Tragis ... !!! Akhirnya Prita Mulyasari Ke Penjara Juga

Tragis ... !!! Akhirnya Prita Mulyasari Ke Penjara Juga — Saatnya Rakyat Bersatu Menggugat Mahkamah Agung Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omi Internasional Serpong, akan mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.


http://assets.kompas.com/data/photo/2011/07/08/1643141620X310.JPG
Prita Mulyasari (tengah) memberi salam kepada pendukung dan wartawan usai membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (11/6/2009). Prita didakwa mencemarkan nama baik RS Omni International melalui jaringan internet. Pengadilan Negeri Tangerang memvonisnya enam bulan penjara.




Ibu Prita tanya ke saya, apakah saya akan masuk penjara, Pak?

Kuasa hukum Prita, OC Kaligis, mengungkapkan hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2011). "Kita PK, sampai hari ini status sakit Prita yang salah diagnosis tidak mau dikeluarkan Rumah Sakit Omni," kata Kaligis.

Dia juga mengatakan, pihak Prita akan mengajukan permohonan agar Mahkamah Agung menangguhkan eksekusi putusan. "Mengingat dia (Prita) punya tiga anak kecil yang harus dirawat," ujarnya.

Kaligis mengatakan, kliennya itu telah menghubunginya dan menanyakan perihal putusan MA tersebut. "Ibu Prita tanya ke saya, apakah saya akan masuk penjara, Pak?" kata Kaligis.

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.

Sebelumnya, tahun 2009 PN Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni.

Kasus Prita Mulyasari menuai perhatian publik. Berjuta simpati berdatangan kepada Prita saat RS Omni memperkarakan keluhan Prita terhadap pelayanan rumah sakit tersebut. Prita dituduh mencemarkan nama baik Omni karena menuliskan keluhannya itu melalui surat elektronik yang kemudian menyebar di dunia maya. Dia lantas dituntut secara pidana maupun perdata.

Sebagai bentuk simpati terhadap Prita, publik menggalang pengumpulan dana bertajuk "Koin untuk Prita" yang menghasilkan total sumbangan senilai Rp 825 juta. ( kompas.com )



Mungkin Artikel Berikut Juga Anda Butuhkan...!!!



No comments:

Post a Comment