Rumah nenek lumpuh ini akan disita Perusahaan Perdagangan Indonesia

Rumah nenek lumpuh ini akan disita Perusahaan Perdagangan Indonesia - Keturunan pangeran Diponegoro, Sukartinah Mahruzar (69), terancam terusir dari rumahnya. Sumber pangkalnya terkait sengketa hak kepemilikan rumah antara dirinya dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Rumah Sukartinah, yang terletak di Jalan Blitar No. 3 RT 04 RW 05, Menteng, Jakarta Pusat, di belakang Taman Menteng, telah dibeli ayahnya sejak tahun 1952. Sukartinah juga telah memenangkan putusan pengadilan tingkat pertama, meski dikalahkan di tingkat banding dan kasasi.


http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/11/12/99506_pangeran-diponegoro_300_225.jpg

Pangeran Diponegoro (Wikimedia Commons)


Kata Sukartinah, "Rumah saya sudah dalam proses lelang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

Sukartinah mengaku merupakan keturunan Pangeran Diponegoro dari garis ayahnya yang bernama Raden Soekardjono Rekso Soeprodjo dan kakeknya, Raden Dipodilogo.

Sengketa berawal pada tahun 1987, saat PPI mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Kemudian, digugatlah status tanah yang telah ditempati Sukartinah sejak berpuluh-puluh tahun ini.

PPI beralasan surat keterangan pembelian rumah atas nama ayah Sukartinah, Rd. Soekardjoni, tidak sah dan tidak berlaku karena perusahaan Belanda "NV Lettergieterij Amsterdam" tidak lagi mempunyai hak dan wewenang untuk memberikan surat keterangan tanah dan bangunan tersebut setelah perusahaan tersebut dinasionalisasi.

Sengketa pun berlanjut ke pengadilan hingga Mahkamah Agung. Hasilnya, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi PT PPI per tanggal 14 September 2009.

Sukartinah berkisah, kepemilikan rumah seluas 860 meter persegi ini bermula saat ayahnya bekerja di perusahaan Belanda itu. Karena sudah lama bekerja, ayah Sukartinah diberi kesempatan untuk mencicil rumah itu, antara 1952-1957, dengan cicilan Rp10 ribu per tahun.

"Rumah ini dibeli bapak saya dari perusahaan Belanda "Lettergieterij Amsterdam" tempat bapak saya bekerja. Ada surat tanah dan tanda terimanya," ujar Sukartinah.

Pada tahun 1957 perusahaan Belanda tersebut dinasionalisasi dan lalu berganti nama menjadi Perusahaan Perdagangan Indonesia. Belakangan, PPI menyangkal telah menjual rumah ini kepada keluarga Sukartinah.

Saat ini, Sukartinah tinggal seorang diri di rumahnya. Putri semata wayangnya saat ini tinggal dan bekerja di Hongkong. Meski menderita kelumpuhan sejak dua tahun lalu, nenek ini tetap hidup mandiri. Untuk biaya hidup, ia menyewakan halaman rumahnya untuk penitipan gerobak pedagang keliling.

Pihak PPI belum dapat dimintai penjelasannya. Saat dihubungi, Cindy staf legal PPI hanya menyatakan, "Tidak ada yang bisa kasih pejelasan. Pimpinan kami sedang keluar kota. Kembali hari Senin." ( vivanews.com )





Mungkin Artikel Berikut Juga Anda Butuhkan...!!!



No comments:

Post a Comment