"Laporan itu merupakan ironi. Sebab, banyak jurnalis memperjuangkan penghapusan pasal itu. Ada ancaman represif dalam masalah itu," kata blogger Enda Nasution dalam perbincangan dengan VIVAnews, Sabtu 19 Desember 2009.
Luna Maya (facebook.com)
Dalam laporan itu, Luna Maya dituduh melakukan pencemaran nama baik dan atau fitnah, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Dia dijerat pasal 27 ayat (3) UU ITE, ancaman pidananya enam tahun penjara dan/atau denda 1 miliar.
Menurut Enda, pencemaran nama baik tidak bisa diajukan kelompok atau lembaga. Pernyataan Luna tidak menyebutkan individu siapa sebenaranya yang dimaksud, tetapi kategori secara umum.
Laporan itu dibuat atas nama R Priyo Wibowo. Priyo menjadi perwakilan dari teman-temannya di Komunitas wartawan Infotainment yang berada di bawah naungan PWI Jaya.
Priyo melaporkan Luna ke Polda Jaya pada Kamis, 17 Desember 2009. Priyo melaporkan Luna Maya dengan didampingi Ketua PWI Jaya, Kamsal Hasan.
"Kita melaporkan pencemaran nama baik terhadap wartawan infotainment melalui twitter. Kita juga mau melakukan pembelajaran untuk menghargai sebuah profesi," kata Priyo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. ( vivanews.com )
No comments:
Post a Comment