Antara Zina, Video Porno dan Poligami . Tidak ada cara lain untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini, kecuali dengan penegakan hukum atau mempermudah poligami. Kasus beredarnya video mesum artis mirip Ariel-Luna-Tari cukup menggemparkan public, padahal sudah menjadi rahasia umum bagaimana pola kehidupan para selebritis yang teralienasi dari moral agama. Adegan-adegan syur sudah tidak asing lagi di televise, apalagi bioskop. Mereka yang akrab dengan internet sudah tidak heran melihat tayangan-tayangan porno. Rasanya sulit untuk membentengi diri dari pengaruh negative adegan-adegan asusila tersebut, kecuali dengan iman yang kuat.
Antara Zina, Video Porno dan Poligami
Agama Islam telah memberikan garis tegas tentang larangan mendekati perbuatan terkutuk itu (zina) seperti dalam firman-Nya: “Janganlah kamu mendekati zina, karena itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk”. (QS. Bani Israel:32). Oleh karena itu, Islam menyuruh agar setiap laki-laki dan wanita menjaga diri dari pandangan yang diharamkan, seperti melihat aurat. (QS. Annur:30-31). Selanjutnya Islam mengatur batasan aurat bagi pria dan wanita supaya mengenakan jilbab. (QS. Al-Ahzab:59).
Hukuman
Untuk menjaga diri agar umat Islam tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan, maka Allah swt menurunkan hukuman yang keras terhadap para pelakunya, sebagaimana firman-Nya:
“Wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah wanita itu dalam rumah sampai menemui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.” (QS. An-Nisa:15)
Rasulullah saw bersabda: "Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi kaum wanita ‘jalan keluar yang lain’, yaitu janda dan duda (yang berzina) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka (ghoiru muhshan) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun’.” (HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Attirmidzi, Aththahawy, Aththayalisi dan Albaihaqi).
Hadits ini jelas sekali, bahwa hukum yang ditetapkan dalam surat An-Nisa:15 yaitu “...atau sampai Allah memberi jalan lain” yaitu pelaku zina muhshan dirajam sampai mati dan ghairu muhshan cukup dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Baru-baru ini DPR Aceh meloloskan draft Qanun (Peraturan Daerah) tentang hukuman rajam bagi pezina, namun hingga detik ini belum bisa direalisasikan karena terhalang oleh Gubernurnya yang enggan menandatangi draft tersebut. Padahal tujuan pembuatan Perda itu sangat mulia, karena perzinaan yang dibiarkan akan merusak moral bangsa dan mewariskan kemiskinan serta mengundang malapetaka.
Nabi saw bersabda: “Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri, maka penghuninya telah mengundang siksaan Allah.” (HR. Atthabrani dan Alhakim). “Perzinaan mengakibatkan kemiskinan.” (HR. Albaihaqi dan Assyihab). Jika kita diam saja menyaksikan kemaksiatan ini, maka status kita ibarat setan bisu. Azab yang turun tidak hanya mengenai para pelaku, namun kita semua akan memikulnya. (QS. Al-Anfal:25).
Fakta
Kalau kita mau jujur, pornografi telah merambah ke semua lini kehidupan, bukan semata menjadi ciri kehidupan metropolitan, tetapi sudah memasuki pedesaan. Gambar-gambar porno sangat mudah diakses oleh siapa pun. Adegan-adegan pornoaksi dan pelecehan seksual sudah menjadi menu harian kita sehingga kita tinggal menunggu bom kehancuran moral bangsa meledak. UU Pornografi ternyata tidak mampu meminimalisir pornografi, karena semangatnya bukan membasmi melainkan mengatur. Sementara pengawasannya sangat lemah. Lihatlah data-data berikut ini:
30 % (60.400.400) dari 219.898.300 penduduk Indonesia adalah anak (BAPPENAS, BPS, dan UNFPA, Jakarta, 2005). Lebih dari 80% anak usia 9–12 th telah mengakses materi pornografi (respondens 1705, di Jabodetabek, Yayasan Kita dan Buah Hati 2005). 39,65 % dari 2.880 remaja usia 15-24 th di Propinsi Jawa Barat mengaku pernah berhubungan seks sebelum nikah. 60 % remaja usia 15-19 tahun pernah melihat film porno (survey BKKBN, 2002). Bahkan yang lebih mengerikan adalah hasil survei Komnas Perlindungan Anak tahun 2008 di 33 prop menyimpulkan 62,7% pelajar SMP-SMA di Indonesia sudah tidak perawan lagi.
Hasil survei tentang dampak pornografi dan pornoaksi tahun 2000 yang dilakukan di tiga propinsi: Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dengan 4000 responden siswa pelajar. Sekitar 2000 responden diambil dari desa, selebihnya tinggal di kota-kota. Hasil yang diperoleh diantaranya adalah: 46% siswa SD, SMP, dan SMU “putus sekolah”. 36% dari siswa yang putus sekolah tersebut menikah sebelum umur 15 tahun. 50% pasangan sangat muda tersebut telah melakukan hubungan sex sebelum nikah. 70% mengatakan hubungan sex (antarremaja dilakukan di dalam rumah), karena orang tua sibuk dan jarang di rumah. Sebagian besar remaja mendapatkan informasi sex dari teman-teman dan sumber lainnya. Sedangkan teman-teman mereka tahu tentang sex dari bacaan (media cetak), televisi, VCD, internet, dan film. Akibat selanjutnya adalah tercatat 3,3 juta kasus aborsi pertahun di Indonesia (Menteri ’Perawan’ Khofifah Indar Parawansa)
Data Kompas (7/10/2003): Kasus pemerkosaan yang dilaporkan kepada Polres Jakarta Timur meningkat 300% dalam kurun 2002-2003. Sementara itu dalam kurun yang sama, kasus pencabulan terhadap anak meningkat 200%. Data dari LPA Tangerang: Kasus tindak kejahatan seksual menduduki tempat kedua terbanyak yang dilakukan anak & remaja setelah narkoba. Menurut pengakuan mereka, kejahatan tersebut umumnya dilakukan setelah terangsang akibat menonton VCD porno. Data dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (sebagaimana dikutip Kabareskrim Polri Makbul Padmanegara): 75% pelaku perkosaan mengakui perbuatannya dilakukan setelah menonton film porno.
Perzinaan jelas meningkatnya penyakit menular seksual, terutama HIV/AIDS. Data menyebutkan bahwa: tidak ada satu pun propinsi di Indonesia yg bebas HIV/AIDS. Terdapat 10.156 kasus (per 31 Maret 2006) HIV/AIDS di Indonesia. Lebih dari separuh penderita berusia 20-29 th.
Dampak
Menurut Psikolog Dr Victor B Cline-Psychological and Social Effects of Pornography), ada 4 tahapan perkembangan kecanduan seksual konsumen pornografi yakni: Adiksi (kecanduan), Eskalasi: perilaku seksual yg semakin menyimpang (mis. Lesbian, incest, pedophilia), Desentisisasi (mengurangi sensitivitas), dan Tindakan (acting out). Lihatlah bagaimana mungkin para selebritis yang tampan dan cantik bias berganti-ganti pasangan jika tidak mengidap penyakit menyimpang.
Hal ini merupakan dampak dari runtuhnya nilai-nilai agama sehingga mendorong prilaku seks bebas (termasuk perselingkuhan dan pelacuran), kehamilan di luar nikah, termasuk aborsi, dan perilaku seks menyimpang. Selain itu terdapat sejumlah agen aktivis porno (baca: GERAKAN SYAHWAT MERDEKA (GSM) seperti:
Antara Zina, Video Porno dan Poligami
Agama Islam telah memberikan garis tegas tentang larangan mendekati perbuatan terkutuk itu (zina) seperti dalam firman-Nya: “Janganlah kamu mendekati zina, karena itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk”. (QS. Bani Israel:32). Oleh karena itu, Islam menyuruh agar setiap laki-laki dan wanita menjaga diri dari pandangan yang diharamkan, seperti melihat aurat. (QS. Annur:30-31). Selanjutnya Islam mengatur batasan aurat bagi pria dan wanita supaya mengenakan jilbab. (QS. Al-Ahzab:59).
Hukuman
Untuk menjaga diri agar umat Islam tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan, maka Allah swt menurunkan hukuman yang keras terhadap para pelakunya, sebagaimana firman-Nya:
“Wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah wanita itu dalam rumah sampai menemui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.” (QS. An-Nisa:15)
Rasulullah saw bersabda: "Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi kaum wanita ‘jalan keluar yang lain’, yaitu janda dan duda (yang berzina) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka (ghoiru muhshan) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun’.” (HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Attirmidzi, Aththahawy, Aththayalisi dan Albaihaqi).
Hadits ini jelas sekali, bahwa hukum yang ditetapkan dalam surat An-Nisa:15 yaitu “...atau sampai Allah memberi jalan lain” yaitu pelaku zina muhshan dirajam sampai mati dan ghairu muhshan cukup dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Baru-baru ini DPR Aceh meloloskan draft Qanun (Peraturan Daerah) tentang hukuman rajam bagi pezina, namun hingga detik ini belum bisa direalisasikan karena terhalang oleh Gubernurnya yang enggan menandatangi draft tersebut. Padahal tujuan pembuatan Perda itu sangat mulia, karena perzinaan yang dibiarkan akan merusak moral bangsa dan mewariskan kemiskinan serta mengundang malapetaka.
Nabi saw bersabda: “Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri, maka penghuninya telah mengundang siksaan Allah.” (HR. Atthabrani dan Alhakim). “Perzinaan mengakibatkan kemiskinan.” (HR. Albaihaqi dan Assyihab). Jika kita diam saja menyaksikan kemaksiatan ini, maka status kita ibarat setan bisu. Azab yang turun tidak hanya mengenai para pelaku, namun kita semua akan memikulnya. (QS. Al-Anfal:25).
Fakta
Kalau kita mau jujur, pornografi telah merambah ke semua lini kehidupan, bukan semata menjadi ciri kehidupan metropolitan, tetapi sudah memasuki pedesaan. Gambar-gambar porno sangat mudah diakses oleh siapa pun. Adegan-adegan pornoaksi dan pelecehan seksual sudah menjadi menu harian kita sehingga kita tinggal menunggu bom kehancuran moral bangsa meledak. UU Pornografi ternyata tidak mampu meminimalisir pornografi, karena semangatnya bukan membasmi melainkan mengatur. Sementara pengawasannya sangat lemah. Lihatlah data-data berikut ini:
30 % (60.400.400) dari 219.898.300 penduduk Indonesia adalah anak (BAPPENAS, BPS, dan UNFPA, Jakarta, 2005). Lebih dari 80% anak usia 9–12 th telah mengakses materi pornografi (respondens 1705, di Jabodetabek, Yayasan Kita dan Buah Hati 2005). 39,65 % dari 2.880 remaja usia 15-24 th di Propinsi Jawa Barat mengaku pernah berhubungan seks sebelum nikah. 60 % remaja usia 15-19 tahun pernah melihat film porno (survey BKKBN, 2002). Bahkan yang lebih mengerikan adalah hasil survei Komnas Perlindungan Anak tahun 2008 di 33 prop menyimpulkan 62,7% pelajar SMP-SMA di Indonesia sudah tidak perawan lagi.
Hasil survei tentang dampak pornografi dan pornoaksi tahun 2000 yang dilakukan di tiga propinsi: Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dengan 4000 responden siswa pelajar. Sekitar 2000 responden diambil dari desa, selebihnya tinggal di kota-kota. Hasil yang diperoleh diantaranya adalah: 46% siswa SD, SMP, dan SMU “putus sekolah”. 36% dari siswa yang putus sekolah tersebut menikah sebelum umur 15 tahun. 50% pasangan sangat muda tersebut telah melakukan hubungan sex sebelum nikah. 70% mengatakan hubungan sex (antarremaja dilakukan di dalam rumah), karena orang tua sibuk dan jarang di rumah. Sebagian besar remaja mendapatkan informasi sex dari teman-teman dan sumber lainnya. Sedangkan teman-teman mereka tahu tentang sex dari bacaan (media cetak), televisi, VCD, internet, dan film. Akibat selanjutnya adalah tercatat 3,3 juta kasus aborsi pertahun di Indonesia (Menteri ’Perawan’ Khofifah Indar Parawansa)
Data Kompas (7/10/2003): Kasus pemerkosaan yang dilaporkan kepada Polres Jakarta Timur meningkat 300% dalam kurun 2002-2003. Sementara itu dalam kurun yang sama, kasus pencabulan terhadap anak meningkat 200%. Data dari LPA Tangerang: Kasus tindak kejahatan seksual menduduki tempat kedua terbanyak yang dilakukan anak & remaja setelah narkoba. Menurut pengakuan mereka, kejahatan tersebut umumnya dilakukan setelah terangsang akibat menonton VCD porno. Data dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (sebagaimana dikutip Kabareskrim Polri Makbul Padmanegara): 75% pelaku perkosaan mengakui perbuatannya dilakukan setelah menonton film porno.
Perzinaan jelas meningkatnya penyakit menular seksual, terutama HIV/AIDS. Data menyebutkan bahwa: tidak ada satu pun propinsi di Indonesia yg bebas HIV/AIDS. Terdapat 10.156 kasus (per 31 Maret 2006) HIV/AIDS di Indonesia. Lebih dari separuh penderita berusia 20-29 th.
Dampak
Menurut Psikolog Dr Victor B Cline-Psychological and Social Effects of Pornography), ada 4 tahapan perkembangan kecanduan seksual konsumen pornografi yakni: Adiksi (kecanduan), Eskalasi: perilaku seksual yg semakin menyimpang (mis. Lesbian, incest, pedophilia), Desentisisasi (mengurangi sensitivitas), dan Tindakan (acting out). Lihatlah bagaimana mungkin para selebritis yang tampan dan cantik bias berganti-ganti pasangan jika tidak mengidap penyakit menyimpang.
Hal ini merupakan dampak dari runtuhnya nilai-nilai agama sehingga mendorong prilaku seks bebas (termasuk perselingkuhan dan pelacuran), kehamilan di luar nikah, termasuk aborsi, dan perilaku seks menyimpang. Selain itu terdapat sejumlah agen aktivis porno (baca: GERAKAN SYAHWAT MERDEKA (GSM) seperti:
- Praktisi syahwat merdeka baik homo dan hetero
- Penerbit majalah dan tabloid mesum.
- Produser dan pengiklan program syahwat di televisi
- Situs porno di internet
- Penulis, penerbit dan propagandis buku SMS (sastra mazhab selangkang)
- Pengedar komik cabul
- Propaganda, pembajak, pengecer dan penonton VCD/DVD biru
- Fabrikan dan konsumen alkohol
- Produsen, pengedar dan pengguna narkoba
- Fabrikan, pengiklan dan pengisap nikotin
- Pengiklan perempuan dan laki-laki panggilan
- Germo dan pelanggan prostitusi
- Dokter dan dukun praktisi aborsi
Mari kita lihat, kemajuan teknologi tanpa diimbangi dengan iman yang kuat pasti menghancurkan moral bangsa. Melalui internet: 4,2 Juta website porno tersedia, 100.000 website yang menawarkan pornografi anak dan 89% kekerasan seksual remaja terjadi di chat room (facebook). Adanya KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) ternyata juga tidak bisa mencegah tayangan TV yang berbau porno. Padahal sebuah stasiun TV mampu meraup jutaan pemirsa, misalnya: Indosiar (disiarkan ke 176 kota dengan 170 juta populasi), SCTV (disiarkan ke 260 kota dengan 167,8 juta populasi), RCTI (disiarkan ke 390 kota dengan 169,9 juta populasi), TPI (disiarkan ke 138 kota dengan 129,7 juta populasi).
Program kondomisasi atau ATM Kondom juga mendorong prilaki seks bebas, karena fitrah anak muda adalah selalu ingin mencoba hal baru. Padahal menurut Prof. Dadang Hawari, kondom tidak 100% efektif mencegah penyebaran virus HIV, dikarenakan ukuran pori-pori kondom adalah 4x lebih besar daripada virus. Pornografi memancing agresivitas seksual, melemahkan daya tahan terhadap rangsangan seksual terutama pada anak dan remaja. Dr. Mary Anne Layden, peneliti dari University of Pennsylvania mengatakan, “Saya telah memberikan perlakuan terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual selama 13 tahun. Saya belum pernah menangani satu kasus pun yang tidak diakibatkan oleh pornografi.”
Solusi dan poligami
Tidak ada cara lain untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini, kecuali dengan penegakan hukum dari yang menciptakan kita, sebab jika aturan diserahkan kepada hawa nafsu manusia, sedangkan manusia itu punya kepentingan, maka aturan apa pun tidak akan bias berlaku adil, kecuali berpihak kepada yang memiliki kekuatan. Untuk itu harus diterapkan hokum rajam bagi pelaku zina muhshan (mereka yang sudah menikah) atau cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun bagi pezina ghairu muhshan (jejaka atau gadis).
Selain itu harus ada klausul khusus tentang perlindungan anak dari kekerasan pornografi, kriminalisasi perbuatan/tindakan child pornography melalui media penyiaran elektronik dan media cetak, hak anak untuk terbebas dari acara yang vulgar, pornografis, kekerasan, takhayul dan hedonis. Pemerintah wajib memblokir akses situs porno, melarang acara-acara yang menjurus pornoaksi seperti valentine’s day, memberangus majalah Playboy dan sejenisnya dari pasaran.
Kemudian para tokoh masyarakat memberikan contoh etika pergaulan, yakni: jangan bersepi-sepian dengan lain mahram kecuali ditemani oleh mahramnya, seorang laki-laki jangan bepergian dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, seorang laki-laki jangan bersentuhan badan dengan tubuh wanita yang tidak halal baginya, meskipun berjabat tangan dengannya dengan niat baik, seorang laki-laki jangan tidur satu kain dengan sesama lelaki, atau wanita dengan sesama wanita, jangan memandang wanita dengan pandangan yang diharamkan yaitu setelah pandangan yang pertama.
Jika terjadi pandang memandang di antara keduanya, maka hendaklah ia memalingkan pandangan ke arah yang lain. Bila seorang laki-laki tertarik kepada seorang wanita, maka hendaklah ia mendatangi istrinya karena apa yang ia inginkan itu ada pada istrinya. Janganlah seorang laki-laki masuk rumah wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya atau mahramnya.Setiap pribadi muslim hendaklah menjaga pandangan matanya, terhadap apa yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. The last but not least, tak ada cara lain untu mempermudah poligami. ( hidayatullah.com )
*)Penulis adalah Direktur Lembaga Kajian Syariat Islam dan pelaku poligami
Masih juga menentang poligami ??? Mo ikut yg mana, luna maya-ariel-cut tari ato AA Gym ?
ReplyDeletemau ikutan enak yg halal atau enak yg ujungnya neraka?
ReplyDeletepoligami itu boleh dan memang lebih baik...sunah...tapi tidak diwajibkan...yang harus diwaspadai adalah kawin kontrak...soalnya itu sama saja dengan menyianyiakan keluraga....yang tidak disarankan itu istrinya banyak lalu tidak diperhatikan sama sekali.....
ReplyDelete