Pengelola Parkir Wajib Mengganti Kendaraan Yang Hilang - PutusanMahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan bila hilang segera direspons pemerintah daerah.
Beberapa di antaranya akan memasukkannya dalam peraturan daerah. Di Ibukota Jakarta misalnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan akan ada revisi Pergub 48/2004.
Menurut dia,pengelola parkir harus bertanggung jawab terhadap setiap kehilangan kendaraan milik konsumen. Seharusnya pengelola menjamin keamanan kendaraan yang diparkir. “Saya kira pada dasarnya pengelola parkir harus punya tanggung jawab,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pembayaran ganti rugi itu tidak mungkin dibebankan ke dalam APBD DKI,melainkan diasuransikan.
Karena itu, setiap kendaraan yang parkir sebaiknya dikenai retribusi satu paket dengan asuransi dibayar di pintu masuk. “Pembayaran premi asuransi untuk kendaraan bermotor yang parkir tentu satu paket dengan retribusi parkir,” ujar Pristono di Jakarta, Selasa (27/7/2010) kemarin.
Di Kota Bandung, Jawa Barat, Dinas Perhubungan akan segera membahas perda perparkiran terkait putusan MA tentang ganti rugi kendaraan yang hilang di tempat parkir. Menaikkan dana retribusi parkir untuk dana asuransi kendaraan yang hilang di tempat parkir merupakan salah satu opsi yang akan diajukan Dishub Kota Bandung kepada DRPD.
“Lebih baik meningkatkan biaya parkir, tetapi selisih dari kenaikan tarif parkir itu untuk biaya asuransi sebagai jaminan kendaraan yang hilang di tempat parkir,” ujar Kadishub Kota Bandung Prijo Soebiandono kepada wartawan.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan perusahaan jasa perparkiran Securindo Packatama Indonesia yang lebih dikenal dengan nama Secure Parking pada kasus hilangnya kendaraan. Karena itu,Secure Parking harus segera membayar ganti rugi atas hilangnya kendaraan milik konsumen Anny R Gultom.
“MA telah menolak PK yang diajukan Secure Parking atas putusan kasus mobil hilang di area parkir,” kata kuasa hukum Anny R Gultom David ML Tobing di Jakarta kemarin.
Putusan MA tersebut diproses oleh majelis hakim PK yang terdiri atas Timur R Manurung, Soedarno, dan German Hoediarto. Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memerintahkan Secure Parking membayar ganti rugi materiil sebesar Rp60 juta.
“Putusan ini sudah bagus, memang seharusnya begitu karena pengelola parkir harus bertanggung jawab. Ada putusan MA lain yang mendukung ini tentang penggantian motor dan ada juga putusan tentang kehilangan mobil di tempat pengelola parkir swasta. Sudah harus menjadi yurisprudensi karena sudah in kracht,” kata David Tobing.
Seperti diketahui, Anny R Gultom dan anaknya Hontas Tambunan melayangkan gugatan terhadap Secure Parking terkait hilangnya mobil Toyota Kijang Super tahun 1994 bernomor B 255 SD di area perparkiran Continent (sekarang Carrefour Plaza Cempaka Mas) pada 1 Maret 2000. Gugatan diajukan karena Secure Parking dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Secure Parking dinilai lalai dan kurang hati-hati yang menyebabkan mobil Anny R Gultom hilang. Gugatan ini mengacu pada Pasal 1366 jo 1367 KUHPerdata dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Secure Parking menolak gugatan tersebut sesuai dengan Pasal 36 ayat 2 Perda Ibukota Jakarta No 5 Tahun 1999 tentang perparkiran.
Perda tersebut mengakomodasi klausul yang tertera pada karcis parkir yang berbunyi pihak pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, kecelakaan atas kendaraan ataupun kehilangan barang yang terdapat di dalam kendaraan atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan sikap pasif Secure Parking dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Terkait Perda DKI No 5/1999, menurut majelis hakim, hal itu merupakan perjanjian yang kesepakatannya bercacat hukum karena timbul dari ketidakbebasan pihak yang menerima klausul. Sebab manakala pengendara mobil masuk area parkir, dia tidak mempunyai pilihan lain selain memilih parkir di situ.
Pengadilan pun menjatuhkan hukuman kepada Secure Parking untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp60 juta dan nonmateriil Rp15 juta.Kemudian di Pengadilan Tinggi DKI Secure Parking tetap diputus melakukan perbuatan melanggar hukum. Namun PT DKI menghapus hukuman terkait ganti rugi nonmateriil. Koordinator Yayasan Bina Konsumen Indonesia Hermina Suyono menilai putusan MA ini bisa di-break down menjadi sebuah peraturan daerah oleh tiap pemerintah daerah.
“Ini bisa jadi acuan agar pengelola parkir lebih bertanggung jawab,” katanya ketika dihubungi SI tadi malam. Dia berharap MA mengeluarkan petunjuk teknis eksekusi dari hakim yang memutus perkara ini.
Namun, dia sedikit ragu ketika pengaduan konsumen ini sampai pada tahap eksekusi. Berdasarkan pengalamannya membela konsumen parkir sejak tahun 1980-an, konsumen jarang bisa mendapatkan ganti rugi dari pengelola.
“Harus ada putusan hakim yang menyatakan pengelola parkir bersalah, dibantu dengan putusan MA ini sebagai yurisprudensi,” jelasnya.(okezone.com)
No comments:
Post a Comment