Siapa Sesungguhnya Yang Layak Disebut Makar? - Serangan media massa pengidap Islamophobia sungguh keterlaluan. Begitu meledak peristiwa Cikeusik Pandeglang (6/2) dan Temanggung (8/2), mereka langsung mengarahkan opini public kepada pembubaran ormas Islam, khususnya FPI, dengan tuduhan sebagai ormas anarkis. Padahal peristiwa di kedua tempat tersebut adalah bentrokan di masyarakat. Apalagi ditengarai bahwa baik peristiwa Cikeusik maupun Temanggung sarat aroma rekayasa. Buku putih FUIB menerangkan aroma rekayasa kasus Temanggung. Kabarnya Tim Buser Bareskrim Mabes Polri yang ditugasi mengejar tersangka kasus Cikeusik bingung karena rumah yang diintai sebagai rumah tempat perencanaan perusuh adalah safehouse polisi Pandeglang.
Genderang opini media yang bertalu-talu tampaknya mendorong presiden SBY mengeluarkan pernyataan –untuk pertama kalinya-- mau membubarkan ormas yang dianggap anarkis. Tentu saja pernyataan SBY di hadapan pimpinan media massa ini dimakan media. Mereka semakin memojokkan FPI dan ormas Islam lainnya yang sudah bertahun-tahun mereka cap sebagai anarkis.
Ini tentu saja menjadi aneh. Sebab kasus Cikeusik dan Pandeglang bukanlah dosa FPI atau ormas Islam lainnya. Kenapa FPI dan ormas Islam lainnya dijadikan keranjang sampah ? Bukankah ini makar terhadap FPI dan ormas Islam?
Lucunya , kelompok agama palsu Ahmadiyah yang sudah sekian lama meresahkan umat Islam karena mereka membajak agama Islam, justru tidak pernah diancam oleh SBY akan dibubarkan. Padahal seharusnya SBY sudah mengeluarkan Keppres Pembubaran Ahmadiyah. Sebab, pengikut nabi palsu Mirza Ghulam Ahmad dari India itu jelas-jelas melanggar UU no 1/PNPS/1965 dan SKB. Dan menurut UU No 1/PNPS/1965 pasal 2 ayat 2 kelompok agama palsu Ahmadiyah yang sudah melanggar SKB itu haru s dibubarkan . Para pemimpinnya pun seharusnya sudah ditangkap dan diadili dengan ancaman hukum an 5 tahun berdasarkan Pasal 3 UU No1/PNPS/1965.
Tapi kenapa presiden SBY belum juga membubarkan Ahmadiyah dan tidak menangkap para pemimpinnya serta menutup tempat kegiatannya sesuai fatwa MUI tahun 2005? Padahal dalam pembukaan rapat kerja MUI di istana tahun 2007 Presiden SBY mengatakan akan merujuk kepada MUI dalam masalah aliran sesat.
Kenapa SBY ragu melaksanakan wewenangnya berdasarkan UU No 1/PNPS/1965 untuk membubarkan Ahmadiyah? Padahal dengan tidak dibubarkannya Ahmadiyah berarti SBY melakukan pembiaran terhadap kelompok pemalsu agama Islam tersebut yang menjadi pangkal masalah bentrok horisontal? Apalagi kelompok agama palsu Ahmadiyah itu semakin berlagak setelah mendapat dukungan dari LSM-LSM dan pers liberal yang menjadi tirani minoritas terhadap kaum muslimin yang mayoritas?
Bukankah dengan tidak menjalankan UU No 1/PNPS/1965 berarti presiden SBY telah melanggar sumpah jabatannya?
Oleh karena itu, saya menanggapi pidato itu di TVOne (9/2): Jika SBY benar-benar akan membubarkan ormas Islam, maka saya katakan ormas-ormas Islam siap untuk berkumpul di Monas untuk menuntut pembubaran Ahmadiyah dan penangkapan para pemimpinnya atau kalau tidak SBY mundur saja. Saya juga katakan bahwa SBY jangan menambah musuh dengan mengancam akan membubarkan ormas Islam. Banyak jenderal yang sudah dongkol yang ingin SBY turun.
Respon positif dan dukungan dari berbagai pihak mengalir melalui sms, telpon, maupun pembicaraan langsung. Namun media massa tampaknya hanya menyajikan respon yang menentang pernyataan saya dan memprovokasi SBY untuk mengambil tindakan. Mereka mencap lontaran saya sebagai makar.
Boleh saja mencap begitu. Tapi apa sih arti istilah makar itu sebenarnya? Dan siapa yang makar?
Makar adalah istilah bahasa Indonesia yang diserap dari istilah bahasa Arab. Ketika nenek moyang kita menerima ajaran Islam sebagai pedoman hidup penduduk Nusantara, mereka menyerap banyak sekali kata atau kalimat yang berasal dari bahasa Arab. Di antaranya adalah kata “makar”.
Kata makar dilansir pertama kali 15 abad lalu dalam Al Quran. Di QS. Ibrahim 46 kata makar di artikan rencana jahat orang-orang kafir. Allah berfirman:
“Dan Sesungguhnya mereka Telah membuat makar yang besar padahal di sisi Allah-lah (balasan) makar mereka itu. Dan Sesungguhnya makar mereka itu (amat besar) sehingga gunung-gunung dapat lenyap karenanya”.
Maksudnya: orang-orang kafir itu membuat rencana jahat untuk mematahkan kebenaran Islam dan mereka berusaha menegakkan kebathilan, tetapi mereka itu tidak menyadari bahwa makar (rencana jahat)mereka itu digagalkan oleh Allah SWT.
Dalam tafsir Jalalain diterangkan bahwa makar jahat (makarus sayyiaat) dalam QS. An Nahl 45 adalah rencana jahat kaum kafir Quraisy kepada Nabi saw. di Darun Nadwah, yaitu akan membatasi, membunuh atau mengusir Nabi saw.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata makar diartikan sebagai tipu muslihat, perbuatan hendak membunuh orang, dan perbuatan hendak menjatuhkan pemerintah yang sah.
Kalau makar di artikan sebagai hendak menjatuhkan pemerintahan yang sah, maka pemerintahan yang sah itu menurut konsep Al Quran dan Sunnah Nabi saw. bagaimana? Apakah pemerintahan SBY sudah sesuai dengan petunjuk Al Quran dan As Sunnah?. Lagian kalau SBY tidak mau atau tidak mampu mengambil tindakan tegas kepada Ahmadiyah berdasarkan UU yang dia disumpah untuk melaksanakannya, apa sebutan baginya? ( suara-islam.com )
Jadi kalau begitu siapa yang layak disebut makar?
No comments:
Post a Comment