Dipeluk dan Diciumi Rieke ( Oneng ) Diah Pitaloka Lapor Polisi



Dipeluk Saat Kunjungan Kerja, Rieke Laporkan Dokter RSUD Labuang Baji ke Polisi


Dipeluk dan Diciumi Rieke ( Oneng ) Diah Pitaloka Lapor Polisi. Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, mendapatkan pelecehan seksual dari seorang dokter saat melakukan kunjungan kerja ke RSUD Labuang Baji, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/3/2010). Tidak terima dengan hal itu, politisi PDIP yang juga artis ini melapor ke polisi.

Rieke melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrim Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (9/3/2010). Rieke diterima Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Kompol Jamilah Nompo.

Menurut pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri ini, dalam kunjungan ke RSUD Labuang Baji, Komisi IX DPR melakukan pertemuan dengan sejumlah dokter dan tenaga medis RS tersebut. Usai pertemuan, sejumlah dokter mengajaknya foto bersama. Sebagai orang yang juga terjun di dunia hiburan, Rieke pun maklum dan memenuhi ajakan foto bersama itu.

"Tapi usai foto bersama, tiba-tiba ada seorang dokter memeluk saya dari belakang. Saya marah dan berontak," ungkap Rieke.

Namun, sambung Rieke, dokter tersebut bukannya meminta maaf malah mengulangi perbuatannya. Bahkan kali ini lebih parah. Dokter bernama Rasyidin itu malah berusaha mencium Rieke.

"Saya marah, tapi dia malah bilang Anda kan publik figur," ungkap Rieke.

Rieke menegaskan, tindakan dokter tersebut tidak bisa ditolerir lagi. Karena itu dia kemudian memutuskan melaporkan tindakan pelecehan seksual tersebut.

"Ini bentruk pelecehan dan diskriminasi terhadap perempuan. Harus ada proses hukum agar pelaku jera," tukas Rieke.

Dalam kesempatan itu, Rieke didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDIP Makassar, Ais Amin. Selain ke polisi, Rieke juga akan melaporkan dr Rasyidin ke Dewan Etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kanit PPA Ditreskrim Polda Sulselbar, Kompol Jamilah, mengatakan dr Rasyidin dibidik dengan sejumlah pasal, di antaranya pasal 315 KUHP tentang Penghinaan di Muka Umum dan pasal 281 Tentang Kesusilaan.

Belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Labuang Baji mengenai kejadian ini. Sejumlah pejabat RSUD tersebut belum bisa dihubungi. ( detikcom )




Mungkin Artikel Berikut Juga Anda Butuhkan...!!!



1 comment: