Kenapa Sebelum Tahun 2007 Di Ditejen Pajak Disebut Zaman Jahiliyah ... ??? - Gayus mengaku tak Habis pikir dengan penyidik yang mengangkat PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) untuk menjerat dirinya. Padahal, aku Gayus, selama ini dirinya bersikap kooperatif mengikuti alur penyidik untuk bisa menjerat Bambang Heru selaku atasan Gayus sehingga masuk pada kasus-kasus "paus" dan "hiu".
Bambang Heru dinilai sebagai kunci dikabulkannya kasus besar di direktorat itu yang nantinya bisa dipastikan akan menyeret nama-nama di Ditjen Pajak bahkan bisa menyeret Dirjen Pajak saat itu.
Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan
"Atau justru penyidik tim yang katanya independen sangat sayang kepada negara tercinta ini. Karena jika cerita saya diseriusi maka terpaksa Ditjen Pajak harus dilikuidasi. Karena sebelum tahun 2007 kami di Pajak menyebutnya zaman Jahiliyah, sulit menemukan pejabat ataupun aparat yang benar-benar bersih di Ditjen Pajak," ungkapnya saat membacakan pledoi pribadinya, Senin (3/1/2010).
Terkait penyidikan yang dilakukan Gayus terhadap PT SAT, hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 1 UU no 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam UU tersebut, ucap Gayus, nyata diatur bahwa yang berwenang menyidik tindak pidana perpajakan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil bukan penyidik Mabes Polri. Pasalnya Gayus menilai penyidik Mabes Polri sama sekali tidak mempunyai kompetensi perpajakan kecuali permasalahan yang menyangkut suap dan gratifikasi terhadap pegawai pajak.
"Jujur saya buka dalam pledoi ini, saya yang mengajari penyidik Mabes Polri masalah perpajakan, dimana mereka semua sama sekali nol pengetahuannya tentang perpajakan. Namun sekarang seolah-olah paling tahu urusan pajak, termasuk JPU," tandasnya. ( tribunnews.com )
Bambang Heru dinilai sebagai kunci dikabulkannya kasus besar di direktorat itu yang nantinya bisa dipastikan akan menyeret nama-nama di Ditjen Pajak bahkan bisa menyeret Dirjen Pajak saat itu.
Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan
"Atau justru penyidik tim yang katanya independen sangat sayang kepada negara tercinta ini. Karena jika cerita saya diseriusi maka terpaksa Ditjen Pajak harus dilikuidasi. Karena sebelum tahun 2007 kami di Pajak menyebutnya zaman Jahiliyah, sulit menemukan pejabat ataupun aparat yang benar-benar bersih di Ditjen Pajak," ungkapnya saat membacakan pledoi pribadinya, Senin (3/1/2010).
Terkait penyidikan yang dilakukan Gayus terhadap PT SAT, hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 1 UU no 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam UU tersebut, ucap Gayus, nyata diatur bahwa yang berwenang menyidik tindak pidana perpajakan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil bukan penyidik Mabes Polri. Pasalnya Gayus menilai penyidik Mabes Polri sama sekali tidak mempunyai kompetensi perpajakan kecuali permasalahan yang menyangkut suap dan gratifikasi terhadap pegawai pajak.
"Jujur saya buka dalam pledoi ini, saya yang mengajari penyidik Mabes Polri masalah perpajakan, dimana mereka semua sama sekali nol pengetahuannya tentang perpajakan. Namun sekarang seolah-olah paling tahu urusan pajak, termasuk JPU," tandasnya. ( tribunnews.com )
No comments:
Post a Comment