Kasihan Yaa.... Sudah 5 Kali Melapor Tetap Saja Dicuekin SBY

Kasihan Yaa.... Sudah 5 Kali Melapor Tetap Saja Dicuekin SBY - Kasihan betul nasib GE Haryanto. Tercatat, sudah lima kali ia mengaku berkirim surat atas adanya dugaan praktik mafia hukum terhadap kasusnya kepada Satgas Mafia Hukum dan Presiden SBY yang belum juga ditanggapi.


Dalam surat yang dikirimkan, pemilik PT Borneo Indobara, GE Haryanto meminta pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tidak melakukan praktik hukum ilegal atas kasusnya ini.



http://www.tribunnews.com/foto/bank/images/presiden-SBY-jas-hitam.jpg
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono


Sebelumnya, kasus sengketa kepemilikan saham yang sudah lima kali dilaporkan ke Presiden SBY dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini bermula pada 19 November 2003. Saat itu, GE Haryanto, pemilik PT Borneo Indobara, menyepakati menjual sahamnya kepada Lily Menaro, direktur PT SKI. Namun, belum lunas pembelian saham ke GE Haryanto, oleh Lily Menaro saham PT BI dijual kepada Herry Beng Koestanto melalui PT RCI.


Menurut GE Haryanto, kepada wartawan, Kamis (2/9/2010) malam, kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilakukan penyerahan tahap 2 berkas berikut tersangkanya atas nama Lily Menaro. Sedangkan Herry Beng Koestanto yang pernah di SP3 penyidikannya telah dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya dan berkas tersebut telah dilimpahkan kembali ke kejati DKI.


"Atas dasar itulah, dalam surat saya kepada Presiden SBY dan Satgas Mafia Hukum, meminta kepada Kejati DKI Jakarta, segera memproses berkas Herry Beng Koestanto untuk dinyatakan lengkap (P21) karena kasusnya mempunyai kaitan erat dalam kerangka bangun deelneming (penyertaan)," katanya.


"Lily Menaro sudah lebih dahulu P21 dan sudah 2 tahun 4 bulan belum dilimpahkan ke pengadilan. Keduanya tidak ada alasan lagi untuk tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya lagi.


Hal itu, imbuhnya, lantaran sesuai dengan surat Kejati DKI yang dikirim kepada Kapolda Metro Jaya U.P Direktur Reserse Kriminal Umum pada tanggal 31 Desember 2009 yang tembusannya diterimanya.


“Saya harap Kejati DKI bersungguh-sungguh dengan rasa berkeadilan dalam menangani kasus Borneo Indobara ini. Karena saya sudah bertahun-tahun menanti kepastian hukum ini. Terakhir saya sudah kirim surat yang ke lima kalinya ke Presiden SBY tanggal 16 Agustus 2010 untuk ikut memantau perkembangan hukum yang saya alami," sesal Haryanto.


Ditegaskan, sesuai dengan suratnya kepada Presiden dan Satgas Mafia Hukum, ia khawatir ada upaya dari pihak kejaksaan untuk berkas perkara tersangka Lily Menaro akan diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) tanpa berdasarkan hukum. Yang tentu saja, melukai rasa keadilan bagi dirinya selaku korban atas perbuatan pidana yang dilakukan tersangka Lily Menaro cs. (tribunnews/yat)




Mungkin Artikel Berikut Juga Anda Butuhkan...!!!



No comments:

Post a Comment