi para pejabat ini dijerat pula dengan kasus sel mewah yang dinikmatinya selama di penjara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan bebasnya Artalyta--biasa disapa Ayin--sudah sesuai dengan aturan. Ditahan sejak Maret 2008, Ayin akan mencicipi masa bebas bersyarat pada akhir Januari ini. Saat itu ia telah menjalani dua pertiga dari hukuman 4,5 tahun penjara, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Patrialis juga menegaskan, bebasnya Ayin bukan karena remisi.


http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQB-KW-aBlvMqff2cERmIo33oXE0whPwIyuj7TjYR9VOSO65KqeHg


http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQDm29VnEbKgRt77J74n0RqNFpYEfXr_7Gu87gaBir3fVmvD0UF9g

Persoalannya, pejabat di lingkungan Kementerian Hukum masih mengistimewakan Ayin lewat pemberian remisi. Kepala Penjara Wanita Tangerang Etty Nurbaiti mengusulkan agar narapidana ini mendapat remisi umum pada tahun lalu. Alasannya, Ayin, yang diangkat menjadi pemuka pendidikan umum di penjara, telah menjalankan programnya dengan baik. Kendati tak disetujui oleh Kementerian Hukum, remisi itu tetap diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Banten.

Khalayak jelas bertanya-tanya kenapa Ayin diangkat jadi pemuka penjara. Orang masih ingat, pada awal tahun lalu ia dipergoki menikmati sel mewah di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Gara-gara ini pula ia dipindahkan ke penjara Tangerang. Adapun Kepala Rutan Pondok Bambu Sarju Wibowo dipecat karena mengistimewakan Ayin.

Menteri Patrialis mestinya menelisik Kepala Penjara Wanita Tangerang dan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Banten yang juga “bermurah hati” kepada Ayin. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28/2006 tentang Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi jelas diperketat. Si narapidana juga harus berkelakuan baik. Sungguh janggal bila kepala penjara dan pejabat di Banten itu tidak mengerti aturan tersebut atau menganggap Ayin berperilaku baik selama di penjara.

Tindakan tegas harus dilakukan jika tak ingin rasa keadilan masyarakat semakin dilecehkan. Apalagi sebagian orang masih mempertanyakan kenapa dulu Ayin tidak diseret dengan kasus sel mewah yang dinikmatinya di Pondok Bambu. Tak cukup memecat kepala penjara, seharusnya Pak Menteri meminta penegak hukum membongkar dugaan suap di balik keistimewaan yang diberikan kepada Ayin.

Kita juga masih ingat, Ayin pernah mendapat korting hukuman dari 5 tahun penjara menjadi 4,5 tahun lewat putusan peninjauan kembali yang agak aneh. Salah satu pertimbangan hakim agung saat itu, perempuan ini dianggap memiliki jasa karena sebagai pengusaha ia mempekerjakan banyak orang. Alasan ini sama ganjilnya dengan penilaian Kepala Rutan Wanita Tangerang yang mengusulkan pemberian remisi bagi Ayin. Ia berpendapat narapidana ini berkelakuan baik karena, antara lain, mengajar bahasa Inggris di penjara secara gratis.

Maka, nasib Ayin benar-benar mujur jika Menteri Hukum tidak bertindak tegas terhadap bawahannya sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. ( tempointeraktif.com )





Mungkin Artikel Berikut Juga Anda Butuhkan...!!!



No comments:

Post a Comment