Hercules Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Hercules Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara - Hercules Rozario Marshal menyimpan senjata api berjenis FN di rumahnya, beserta 27 butir peluru. "Senjata itu buatan Pindad," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Sabtu, 9 Maret 2013.


http://statik.tempo.co/data/2012/12/14/id_156329/156329_475.jpg
Ketua umum organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rozario Marcal. TEMPO/Subekti

Senjata jenis ini biasa digunakan oleh polisi. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan kepolisian bakal mendalami asal senjata tersebut. "Kami akan cek nomor serinya," dia berkata.

Senjata itu disita bersama sejumlah barang bukti lain, baik dari rumah Hercules maupun dari empat mobil kelompok Hercules. Yang lainnya adalah tiga bilah parang, sebuah panah, dua buah anak panah, tujuh bilah pisau belati, dua buah magasin, satu pucuk senjata api jenis revolver, sebuah ketapel beserta beberapa anak ketapel paku terbuat dari kayu, dan uang tunai Rp 5,9 juta.

Sebelumnya, Jumat 8 Maret, Hercules bersama 50 anak buahnya ditahan oleh Polda karena memeras pemilik ruko di Kembangan, Jakarta Barat. Satu orang di antara mereka yang bernama Samin akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

Adapun Hercules kini dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 114 KUHP karena melawan petugas yang sah, dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Semuanya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, dia dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. ( tempo.co )

Blog : Selebrity



Mungkin Artikel Berikut Juga Anda Butuhkan...!!!



No comments:

Post a Comment