Seorang warga New York, Paul Ceglia melayangkan gugatan kepada pendiri Facebook Mark Zuckerberg dan Facebook sebagai institusi melalui Mahkamah Agung Allegany County.
Pria itu menunjukkan sebuah surat perjanjian yang ditandatangani pendiri Zuckerberg pada April 2003.
Menanggapi hal ini, pihak Facebook menganggapnya sebagai keputusan yang ceroboh. Bahkan jejaring sosial terbesar di dunia itu akan memperjuangkan hak mereka dengan gencar.
"Sepertinya keputusan ini benar-benar semborono. Kami jelas akan memperjuangkannya," ujar juru bicara Facebook, seperti diberitakan Telegraph, Rabu (14/7/2010).
Sebelumnya, seorang pria asal New York, Amerika Serikat, Paul D Ceglia mengklaim bahwa ia memiliki sekira 84 persen saham di Facebook.
Melihat kesuksesan Facebook saat ini, memang ada kemungkinan kalau pria ini hanya mengaku-ngaku saja.
Tapi, Ceglia berani mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut. Bahkan untuk membuktikannya ia berani bertarung di pengadilan.
Pria asal Wellsville tersebut mengajukan gugatan perdata terhadap pendiri Facebook, Mark Zuckerberg dan mengklaim bahwa ia mempunyai kontrak tertulis yang membuktikan bahwa dia memiliki saham besar di situs jejaring sosial tersebut.
Ceglia menuduh Zuckerberg telah melanggar kontrak yang ditandatanganinya pada tahun 2003. Saat ini, Ceglia sedang mencari hakim yang akan membuktikan kebenaran tersebut.
Dalam ayat tiga surat kontrak itu juga tercantum Ceglia akan mendapatkan bunga 1 persen setiap hari terhitung sejak 1 Januari 2004 sampai website selesai dibuat. Mengutip klausul tersebut, pria itu mengklaim bahwa sahamnya di Facebook lebih besar ketimbang Zuckerberg yakni sebesar 84 persen.
Media-media besar seperti Wall Street Journal mengatakan, Ceglia pernah membeli saham kepemilikan Facebook.com senilai USD1.000.
Facebook sendiri, menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah mengada-ada dan tak dapat dibuktikan.
Aset Facebook diperkirakan senilai US$ 6,5 miliar dengan nilai saham Zuckerberg sebesar US$ 4 miliar. ( suaramedia.com )
No comments:
Post a Comment