Inilah 29 Kasus Korupsi Yang Dibebaskan Syarifudin

Inilah 29 Kasus Korupsi Yang Dibebaskan Syarifudin - Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di kawasan Sunter lantaran diduga menerima suap dari Kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirayana, Kamis (2/6/2011) lalu. Syarifudin pun mendadak menjadi "Selebritis" baru. Sosok dan jati dirinya mulaiditelusuri banyak pihak.

Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), Syarifudin merupakan sosok yang "gemar" membebaskan koruptor. Tercatat, dari penelusuran ICW, selama karirnya sebagai hakim, Syarifudin telah membebaskan 39 terdakwa kasus korupsi.


"Dia membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas
di pengadilan negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu non aktif," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Junto dalam inforial mengenai sosok Syarifudin kepada wartawan, Jumat (3/6).

Lantaran kegemarannya itu, Syarifudin pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial. Dia dilaporkan karena membebaskan 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan periode 1999-2004 dan dua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu periode yang sama dalam kasus korupsi APBD kabupaten Luwu tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar. Syarifudin, yang kala itu menjadi Ketua majelis hakim yang memeriksa perkara itu, dilaporkan karena diduga korupsi dan menerima suap dalam proses persidangan kasus itu. Perkembangan selanjutnya dari laporan itu sendiri tidak jelas hingga kini.


Syarifudin juga pernah dipantau Komisi Yudisial ketika memimpin
persidangan kasus korupsi Agusrin Najamuddin, Gubernur non aktif Bengkulu. Kala itu, KY mengendus adanya indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin sendiri, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Syarifuddin.


http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20110602_Ditahan_KPK.jpg
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan.


Dia membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di pengadilan negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu non aktif Wakil - Koordinator ICW Emerson Junto


Berikut adalah beberapa kasus korupsi yang para terdakwanya dibebaskan
demi hukum oleh Syarifudin.

1. Kasus korupsi bisnis "Voice Over Internet Protovol (VOIP)" dengan
nilai kerugian negara mencapai Rp 44,9 miliar. Oleh majelis hakim, yang didalamnya Syarifudin menjadi anggota, Koesprawoto (Mantan Kepala Devisi Regional VII PT. Telkom), R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu) , dan Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar setelah dituntut enam tahun penjara oleh penuntut umum. Putusan itu sendiri dikeluarkan pada 29 Januari 2008.

2. Kasus korupsi kredit fiktif BNI dengan nilai kerugian negara
sekitar Rp 27 miliar. Saat itu, Syarifudin yang menjadi ketua majelis hakim pemeriksa perkara itu, membebaskan H Tajang dan Basri Adbah (Direktur PT A'Tiga). Putusan dikeluarkan pada medio Februari 2009.

3. Kasus korupsi pengadaan pupuk senilai 12 ribu ton dengan terdakwa
Damayanto Sutejo (Mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV). Damayanto divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Makassar setelah dituntut 2 tahun penjara oleh penuntut umum. Syarifudin duduk menjadi salah satu anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang diputus Februari 2009 itu.

4. Kasus korupsi dana APBD tahun 2003-2004 pada pos anggaran bantuan
kemasyarakatan dan dana penghubung senilai Rp 630 juta. Si terdakwa yang notabene mantan Wakil Bupati Tanah Toraja LC Palimbong divonis bebas oleh Majelis hakim pengadilan negeri Makassar pada September 2008 setelah dituntut pidana 6 tahun penjara. Syarifudin menjadi salah satu anggota majelis hakim kala itu.

5. Kasus korupsi penyimpangan dana nasabah BRI senilai Rp 3,6 miliar
dengan terdakwa Darmawan Darabba, mantan Teller Bank BRI Sombaopu. Darmawan juga divonis bebas oleh Mejelis Hakim pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Syarifudin pada 28 Januari 2009 setelah dituntut 5 tahun penjara.

6. Kasus korupsi APBD Kabupaten Luwu Tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar.
28 mantan anggota DPRD dan dua mantan pimpinan DPRD periode 1999-2004 kabupaten tersebut, akhirnya divonis bebas oleh Majelis hakim pengadilan negeri Makassar yang diketuai Syarifudin sendiri, setelah dituntut 2 tahun penjara. Putusan bebas dikeluarkan pada 23 dan 25 Maret 2009.

7. Kasus korupsi dana
pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp 22, 5 miliar dengan terdakwa Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin Najamuddin. Agusrin divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Syarifudin pada 25 Mei 2011. ( tribunnews.com )




Mungkin Artikel Berikut Juga Anda Butuhkan...!!!



No comments:

Post a Comment