Ilustrasi: Sedikitnya 12.652 kendaraan pribadi maupun angkutan umum dirazia dalam Operasi Patuh Jaya 2010. 590 kendaraan di antaranya ditilang karena mengubah plat nomor dengan memodifikasinya. (foto: kabarindonesia)
Koordinator Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, Kompol Indra Jafar mengatakan, denda tersebut sesuai dengan Undang-Undang Lalulintas pasal 280 jo 65 ayat 1.
“Plat itu digunakan untuk memudahkan identifikasi, jika ada kecelakaan atau hal lain berkait dengan pengguna kendaraan. Jika plat itu dimodifikasi, tentunya akan menyulitkan petugas untuk memantau kebenaran plat tersebut,” kata Indra di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (20/7/2010).
Padahal, tambah Indra, apabila tidak mengindahkan kerugian ada pada mereka sendri. “Memang kita mengakui ada plat modfikasi yang dikeluarkan pihak Kepolisian, tetapi saat ini masih kami kaji lagi,” tandasnya.
Ke depan, lanjutnya, polisi akan membuat plat nomor standard dengan konsep yang lebih baik, indah, dan cantik. “Agar nanti masyarakat tidak memodifikasi sembarangan,” tuturnya.
Sementara itu, dalam Operasi Patuh Jaya yang digelar Polda Metro Jaya setidaknya sudah terjaring lebih dari 200 pengguna kendaraan bermotor. “Kami akan terus melakukan sosialisasi lewat media dan kunjungan ke beberapa sekolah-sekolah menengah atas,” paparnya.
Sedikitnya 12.652 kendaraan pribadi maupun angkutan umum sebelumnya dirazia dalam Operasi Patuh Jaya 2010. 590 kendaraan di antaranya ditilang karena mengubah plat nomor dengan memodifikasinya.
"Dari ratusan kendaraan yang ditilang itu ada yang ditegur ada juga yang ditindak," kata Kepala Koordinator Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya Kompol Indra Jafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
590 kendaraan itu terdiri dari 298 motor dan 230 mobil pribadi. Ratusan kendaraan itu ditilang sejak 15-18 Juli 2010.
Indra mengatakan, pemilik yang memodifikasi kendaraannya masih dalam tahap wajar, hanya diberikan teguran. "Misalnya, angka-angkanya masih bisa dibaca, nggak didempet-dempetin, itu kita tegur," katanya.
Namun, kendaraan yang plat nomornya dimodifikasi sedemikian rupa hingga sulit diidentifikasi, langsung ditilang. "Kita suruh ganti dengan plat nomor yang resmi dikeluarkan Direktorat Lalulintas Polri. Kalau nggak bisa, kita tilang," jelasnya.
Lebih jauh Indra mengungkapkan, tindakan memodifikasi plat nomor kendaraan menyulitkan kepolisian dalam melakukan identifikasi. Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga akan rugi.
"Misalnya ketika mobilnya dicuri, karena dimodifikasi sehingga sulit dicari. Kan merugikan diri sendiri," paparnya.
Selain kendaraan yang dimodifikasi, polisi juga menindak mobil pribadi yang menggunakan rotator dan sirine. Sebanyak 6 mobil pribadi ditilang selama 4 hari operasi karena tidak sesuai peruntukkannya.
"Kan aturan menggunakan rotator dan sirine itu sudah jelas. Rotator dan sirine hanya boleh digunakan misalnya, ambulans, petugas patroli, mobil proyek dan lain-lain," bebernya.
Sementara itu, ribuan kendaraan lainnya juga ditilang karena melakukan pelanggaran seperti pengguna motor yang tidak memakai helm sebanyak 1.951 pelanggaran, 693 motor menerobos jalur busway, 1.582 motor parkir sembarang dan melawan arus sebanyak 1.314 pelanggar.
Selain itu, penilangan juga dilakukan terhadap 82 angkutan umum plat hitam yang digunakan untuk menarik penumpang alias omprengan. 1.084 Angkutan umum ditilang karena menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. ( suaramedia.com )
No comments:
Post a Comment