Meski Menang, Jokowi Terganjal UU

Meski Menang, Jokowi Terganjal UU - Langkah Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta bisa terganjal persetujuan dari DPRD Surakarta meskipun memenangkan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, 20 September mendatang.

"Jika Jokowi memenangkan Pilkada DKI Jakarta, proses selanjutnya adalah mengajukan pengunduran diri yang harus disetujui sidang paripurna DPRD Surakarta," ujar Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah, Selasa (18/9/2012).



http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20120711_Foke_dan_Jokowi_menuju_Putaran_Kedua_Pilkada_DKI_6408.jpg

Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang menyebutkan bahwa setiap kepala daerah yang berniat mengundurkan diri harus melalui persetujuan DPRD setempat.

"Pengunduran diri seorang kepala daerah bukan perkara mudah. Karena untuk mengundurkan diri, Jokowi harus mendapat persetujuan 3/4 anggota DPRD Surakarta melalui sidang paripurna," ujarnya.

Total kursi di DPRD Surakarta periode 2009-2014 adalah 40 kursi, terbagi dalam enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan dengan 15 kursi, Fraksi Partai Demokrat dengan 7 kursi, Fraksi Golkar Sejahtera (gabungan Golkar dan PDS) dengan 6 kursi, Fraksi PKS 4 kursi, Fraksi PAN 4 kursi, dan Fraksi Nurani Indonesia Raya (gabungan Hanura dan Gerindra) dengan 4 kursi.

Dari komposisi tersebut, jumlah kursi fraksi parpol di DPRD Surakarta yang mendukung Jokowi pada pilkada DKI sebanyak 17 kursi. Sedangkan jumlah kursi fraksi parpol di DPRD Surakarta pendukung Fauzi Bowo di pilkada DKI sebanyak 21 kursi. Sementara dua kursi milik PDS diposisikan netral jika sesuai dengan arahan DPP PDS, meskipun tidak menutup kemungkinan bergabung dengan Golkar sesuai dengan fraksi yang ada.

Iberamsjah menyatakan, jika melihat pada komposisi tersebut, maka sangat terbuka kemungkinan kekuatan parpol pendukung Fauzi Bowo yang ada di DPRD Surakarta tidak akan menyetujui pengunduran diri Jokowi jika terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Contoh nyata sudah kita lihat saat DPRD DKI Jakarta menolak pengunduran diri Wakil Gubernur Prijanto. Ini bisa menjadi yurisprudensi bagi DPRD Surakarta untuk menolak Jokowi sekaligus meminta yang bersangkutan melanjutkan tugasnya di Solo," paparnya. ( tribunnews.com )


Blog : Selebrity
Post : Meski Menang, Jokowi Terganjal UU



Mungkin Artikel Berikut Juga Anda Butuhkan...!!!



No comments:

Post a Comment