Polisi AKhirnya Mengakui Kebohongannya Sendiri

Polisi AKhirnya Mengakui Kebohongannya Sendiri -- Markas Besar Kepolisian meralat pernyataannya sendiri soal kasus hilangnya Ayat 2 Pasal 113 Undang-Undang Nomor 46 tentang Kesehatan atau 'ayat tembakau'.


http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/06/28/92089_ribka-tjiptaning-lapor-ke-mabes-polri_300_225.jpg
Ribka Tjiptaning (VIVAnews/Tri Saputro)

Awalnya, Mabes mengatakan kasus hilangnya ayat tembakau yang menjerat Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Ribka Tjibtaning masih lanjut. Namun pernyataan itu diralat.

"Bahwa betul perkara yang dilaporkan berkaitan yang bersangkutan sudah dihentikan penyidikannya berdasarkan surat penghentian Direktur I," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 19 Oktober 2010.

Namun, Iskandar menekankan, kasus itu tidak dihentikan secara tiba-tiba.

Tapi, diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Sampai saat ini dinyatakan bukan pidana, sehingga dihentikan penyidikannya," kata dia. "Berarti unsur-unsur pidana tidak terpenuhi."

Kasus hilangnya 'ayat tembakau' itu sempat jadi polemik. Pasalnya, tiga terlapor, Ribka Tjiptaning bersama Asyiah Salekan serta Maryani A Baramuli -- yang sama-sama menggodok Undang-undang Kesehatan -- belum pernah diperiksa sekali pun. Namun, Ribka cs telah ditetapkan sebagai tersangka.

Belum lagi polemik itu selesai, muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada pelapor kasus ini, Hakim S Pohan.

Isi surat itu menyatakan kasus itu dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Direktur I Keamanan Transnasional bernomor B/66.a-DP/X/2010/Dit-I tertanggal 12 Oktober 2010.

***

Bunyi 'ayat tembakau' yang dipersoalkan adalah, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

Undang-undang kesehatan ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 14 September 2009. Ketika disahkan Pasal 113 tersebut memiliki 3 pasal, namun dalam lembaran negara pasal tersebut hanya memiliki 2 pasal saja, di mana ayat 2 tidak tercantum dalam pasal itu.

Namun anehnya penghapusan pasal tersebut tidak diikuti penghapusan penjelasan pasalnya. Terhapusnya Ayat 2 dari lembaran negara tersebut mendapatkan sorotan dari publik. ( vivanews.com )





Mungkin Artikel Berikut Juga Anda Butuhkan...!!!



No comments:

Post a Comment