Akhirnya Dua Pengunggah Video Porno Itu Berhasil Ditangkap Polisi

http://static.republika.co.id/images/cut_tariarielluna_100617182459.jpg
Akhirnya Dua Pengunggah Video Porno ( Mirip ) Ariel, ( Mirip ) Luna ( Mirip ) Maya, Cut Tari Itu Berhasil Ditangkap Polisi



Akhirnya Dua Pengunggah Video Mesum Itu Berhasil Ditangkap Polisi -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menangkap dua orang yang diduga telah mengunggah video mesum artis. Dua orang tersebut diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).


Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, membenarkan pemeriksaan yang tengah dilakukan tersebut. Menurutnya, mereka ditangkap karena diduga terkait dengan peredaran rekaman film tersebut. "Ada kaitan dengan penyebaran film tersebut,"ujar Edward, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

Edward mengatakan penyidik dapat melacak pengunggah tersebut atas dasar scientific investigation yang dimiliki oleh Polri. "Itu kan bisa saja dalam pembuktian diupload milik handphone bersangkutan misalnya,"ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi pun mengaku sudah menemukan beberapa lokasi dimana video tersebut diunggah."Di beberapa daerah di Jawa, seperti Jawa Barat dan Sulawesi Tenggara," tutur Kabareskrim saat dihubungi wartawan pekan lalu di Jakarta. Dua kota di daerah tersebut, Bandung dan Kendari, juga disebut sebagai lokasi tempat pelaku mengunggah.

Meski demikian, Edward mengaku belum dapat memastikan dimana mereka melakukan pengunggahan video mesum tersebut. Menurutnya, terdapat berbagai kemungkinan bentuk modus pengedaran video tersebut. "Ada yang mengatakan di komunitas media terkanal, diupload pada satu komuniti biasa tempat kumpul-kumpul,"jelasnya.

Lebih lanjut, Ito mengatakan penyebar video tersebut akan dicari dan ditindak secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pengedar video tersebut diancam oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. ( republika.co.id )




Mungkin Artikel Berikut Juga Anda Butuhkan...!!!



No comments:

Post a Comment