Ini Buktinya ... Siapa Bilang Anggota Dewan Suka Bolos ... ??? - Yang Benarnya, Meraka Lebih Suka Jadi Perampok Uang Rakyat ( Dewan Perampok Rakyat ) ... DPR dengan mengatasnamakan "aspirasi" usul ingin dapat "Rumah Aspirasi" Rp 200 juta per orang setahun atau Rp 112 Milyar. Usulan ini sangat menyakiti hari rakyat.
Usulan ini semakin menambah deretan panjang 10 cacat politik anggaran DPR periode 2009-2014 selama 10 bulan menjabat.
Rupanya DPR tidak jera dan telah mengalami kebutaan dan ketulian Politik. Berkaitan dengan usulan ini, maka Seknas FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi) melalui rilisnya yang dikirim ke tribunnews.com, Rabu (4/8) menyatakan:
1. Anggaran Penyerapan Aspirasi DPR Rp 579 juta per orang/tahun. Untuk menjalankan fungsi penyerapan aspirasi, DPR telah memiliki alokasi anggaran dan tunjangan. Usulan rumah aspirasi hanya membuat tumpang tindih anggaran.
Pasalnya DPR telah memiliki alokasi penyerapan aspirasi yang besarnya Rp 57,15 milyar, kunjungan kerja sesuai tatib (6 kali), kunjungan kerja reses (4 kali setahun) dan kunjungan kerja perorangan. Sebesar Rp 173 milyar dan Tunjangan komunikasi intensif Rp 14 juta perorang per bulan.
Artinya dalam setahun anggaran penyerapan aspirasi tanpa rumah aspirasi sebesar Rp. 579 juta/orang /tahun sudah lebih dari cukup. Anggaran penyerapan aspirasi selama ini, termasuk untuk reses tidak memiliki akuntabilitas yang jelas, DPR mendapatkan gelondongan anggaran reses tanpa mempertanggungjawab kan aspirasi apa yang diperoleh selama reses.
2. Usulan rumah aspirasi juga menunjukan tidak bekerjanya mesin partai politik pengusung DPR untuk melakukan agregasi dan artikulasi aspirasi. Mesin partai politik hanya bekerja lima tahun sekali menjelang Pemilu. Seharusnya DPR mengoptimalkan peran partai politik masing-masing sebagai wadah rumah aspirasi.
3. Rumah aspirasi di tengarai hanya akan menjadi instrumen balas jasa anggota DPR untuk menampung para tim sukses-nya di daerah pemilihan maupun kolega serta kerabatnya. Preseden ini dapat dilihat dati tim ahli DPR yang lebih banyak berasal dari kerabat ataupun kolega partai politiknya, tidak berdasarkan profesionalisme.
4. Usulan rumah aspirasi adalah usulan yang illegal. Dalam UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak ada satupun pasal yang mengamanatkan DPR membentuk rumah aspirasi, berbeda dengan DPD yang secara jelas-jelas dimandatkan dalam Undang-undang ini untuk membentuk kantor di Daerah.
--Rumah Aspirasi
Rp. 112 Milyar
Rp. 200 Juta/ Anggota
--Penyerapan Aspirasi Masyarakat dalam rangka peningkatan komunikasi intensif Rp. 57, 15 Milyar
∙ Ketua Rp 10 Jt/bln
∙ Wakil Rp 9 jt/bln
∙ Anggota Rp. 8,5 Jt/bln
--Kunjungan Kerja DN Perorangan
Rp 173,16 Milyar
Kunker sesuai Tatib (6 kali setahun), Kunker reses (4 kali setahun), Kunker perorangan (sekali setahun)
--Tunjangan Komunikasi Intensif Pejabat
Rp 94, 37 Milyar
Berdasarkan slip gaji DPR 2009, setiap bulan diterima Rp 12 juta
--Total tanpa Rumah Aspirasi
Rp. 324,68 Milyar
Rp 579 juta/org/thn
--Total dengan Rumah Aspirasi
Rp 436,68 Milyar
Rp 787 juta/org/th
(Data diolah Seknas FITRA, DIPA DPR RI 2010)
Berangkat dari permasalahan usulah rumah aspirasi di atas, FITRA menuntut DPR untuk membatalkan rencana pembuatan rumah aspirasi, karena dapat mengakibatkan tumpang tindih anggaran dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada.
Usulan rumah aspirasi adalah usulan yang menghambur-hamburkan uang rakyat dan inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 23 ayat (1) yang menyatakan
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" pungkas Yuna Farhan, Sekjen FITRA ( tribunnews.com )
Tribunnews.com/Herudin
SETUJUI HAK ANGKET - DPR menyetujui hak angket Bank Century pada sidang paripurna DPR dengan agenda pembahasan hak angket Bank Century di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2009). Setelah disetujui, akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.
Usulan ini semakin menambah deretan panjang 10 cacat politik anggaran DPR periode 2009-2014 selama 10 bulan menjabat.
Rupanya DPR tidak jera dan telah mengalami kebutaan dan ketulian Politik. Berkaitan dengan usulan ini, maka Seknas FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi) melalui rilisnya yang dikirim ke tribunnews.com, Rabu (4/8) menyatakan:
1. Anggaran Penyerapan Aspirasi DPR Rp 579 juta per orang/tahun. Untuk menjalankan fungsi penyerapan aspirasi, DPR telah memiliki alokasi anggaran dan tunjangan. Usulan rumah aspirasi hanya membuat tumpang tindih anggaran.
Pasalnya DPR telah memiliki alokasi penyerapan aspirasi yang besarnya Rp 57,15 milyar, kunjungan kerja sesuai tatib (6 kali), kunjungan kerja reses (4 kali setahun) dan kunjungan kerja perorangan. Sebesar Rp 173 milyar dan Tunjangan komunikasi intensif Rp 14 juta perorang per bulan.
Artinya dalam setahun anggaran penyerapan aspirasi tanpa rumah aspirasi sebesar Rp. 579 juta/orang /tahun sudah lebih dari cukup. Anggaran penyerapan aspirasi selama ini, termasuk untuk reses tidak memiliki akuntabilitas yang jelas, DPR mendapatkan gelondongan anggaran reses tanpa mempertanggungjawab kan aspirasi apa yang diperoleh selama reses.
2. Usulan rumah aspirasi juga menunjukan tidak bekerjanya mesin partai politik pengusung DPR untuk melakukan agregasi dan artikulasi aspirasi. Mesin partai politik hanya bekerja lima tahun sekali menjelang Pemilu. Seharusnya DPR mengoptimalkan peran partai politik masing-masing sebagai wadah rumah aspirasi.
3. Rumah aspirasi di tengarai hanya akan menjadi instrumen balas jasa anggota DPR untuk menampung para tim sukses-nya di daerah pemilihan maupun kolega serta kerabatnya. Preseden ini dapat dilihat dati tim ahli DPR yang lebih banyak berasal dari kerabat ataupun kolega partai politiknya, tidak berdasarkan profesionalisme.
4. Usulan rumah aspirasi adalah usulan yang illegal. Dalam UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak ada satupun pasal yang mengamanatkan DPR membentuk rumah aspirasi, berbeda dengan DPD yang secara jelas-jelas dimandatkan dalam Undang-undang ini untuk membentuk kantor di Daerah.
Anggaran Penyerapan Aspirasi DPR-RI Tahun 2010
--Rumah Aspirasi
Rp. 112 Milyar
Rp. 200 Juta/ Anggota
--Penyerapan Aspirasi Masyarakat dalam rangka peningkatan komunikasi intensif Rp. 57, 15 Milyar
∙ Ketua Rp 10 Jt/bln
∙ Wakil Rp 9 jt/bln
∙ Anggota Rp. 8,5 Jt/bln
--Kunjungan Kerja DN Perorangan
Rp 173,16 Milyar
Kunker sesuai Tatib (6 kali setahun), Kunker reses (4 kali setahun), Kunker perorangan (sekali setahun)
--Tunjangan Komunikasi Intensif Pejabat
Rp 94, 37 Milyar
Berdasarkan slip gaji DPR 2009, setiap bulan diterima Rp 12 juta
--Total tanpa Rumah Aspirasi
Rp. 324,68 Milyar
Rp 579 juta/org/thn
--Total dengan Rumah Aspirasi
Rp 436,68 Milyar
Rp 787 juta/org/th
(Data diolah Seknas FITRA, DIPA DPR RI 2010)
Berangkat dari permasalahan usulah rumah aspirasi di atas, FITRA menuntut DPR untuk membatalkan rencana pembuatan rumah aspirasi, karena dapat mengakibatkan tumpang tindih anggaran dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada.
Usulan rumah aspirasi adalah usulan yang menghambur-hamburkan uang rakyat dan inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 23 ayat (1) yang menyatakan
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" pungkas Yuna Farhan, Sekjen FITRA ( tribunnews.com )
10 KEBURUKAN DPR SELAMA 10 BULAN
- 1. Biaya Pelantikan Rp 12 Milyar
- 2. Anggaran Plesiran Rp 122 Milyar
- 3. Rp 8,4 Milyar 1 RUU inisiatif DPR
- 4. Rp 445 Milyar Rumah Kalibata
- 5. Gedung Miring Rp 1,8 Trilyun
- 6. Pemakaman Century gate
- 7. Bagi Cek Kosong APBN-P Rp 1,1 T
- 8. Usul Dana Aspirasi Rp 8,4 Trilyun
- 9. Malas Melaporkan Kekayaan
- 10. Pembolos
HEWAN PERWAKILAN RAKYAT (BANGSAT SEMUA ANGGOTA NYA) HOPE YOU BURN IN HELL,,!!!!!!!! MORAL MEREKA LEBIH RENDAH DARIPADA MAHLUK TERENDAH SEKALIPUN...
ReplyDeleteSeenaknya mereka mengatasnamakan rakyat. padahal kalau menurut saya, menjadi anggota DPR bukan lah pekerjaan tetapi pengabdian terhadap negara. dan yang namanya mengabdi seharusnya tanpa pamrih, bukannya minta pamrih..
ReplyDelete